Kebijakan Pembatalan dan Pengembalian Dana
VillaTax, PT Asiah Legal Jaya Terakhir diperbarui: Mei 2026
Pembukaan
Kebijakan Pembatalan dan Pengembalian Dana ini (selanjutnya disebut "Kebijakan") mengatur syarat-syarat di mana Pengguna VillaTax dapat membatalkan langganan dan meminta pengembalian dana atas jumlah yang telah dibayarkan kepada PT Asiah Legal Jaya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh langganan berbayar dan layanan tambahan yang ditawarkan di platform villa-tax.operium.store.
Kebijakan ini disusun sesuai dengan:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 4 (hak konsumen), Pasal 7 (kewajiban pelaku usaha), dan Pasal 19 (tanggung jawab pelaku usaha)
- Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
- Peraturan OJK No. 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Ketentuan operasional pengembalian dana jaringan kartu pembayaran: Visa International Service Agreement (Visa Core Rules), Mastercard Rules, dan American Express Merchant Regulations
- Syarat dan ketentuan Xendit (PT Xendit Pembayaran Indonesia), penyedia pembayaran bersertifikat PCI DSS Level 1
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan Kebijakan ini dan ketentuan hukum perlindungan konsumen Indonesia yang bersifat memaksa, maka ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 1, Ruang Lingkup
1.1 Layanan yang Tercakup
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pembelian berbayar yang dilakukan di villa-tax.operium.store, meliputi:
- Langganan bulanan dan tahunan pada paket berbayar: Basic (Rp 750.000/bulan), Pro (Rp 1.500.000/bulan), Business (Rp 4.500.000/bulan)
- Bundle (Pack Owner, Pack Investor, Pack Agency) yang ditagihkan sesuai tarif yang berlaku di halaman Harga
- Paket Bouclier Conformité (Perisai Kepatuhan): Essentiel (Rp 2.250.000/bulan), Pro (Rp 4.500.000/bulan), Elite (Rp 7.500.000/bulan)
- Layanan konsultasi satu kali (one-time) dengan harga tetap, dengan tunduk pada ketentuan khusus Pasal 8
1.2 Layanan yang Tidak Tercakup
Kebijakan ini tidak berlaku untuk paket Free, yang bersifat gratis dan tidak melibatkan pembayaran maupun pengembalian dana apa pun.
1.3 Mata Uang Referensi
Seluruh jumlah ditagihkan dan dikembalikan dalam rupiah Indonesia (IDR). Harga yang ditampilkan dalam USD di platform bersifat indikatif dan merupakan konversi perkiraan berdasarkan kurs Xendit pada hari transaksi. Jumlah yang dikembalikan dalam IDR adalah jumlah yang persis sama dengan yang didebit, terlepas dari fluktuasi nilai tukar yang terjadi antara pendebitan dan pengembalian.
Pasal 2, Jaminan Kepuasan 14 Hari
2.1 Prinsip
VillaTax memberikan kepada setiap Pengguna baru yang pertama kali berlangganan paket berbayar sebuah jaminan pengembalian dana penuh selama 14 hari kalender (selanjutnya disebut "Periode Jaminan"). Jaminan ini bersifat tanpa syarat: tidak diperlukan alasan apa pun untuk memanfaatkannya.
Periode Jaminan dihitung sejak tanggal dan jam pembayaran efektif pertama yang tercatat oleh Xendit, sebagaimana tercantum dalam konfirmasi pembayaran dan riwayat tagihan VillaTax Anda.
2.2 Syarat Kelayakan
Untuk memanfaatkan Jaminan Kepuasan 14 Hari, Pengguna harus memenuhi seluruh syarat berikut secara kumulatif:
- Ini merupakan pembayaran pertama yang dilakukan pada akun VillaTax yang bersangkutan (jaminan tidak berlaku untuk perpanjangan maupun perubahan paket berikutnya)
- Permintaan pengembalian dana diajukan sebelum berakhirnya hari kalender ke-14 sejak pembayaran pertama, pada pukul 23.59 WITA (UTC+8)
- Permintaan diajukan sesuai prosedur yang diuraikan dalam Pasal 3
- Akun VillaTax tidak pernah ditangguhkan karena pelanggaran Syarat dan Ketentuan
2.3 Cakupan Jaminan
Jaminan Kepuasan 14 Hari mencakup pengembalian penuh jumlah pembayaran pertama, tanpa potongan atau biaya pemrosesan. Jaminan ini berlaku untuk langganan bulanan, langganan tahunan (pengembalian penuh jumlah tahunan), dan pembelian pertama Bundle serta paket Perisai Kepatuhan, selama hal tersebut merupakan pembayaran pertama pada akun yang bersangkutan.
