Kelola catatan faktur pajak, alur kerja penerbitan, dan bukti terkait pelaporan untuk organisasi yang dikenai PPN.
Modul faktur pajak memberi VillaTax tempat khusus untuk alur kerja faktur pajak. Bagi organisasi yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), faktur pajak adalah kewajiban operasional dan fiskal yang nyata.
Modul tersedia di modul Faktur PPN.
Faktur pajak hanya relevan untuk organisasi yang terdaftar sebagai PKP. Status PKP dikonfigurasi dalam pengaturan fiskal di Pengaturan Fiskal. Organisasi non-PKP tidak menerbitkan faktur pajak.
Dasar hukum: PER-03/PJ/2022.
Nomor faktur pajak di Indonesia tidak ditetapkan sendiri. Nomor berasal dari alokasi NSFP dari otoritas pajak.
Ini bukan portal unggah langsung e-Faktur ke sistem DJP. Transmisi melalui saluran e-Faktur resmi memerlukan alat yang disetujui DJP.
Pastikan pengaturan fiskal lengkap dan status PKP diatur dengan benar sebelum menggunakan modul ini. Gunakan modul Faktur PPN untuk membuat, meninjau, dan melacak catatan faktur pajak.
Lihat bagaimana fitur ini terhubung dengan ekosistem VillaTax lainnya
Kelola catatan faktur pajak, alur kerja penerbitan, dan bukti terkait pelaporan untuk organisasi yang dikenai PPN.
Perhitungan otomatis PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPN.
PajakPetakan kewajiban kepatuhan Anda ke sistem Coretax Indonesia dengan validasi NPWP, deteksi PKP, pemeriksaan kesiapan e-Faktur, dan penilaian batas kewajiban.
PajakPantau status kepatuhan semua kewajiban pajak dengan pemantauan tenggat waktu dan notifikasi.
PajakKonfigurasikan identitas pajak, bentuk hukum, dan profil fiskal entitas sebelum keluaran kepatuhan, pelaporan, dan akuntansi dapat dipercaya.
Pajak