Jaga agar tinjauan terkait perjanjian dan konteks pendukung tetap terorganisir saat perlakuan pajak lintas batas membutuhkan perhatian lebih.
Modul perjanjian pajak memberi VillaTax tempat khusus untuk mengorganisir tinjauan terkait perjanjian P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) di mana perlakuan pajak lintas batas relevan. Untuk operasi vila yang melibatkan direktur asing, pemilik manfaat asing, atau pihak lawan lintas batas, mengetahui bahwa perjanjian pajak ada hanyalah titik awal.
Modul tersedia di modul Perjanjian Pajak.
Skenario paling umum:
Dasar regulasi untuk persyaratan dokumentasi perjanjian: PMK 18/2021.
Untuk mengklaim manfaat perjanjian di Indonesia, agen pemotongan harus mendapatkan formulir DGT dari pihak lawan asing sebelum melakukan pembayaran. DGT-1 untuk individu, DGT-2 untuk entitas.
Modul ini bukan mesin perhitungan perjanjian otomatis dan bukan pengganti analisis ahli dalam kasus yang kompleks.
Gunakan modul Perjanjian Pajak saat entitas memiliki kewajiban pembayaran lintas batas yang mungkin memenuhi syarat untuk perlakuan perjanjian.
Lihat bagaimana fitur ini terhubung dengan ekosistem VillaTax lainnya
Jaga agar tinjauan terkait perjanjian dan konteks pendukung tetap terorganisir saat perlakuan pajak lintas batas membutuhkan perhatian lebih.
Perhitungan otomatis PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPN.
PajakPetakan kewajiban kepatuhan Anda ke sistem Coretax Indonesia dengan validasi NPWP, deteksi PKP, pemeriksaan kesiapan e-Faktur, dan penilaian batas kewajiban.
PajakPantau status kepatuhan semua kewajiban pajak dengan pemantauan tenggat waktu dan notifikasi.
PajakKonfigurasikan identitas pajak, bentuk hukum, dan profil fiskal entitas sebelum keluaran kepatuhan, pelaporan, dan akuntansi dapat dipercaya.
Pajak