2.4 Yang Tidak Tercakup dalam Jaminan
- Perpanjangan otomatis (bulan kedua, tahun kedua)
- Perubahan paket (upgrade atau downgrade) dalam masa langganan yang berjalan
- Pembelian tambahan pada akun yang sebelumnya telah menggunakan Jaminan 14 Hari
- Layanan konsultasi satu kali (lihat Pasal 8)
- Biaya pemrosesan Xendit, biaya bank, dan biaya regulasi yang mungkin berlaku (tidak ditagihkan oleh VillaTax tetapi dapat dipotong oleh lembaga keuangan Anda)
Pasal 3, Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana
3.1 Saluran Kontak
Setiap permintaan pengembalian dana harus diajukan secara eksklusif melalui email ke commercial@operium.store, atau melalui WhatsApp ke +6281387983316. Permintaan yang diajukan melalui saluran lain (formulir kontak, media sosial) diterima sebagai pemberitahuan tetapi tidak dianggap sebagai permintaan resmi hingga dikonfirmasi melalui email.
3.2 Informasi yang Diperlukan
Untuk mempercepat pemrosesan permintaan Anda, email harus mencantumkan:
- Alamat email yang terkait dengan akun VillaTax Anda
- Referensi pesanan atau ID transaksi Xendit (dapat dilihat di riwayat tagihan VillaTax di Pengaturan > Langganan > Riwayat)
- Jumlah yang ditagihkan dan tanggal penagihan
- Alasan permintaan (opsional namun dihargai untuk peningkatan layanan)
3.3 Jangka Waktu Pemrosesan
| Tahap | Jangka Waktu |
|---|---|
| Konfirmasi penerimaan permintaan | 24 jam (hari kerja) |
| Verifikasi kelayakan | 2 hari kerja |
| Keputusan dan pemberitahuan | 5 hari kerja sejak diterima |
| Penerbitan pengembalian dana kepada Xendit | Dalam 2 hari kerja setelah keputusan positif |
| Kredit efektif ke akun Anda | 3–10 hari kerja tergantung metode pembayaran |
Jika permintaan Anda tidak lengkap atau memerlukan informasi tambahan, jangka waktu pemrosesan ditangguhkan hingga informasi yang diperlukan diterima.
3.4 Pemberitahuan Keputusan
Anda akan menerima pemberitahuan keputusan (persetujuan atau penolakan beserta alasannya) melalui email. Jika disetujui, pemberitahuan tersebut mencantumkan konfirmasi penerbitan pengembalian dana dan estimasi waktu kredit sesuai metode pembayaran Anda.
Pasal 4, Tata Cara Pengembalian Dana Berdasarkan Metode Pembayaran
4.1 Virtual Account Perbankan (BNI, BRI, Mandiri, BCA, BSI, CIMB, Permata, BJB)
Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang terkait dengan Virtual Account yang digunakan saat pembayaran, atau ke rekening bank Indonesia yang disediakan oleh Pengguna. Estimasi kredit: 2–5 hari kerja setelah pengembalian dana diterbitkan oleh Xendit.
4.2 QRIS dan E-Wallet (OVO, DANA, GoPay, ShopeePay, LinkAja, AstraPay)
Pengembalian dana dikreditkan langsung ke saldo dompet elektronik yang digunakan saat pembayaran. Estimasi kredit: 1–3 hari kerja setelah diterbitkan. Jika akun dompet elektronik telah ditutup, Pengguna harus menyediakan rekening bank Indonesia alternatif.
4.3 Indomaret, Over The Counter (OTC)
Pembayaran tunai yang dilakukan melalui Indomaret tidak dapat dikembalikan melalui metode pembayaran asal. Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank ke rekening bank Indonesia yang disediakan oleh Pengguna. Estimasi kredit: 3–7 hari kerja.
