Petakan kewajiban kepatuhan Anda ke sistem Coretax Indonesia dengan validasi NPWP, deteksi PKP, pemeriksaan kesiapan e-Faktur, dan penilaian batas kewajiban.
Coretax adalah sistem administrasi pajak DJP baru Indonesia, diluncurkan pada 2025 sebagai pengganti infrastruktur DJP Online / e-SPT sebelumnya. Semua wajib pajak Indonesia diwajibkan menggunakan Coretax untuk mengajukan SPT, mengelola NPWP, dan menangani faktur pajak melalui e-Faktur.
VillaTax tidak mengajukan ke Coretax secara terprogram (integrasi API belum aktif). Yang dilakukannya adalah memetakan postur kepatuhan Anda terhadap persyaratan Coretax, menandai kesenjangan kesiapan, dan membantu Anda menyiapkan data yang diperlukan untuk pelaporan yang akurat.
Modul Coretax berada di modul Coretax.
Setiap pengajuan di Coretax memerlukan NPWP valid 15 digit. VillaTax memeriksa format dan kelengkapannya. Untuk pemilik Perorangan, NIK juga diperlukan berdasarkan PMK 112/2022.
VillaTax mendeteksi inkonsistensi: organisasi yang dinyatakan sebagai PKP tetapi tidak ada nomor NSFP e-Faktur yang dikonfigurasi; organisasi yang tidak dinyatakan sebagai PKP tetapi pola pendapatan menunjukkan ambang batas mungkin telah dilampaui; status PKP dinyatakan tetapi tidak ada catatan pajak PPN dalam jurnal.
Jika organisasi Anda terdaftar sebagai PKP, Coretax mewajibkan semua faktur pajak diterbitkan melalui sistem e-Faktur menggunakan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). VillaTax memeriksa apakah penomoran NSFP dikonfigurasi dan apakah rentang yang dikonfigurasi belum habis.
Pemeriksaan batas kewajiban memetakan karakteristik organisasi Anda terhadap 12 kategori kewajiban fiskal: PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPN, UMKM, BPJS, SPT Tahunan, LKPM, dan PPh pengalihan.
Untuk setiap kewajiban, sistem menentukan: Berlaku, Tidak berlaku, atau Tidak pasti.
Untuk organisasi yang memerlukan penilaian lebih mendalam, VillaTax menghasilkan laporan kesiapan Coretax terstruktur yang mencakup 12 kewajiban yang dinilai dengan alasan penerapan, item data yang hilang, dan daftar tindakan prioritas.
PMK 81/2024, PMK 112/2022, dan PER-03/PJ/2022.
Navigasikan ke modul Coretax setelah menyelesaikan konfigurasi fiskal organisasi Anda di Pengaturan Fiskal.
Lihat bagaimana fitur ini terhubung dengan ekosistem VillaTax lainnya
Petakan kewajiban kepatuhan Anda ke sistem Coretax Indonesia dengan validasi NPWP, deteksi PKP, pemeriksaan kesiapan e-Faktur, dan penilaian batas kewajiban.
Perhitungan otomatis PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPN.
PajakPantau status kepatuhan semua kewajiban pajak dengan pemantauan tenggat waktu dan notifikasi.
PajakKonfigurasikan identitas pajak, bentuk hukum, dan profil fiskal entitas sebelum keluaran kepatuhan, pelaporan, dan akuntansi dapat dipercaya.
PajakJaga konteks keuangan tingkat entitas tetap terorganisir untuk tinjauan fiskal, interpretasi akuntansi, dan persiapan pelaporan tahunan.
Pajak