VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur — Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
Fitur
PajakAktif

Perjanjian Pajak

Jaga agar tinjauan terkait perjanjian dan konteks pendukung tetap terorganisir saat perlakuan pajak lintas batas membutuhkan perhatian lebih.

Buka di dasbor Bicaralah dengan penasihat

Gambaran Umum

Modul perjanjian pajak memberi VillaTax tempat khusus untuk mengorganisir tinjauan terkait perjanjian P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) di mana perlakuan pajak lintas batas relevan. Untuk operasi vila yang melibatkan direktur asing, pemilik manfaat asing, atau pihak lawan lintas batas, mengetahui bahwa perjanjian pajak ada hanyalah titik awal.

Modul tersedia di modul Perjanjian Pajak.

Kapan Perjanjian Pajak Menjadi Relevan

Skenario paling umum:

  • Direktur asing menerima kompensasi: honorarium direktur yang dibayarkan kepada non-residen dapat memenuhi syarat untuk tarif pemotongan yang dikurangi di bawah perjanjian yang berlaku
  • Pembayaran kepada pihak lawan asing: biaya layanan, royalti, atau bunga dapat memenuhi syarat untuk tarif PPh 26 yang dikurangi
  • Penentuan pemilik manfaat: manfaat perjanjian hanya tersedia untuk pemilik manfaat penghasilan, bukan perantara

Dasar regulasi untuk persyaratan dokumentasi perjanjian: PMK 18/2021.

Yang Didukung Modul

  • Catatan pihak lawan dan konteks perjanjian
  • Penautan dokumen pendukung (formulir DGT, sertifikat domisili)
  • Visibilitas alur kerja dokumentasi

Formulir DGT

Untuk mengklaim manfaat perjanjian di Indonesia, agen pemotongan harus mendapatkan formulir DGT dari pihak lawan asing sebelum melakukan pembayaran. DGT-1 untuk individu, DGT-2 untuk entitas.

Keterbatasan

Modul ini bukan mesin perhitungan perjanjian otomatis dan bukan pengganti analisis ahli dalam kasus yang kompleks.

Memulai

Gunakan modul Perjanjian Pajak saat entitas memiliki kewajiban pembayaran lintas batas yang mungkin memenuhi syarat untuk perlakuan perjanjian.

Buka di dasbor

Akses fitur ini di ruang kerja Anda.

Buka di dasbor

Fitur terkait

Mesin Kalkulasi PajakPajak
Kesiapan CoretaxPajak
Dashboard KepatuhanPajak
Konfigurasi FiskalPajak

Alur kerja terkait

Lihat bagaimana fitur ini terhubung dengan ekosistem VillaTax lainnya

Halaman ini

Perjanjian Pajak

Jaga agar tinjauan terkait perjanjian dan konteks pendukung tetap terorganisir saat perlakuan pajak lintas batas membutuhkan perhatian lebih.

Mesin Kalkulasi Pajak

Perhitungan otomatis PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPN.

Pajak

Kesiapan Coretax

Petakan kewajiban kepatuhan Anda ke sistem Coretax Indonesia dengan validasi NPWP, deteksi PKP, pemeriksaan kesiapan e-Faktur, dan penilaian batas kewajiban.

Pajak

Dashboard Kepatuhan

Pantau status kepatuhan semua kewajiban pajak dengan pemantauan tenggat waktu dan notifikasi.

Pajak

Konfigurasi Fiskal

Konfigurasikan identitas pajak, bentuk hukum, dan profil fiskal entitas sebelum keluaran kepatuhan, pelaporan, dan akuntansi dapat dipercaya.

Pajak
Pajak
Faktur Pajak
Pajak
Asisten Regulasi

Buka di dasbor

Akses fitur ini di ruang kerja Anda.

Buka di dasbor Bicaralah dengan penasihat
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar • Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 • Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM →

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
© 2026 PT. Asiah Legal Jaya — Usaha Besar — Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.