4.4 Kartu Visa
Sesuai dengan Visa Core Rules dan Visa International Service Agreement: Pengembalian dana dilakukan melalui kredit ke kartu Visa yang digunakan saat pembayaran. PT Asiah Legal Jaya memulai kredit (Credit Transaction) melalui Xendit ke nomor kartu asal. Estimasi kredit: 5–10 hari kerja setelah diterbitkan, tergantung bank penerbit kartu Anda. Pengembalian Visa tidak boleh melebihi jumlah transaksi asal. Jika kartu telah kedaluwarsa, kredit biasanya diteruskan secara otomatis oleh penerbit ke nomor kartu baru yang terkait dengan akun yang sama; jika tidak memungkinkan, transfer bank alternatif akan ditawarkan.
Sengketa Visa (Chargeback): Jika Anda memulai prosedur sengketa (chargeback) kepada bank penerbit Visa sebelum menghubungi VillaTax, proses pengembalian dana secara musyawarah menjadi tidak berlaku. PT Asiah Legal Jaya akan merespons sengketa dalam batas waktu regulasi Visa (umumnya 30 hari) dengan menyertakan bukti penggunaan layanan. VillaTax sangat menganjurkan pengguna untuk menghubungi dukungan terlebih dahulu sebelum memulai chargeback, karena hal ini secara konsisten mempercepat penyelesaian.
4.5 Kartu Mastercard
Sesuai dengan Mastercard Rules (Mastercard Transaction Processing Rules, edisi yang berlaku): Pengembalian dana diproses sebagai Credit Transaction ke kartu Mastercard asal melalui Xendit. Estimasi kredit: 5–10 hari kerja. Aturan yang sama dengan Visa berlaku dalam hal kartu kedaluwarsa.
Sengketa Mastercard (Chargeback): Mastercard mewajibkan anggota penerbitnya batas waktu sengketa 120 hari kalender sejak tanggal transaksi (tergantung alasan sengketa). Jika chargeback diajukan, PT Asiah Legal Jaya akan memiliki waktu regulasi untuk merespons dengan bukti penggunaan layanan. Chargeback yang terbukti bersifat curang atau menyalahgunakan sistem (Friendly Fraud) dilaporkan kepada jaringan Mastercard sesuai Mastercard Rules bagian 11 dan dapat mengakibatkan penutupan permanen akun VillaTax.
4.6 Kartu American Express
Sesuai dengan American Express Merchant Regulations dan kebijakan pengembalian dana American Express: Pengembalian dana diproses sebagai kredit ke kartu American Express asal. Estimasi kredit: 5–10 hari kerja setelah diterbitkan, mengingat American Express memproses kredit merchant sesuai siklus penyelesaiannya sendiri.
Kekhususan American Express: American Express memiliki program perlindungan Anggota (Card Member Protection) yang memungkinkannya memulai sengketa (dispute) langsung kepada merchant tanpa batas waktu yang ditentukan dalam kasus tertentu. PT Asiah Legal Jaya bekerja sama penuh dengan prosedur penyelesaian sengketa American Express dan merespons dalam batas waktu yang ditetapkan dengan dokumentasi lengkap. Dalam sengketa American Express, prosedur pengembalian dana secara musyawarah tetap terbuka secara paralel dan merupakan jalur penyelesaian yang diutamakan.
Batas waktu sengketa American Express: American Express mengizinkan Anggotanya untuk menyengketakan transaksi hingga 120 hari sejak tanggal laporan. PT Asiah Legal Jaya menyimpan bukti penyediaan layanan setidaknya selama 18 bulan untuk menghadapi sengketa dalam batas waktu tersebut.
4.7 Akulaku dan BNPL (Beli Sekarang Bayar Nanti)
Pengembalian dana atas pembelian yang dilakukan melalui Akulaku atau solusi BNPL lain yang tersedia di Xendit diproses bekerja sama dengan penyedia BNPL yang bersangkutan. Kredit diterapkan pada rencana cicilan yang sedang berjalan, mengurangi atau membatalkan angsuran yang tersisa. Estimasi waktu pemrosesan: 5–14 hari kerja tergantung penyedia BNPL.
Pasal 5, Kebijakan di Luar Jaminan 14 Hari
5.1 Prinsip Umum
Di luar Periode Jaminan 14 Hari, langganan VillaTax tidak dapat dikembalikan secara prorata. Pembatalan langganan bulanan atau tahunan yang sedang berjalan memberikan hak akses ke layanan hingga akhir periode penagihan yang telah dibayar, tanpa pengembalian dana untuk bagian yang tidak terpakai. Prinsip ini sesuai dengan praktik yang berlaku di industri SaaS dan hukum Indonesia yang berlaku untuk kontrak layanan digital (PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik).
5.2 Pengecualian, Pengembalian Dana di Luar Jaminan
Sebagai pengecualian terhadap prinsip ketidakdapat-kembalian di luar jaminan, PT Asiah Legal Jaya akan memberikan pengembalian dana penuh atau sebagian dalam kasus-kasus berikut, dengan penyertaan bukti pendukung:
a) Kesalahan penagihan yang terdokumentasi: Penagihan ganda untuk siklus yang sama, penagihan dengan jumlah yang salah (berbeda dari tarif yang ditampilkan saat pembelian), penagihan setelah pembatalan dikonfirmasi. Pengembalian dana mencakup tepat jumlah kelebihan pembayaran.
b) Gangguan layanan berkepanjangan: Gangguan terus-menerus pada layanan VillaTax lebih dari 72 jam berturut-turut yang disebabkan oleh PT Asiah Legal Jaya (tidak termasuk Force Majeure, tidak termasuk pemeliharaan terjadwal yang telah diumumkan). Dalam hal ini, kredit layanan senilai durasi gangguan (dihitung secara prorata dari langganan bulanan) secara otomatis diterapkan pada tagihan berikutnya. Jika gangguan melebihi 7 hari berturut-turut, Pengguna dapat meminta pengembalian dana sebagian secara prorata.
c) Perubahan substansial yang merugikan pada Syarat dan Ketentuan atau harga: Jika PT Asiah Legal Jaya mengubah Syarat dan Ketentuannya atau tarifnya secara substansial dan merugikan, Pengguna berlangganan tahunan yang sedang berjalan dapat meminta pengembalian dana prorata untuk sisa periode sebelum perubahan berlaku, jika mereka tidak menyetujui ketentuan baru.
d) Kematian atau ketidakmampuan total Pengguna utama: Atas penyertaan akta kematian atau surat keterangan ketidakmampuan total dan permanen dari dokter, PT Asiah Legal Jaya akan mengembalikan secara prorata sisa periode langganan tahunan.
5.3 Prosedur untuk Pengembalian Dana Luar Biasa
Permintaan pengembalian dana di luar jaminan yang termasuk dalam pengecualian Pasal 5.2 harus diajukan ke commercial@operium.store beserta bukti pendukung yang relevan. PT Asiah Legal Jaya berhak memeriksa setiap permintaan secara individual dan memberikan keputusan dalam 10 hari kerja.
Pasal 6, Pembatalan Langganan
6.1 Prosedur Pembatalan
Pembatalan langganan dilakukan dari dashboard VillaTax: Pengaturan > Langganan > Batalkan Paket. Pembatalan langsung diproses dan konfirmasi dikirimkan kepada Anda melalui email. Tidak ada biaya pembatalan yang dikenakan.
Jika Anda mengalami kesulitan teknis saat membatalkan dari dashboard, hubungi commercial@operium.store atau WhatsApp +6281387983316. Permintaan pembatalan melalui email akan diproses dalam 24 jam dan melindungi Anda dari perpanjangan otomatis apa pun.
6.2 Dampak Pembatalan
Pembatalan berlaku pada akhir periode penagihan yang sedang berjalan:
- Untuk langganan bulanan: akses dipertahankan hingga akhir bulan yang sedang berjalan, tidak ada perpanjangan bulan berikutnya
- Untuk langganan tahunan: akses dipertahankan hingga tanggal ulang tahun langganan, tidak ada perpanjangan tahun berikutnya
Tidak ada pemotongan tambahan yang dilakukan setelah tanggal pembatalan.
6.3 Akses ke Data Setelah Pembatalan
Setelah periode berbayar berakhir, akun Anda secara otomatis beralih ke paket Free. Dalam kondisi ini:
- Data Anda (pemesanan, catatan pajak, data staf, dokumen, laporan) tetap sepenuhnya dapat diakses selama 90 hari sejak peralihan ke Free untuk memungkinkan ekspor
- Alat ekspor CSV dan ZIP tetap tersedia selama periode ini
- Setelah 90 hari, data yang melebihi batas paket Free dihapus secara permanen sesuai Kebijakan Privasi VillaTax
Jika Anda ingin menghapus seluruh data Anda segera tanpa menunggu periode 90 hari, ajukan permintaan ke commercial@operium.store sesuai hak penghapusan Anda (Ps. 17 GDPR, Ps. 8 UU PDP No. 27/2022).
6.4 Reaktivasi Setelah Pembatalan
Akun yang dibatalkan dapat diaktifkan kembali kapan saja dengan berlangganan ulang. Jika reaktivasi dilakukan dalam 90 hari sejak peralihan ke Free, data Anda sebelumnya dipulihkan sepenuhnya. Setelah 90 hari, data yang telah dihapus tidak dapat dipulihkan.
Pasal 7 (Langganan Tahunan) Ketentuan Khusus
7.1 Keuntungan Tarif dan Komitmen
Langganan tahunan mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan langganan bulanan (setara dengan 2 bulan gratis per tahun). Sebagai imbalan atas keuntungan tarif ini, langganan tahunan berkomitmen untuk satu tahun dan tidak dapat dikembalikan secara prorata setelah Periode Jaminan 14 Hari, kecuali dalam kasus pengecualian yang tercantum dalam Pasal 5.2.
7.2 Perpanjangan Otomatis Tahunan
Langganan tahunan diperpanjang secara otomatis pada jatuh temponya sesuai tarif yang berlaku pada tanggal perpanjangan. VillaTax mengirimkan pemberitahuan perpanjangan melalui email 30 hari sebelum jatuh tempo, yang mencantumkan tarif yang berlaku dan tanggal pemotongan. Pengguna memiliki 30 hari tersebut untuk membatalkan perpanjangan tanpa biaya dari Pengaturan > Langganan.
7.3 Perubahan Tarif dalam Masa Langganan Tahunan
Langganan tahunan yang sedang berjalan ditagihkan sesuai tarif yang berlaku pada tanggal berlangganan hingga perpanjangannya. Perubahan tarif yang diumumkan selama tahun yang sedang berjalan baru berlaku pada perpanjangan tahunan berikutnya. Pengguna diberitahu dalam pemberitahuan perpanjangan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Pasal 8, Layanan Konsultasi Satu Kali
8.1 Ketidakdapat-dikembalian Layanan yang Telah Diberikan
Layanan konsultasi satu kali (one-time) (audit pajak, pendampingan pendirian PT PMA/PT Lokal, tinjauan kepatuhan khusus, sesi pelatihan) tidak dapat dikembalikan setelah jasa diberikan, meskipun sebagian. Prinsip ini sesuai dengan Pasal 8 UUPK tentang kewajiban itikad baik dan dengan sifat tidak dapat dibaliknya jasa intelektual.
8.2 Pembatalan Sebelum Jasa Diberikan
Jika Anda membatalkan layanan konsultasi satu kali sebelum jasa dimulai (didefinisikan sebagai pertukaran profesional substantif pertama antara VillaTax dan Pengguna dalam rangka penugasan), Anda berhak atas pengembalian dana sesuai skala berikut:
| Waktu sebelum jadwal jasa dimulai | Pengembalian Dana |
|---|---|
| Lebih dari 7 hari kerja | 100% |
| Antara 3 dan 7 hari kerja | 70% |
| Kurang dari 3 hari kerja | 50% |
| Setelah jasa dimulai | 0% |
8.3 Hasil Kerja yang Tidak Sesuai
Jika hasil kerja konsultasi satu kali secara objektif tidak sesuai dengan kerangka acuan yang telah disepakati secara tertulis, Pengguna memiliki waktu 5 hari kerja setelah penyerahan untuk melaporkannya ke commercial@operium.store dengan uraian rinci ketidaksesuaian tersebut. VillaTax berkomitmen untuk memperbaiki hasil kerja atau, jika perbaikan tidak memungkinkan, memberikan pengembalian dana sebagian atau penuh sesuai dengan tingkat ketidaksesuaian.
Pasal 9, Beban Pajak dan Biaya Pihak Ketiga
9.1 PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Jika VillaTax diwajibkan secara hukum untuk memungut PPN (11%) atas layanannya (berlaku ketika omzet tahunan melampaui ambang batas Rp 4,8 miliar), pajak tersebut sudah termasuk dalam harga yang ditampilkan. Dalam hal pengembalian dana, PT Asiah Legal Jaya mengembalikan jumlah sebelum pajak saja, karena PPN yang telah dipungut telah disetorkan kepada otoritas pajak (DJP) dan tidak dapat dipulihkan oleh VillaTax kecuali melalui deklarasi PPN-nya sendiri. Faktur Pajak yang sah diterbitkan atas permintaan untuk pelanggan yang terdaftar PPN yang ingin mengkreditkannya sebagai pajak masukan.
9.2 Biaya Bank dan Selisih Nilai Tukar
Biaya bank yang mungkin dipungut oleh lembaga keuangan Anda saat pengembalian dana (biaya transfer internasional, biaya konversi mata uang jika rekening Anda dalam mata uang asing) menjadi tanggung jawab Anda dan tidak dikembalikan oleh VillaTax. VillaTax mengembalikan tepat jumlah IDR yang diterima saat pembayaran awal.
9.3 Biaya Xendit
Biaya pemrosesan yang dipungut oleh Xendit saat pembayaran awal tidak termasuk dalam pengembalian dana karena telah ditanggung oleh PT Asiah Legal Jaya pada saat transaksi awal. Praktik ini sesuai dengan standar industri SaaS dan syarat dan ketentuan Xendit.
Pasal 10 (Sengketa dan Chargeback) Kerangka Regulasi Lengkap
10.1 Prinsip Itikad Baik, Kontak Terlebih Dahulu Wajib Dilakukan
Sesuai dengan Pasal 45A UUPK dan Peraturan OJK No. 6/2022 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, PT Asiah Legal Jaya berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan dalam 5 hari kerja dan menawarkan penyelesaian secara musyawarah sebelum eskalasi apa pun. Sebagai timbal baliknya, Pengguna berkomitmen untuk menghubungi VillaTax melalui commercial@operium.store sebelum memulai prosedur sengketa (chargeback) kepada jaringan pembayarannya.
Langkah awal ini menguntungkan Pengguna: pengembalian dana secara musyawarah umumnya diproses 2–3 kali lebih cepat daripada chargeback, dan tanpa dampak pada hubungan Anda dengan bank penerbit kartu.
10.2 Penanganan Chargeback Visa
Dalam hal chargeback Visa, PT Asiah Legal Jaya merespons sesuai dengan Visa Core Rules dan Visa Dispute Resolution Process. Kode alasan Visa yang paling umum di sektor SaaS (13.2 (Layanan tidak diterima, 13.3) Perbedaan kualitas, 10.4, Penipuan) dijawab dengan respons terdokumentasi yang mencakup: bukti penerimaan Syarat dan Ketentuan, log akses ke platform, riwayat penagihan, komunikasi dengan Pengguna. Batas waktu respons merchant Visa adalah 30 hari sejak penerimaan pemberitahuan chargeback oleh Xendit.
10.3 Penanganan Chargeback Mastercard
Chargeback Mastercard ditangani sesuai dengan Mastercard Transaction Processing Rules (MTPR). Batas waktu respons adalah 45 hari untuk sengketa tingkat pertama (First Chargeback). Dalam hal pre-arbitrase, PT Asiah Legal Jaya memiliki 30 hari tambahan. Setiap respons selalu menyertakan seluruh bukti dokumenter yang tercantum dalam Mastercard Chargeback Guide.
10.4 Penanganan Sengketa American Express
Sengketa American Express ditangani sesuai dengan American Express Merchant Dispute Process. American Express mewajibkan merchant mitra untuk merespons dalam batas waktu yang ketat (umumnya 20 hari kerja untuk respons pertama). PT Asiah Legal Jaya mengutamakan penyelesaian secara musyawarah untuk sengketa American Express dan secara konsisten menawarkan pengembalian dana langsung sebelum eskalasi ke Credit Bureau American Express.
10.5 Konsekuensi Chargeback yang Bersifat Curang
Sebuah chargeback dianggap curang (Friendly Fraud) apabila Pengguna menyengketakan transaksi kepada penerbit kartu sementara terus menggunakan layanan VillaTax, atau apabila bukti secara jelas menunjukkan penggunaan efektif layanan selama periode yang disengketakan. Chargeback yang terbukti curang mengakibatkan: penangguhan segera akun VillaTax, pelaporan kepada jaringan pembayaran yang bersangkutan (Visa, Mastercard, Amex) sesuai peraturan merchant mereka, dan dapat menjadi subjek tindakan penagihan di hadapan Pengadilan Denpasar (Bali) berdasarkan Pasal 1365 dan seterusnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPer).
10.6 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Sesuai dengan Pasal 45 UUPK, setiap konsumen Indonesia dapat mengajukan sengketa dagang ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di kabupaten tempat tinggalnya. Jalur penyelesaian ini tersedia secara paralel dengan prosedur chargeback dan jalur pengadilan, tanpa saling mengecualikan. PT Asiah Legal Jaya bekerja sama penuh dengan prosedur BPSK dan berkomitmen untuk mematuhi putusan yang dikeluarkan.
Pasal 11, Kasus Pengecualian Pengembalian Dana
Tidak ada pengembalian dana yang akan diberikan dalam kasus-kasus berikut, bahkan selama Periode Jaminan 14 Hari:
- Pelanggaran Syarat dan Ketentuan: Akun telah ditangguhkan karena pelanggaran serius terhadap Syarat dan Ketentuan (penggunaan curang, percobaan akses tidak sah, penyerahan data palsu secara sengaja)
- Chargeback yang diajukan secara bersamaan: Prosedur sengketa telah dimulai kepada penerbit kartu tanpa kontak terlebih dahulu dengan VillaTax, sehingga pengembalian dana ganda (chargeback + pengembalian VillaTax) tidak dimungkinkan tanpa pengayaan tanpa dasar
- Penggunaan intensif sebelum permintaan: Pengguna telah mengekspor lebih dari 80% nilai layanan (jumlah pemesanan yang diproses, laporan yang dihasilkan) sebelum mengajukan permintaan pengembalian pada hari ke-13, yang menunjukkan penggunaan Periode Jaminan secara itikad buruk
- Informasi palsu saat pendaftaran: Akun dibuat dengan informasi yang sengaja palsu atau dipalsukan
- Permintaan di luar batas waktu: Permintaan pengembalian dana diterima setelah berakhirnya Periode Jaminan 14 Hari tanpa memenuhi pengecualian apa pun yang diatur dalam Pasal 5.2
Pasal 12, Perubahan Kebijakan Ini
PT Asiah Legal Jaya dapat mengubah Kebijakan Pembatalan dan Pengembalian Dana ini dengan pemberitahuan tertulis 30 hari yang dikomunikasikan melalui email kepada seluruh pengguna yang memiliki langganan berbayar aktif. Kebijakan yang diperbarui berlaku untuk langganan yang dimulai atau diperpanjang setelah tanggal berlakunya. Langganan tahunan yang sedang berjalan pada saat perubahan tetap tunduk pada kebijakan yang berlaku pada saat berlangganan hingga perpanjangan tahunan berikutnya.
Pasal 13, Kontak dan Pengaduan
Untuk pertanyaan apa pun mengenai penagihan, pengembalian dana, atau pembatalan langganan Anda, hubungi PT Asiah Legal Jaya:
| Saluran | Kontak |
|---|---|
| Email (prioritas) | commercial@operium.store |
| +6281387983316 | |
| Alamat | PT Asiah Legal Jaya, Benoa Square lantai 3 suite 4.3, Jalan By Pass Ngurah Rai No 21 A, Badung, Bali, Indonesia |
| Nomor entitas | 1446293 |
| Jam operasional | Senin (Jumat, 09.00) 18.00 WITA (UTC+8) |
Jangka waktu respons yang dijamin:
- Konfirmasi penerimaan: 24 jam (hari kerja)
- Respons lengkap dan keputusan: 5 hari kerja
- Penerbitan pengembalian dana yang disetujui: 2 hari kerja tambahan
Sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia (UUPK No. 8/1999) dan Peraturan OJK No. 6/2022, setiap sengketa yang tidak terselesaikan secara musyawarah dalam 14 hari dapat diajukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau ke Pengadilan Denpasar, Bali, Indonesia.
VillaTax (PT Asiah Legal Jaya) villa-tax.operium.store, Mei 2026
Dokumen ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Peraturan OJK No. 6/2022, dan ketentuan operasional jaringan Visa, Mastercard, dan American Express. Dalam hal terjadi perbedaan antara terjemahan dan versi bahasa Prancis, versi bahasa Prancis yang berlaku.