Syarat dan Ketentuan
VillaTax, PT Asiah Legal Jaya Terakhir diperbarui: Mei 2026
Pembukaan
Syarat dan Ketentuan ini (selanjutnya disebut "SKU" atau "Syarat") merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda (selanjutnya disebut "Pengguna", "Anda" atau "milik Anda") dan PT Asiah Legal Jaya, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (selanjutnya disebut "Perseroan", "VillaTax", "kami" atau "milik kami"), yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan terdaftar dengan nomor entitas 1446293, berkedudukan di Benoa Square lantai 3 suite 4.3, Jalan By Pass Ngurah Rai No 21 A, Badung, Bali, Indonesia.
VillaTax adalah platform SaaS (Software as a Service) kepatuhan pajak, akuntansi, dan regulasi yang ditujukan bagi pemilik vila, agen pengelola properti, investor, dan pengembang yang beroperasi di sektor akomodasi pariwisata di Bali dan Indonesia. Platform ini mencakup antara lain: perhitungan otomatis kewajiban pajak Indonesia (PBJT, PPh, PPN, BPJS, LKPM), pembuatan laporan kepatuhan DJP dan Coretax, manajemen penggajian dan iuran jaminan sosial, pencatatan akuntansi PSAK, konektivitas dengan lebih dari 310 platform OTA, serta penyediaan Perisai Kepatuhan (Bouclier Conformité) oleh PT Asiah Legal Jaya.
Dengan membuat akun, mengakses platform VillaTax, atau menggunakan salah satu layanannya, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara tidak dapat dicabut kembali oleh seluruh SKU ini, beserta Kebijakan Privasi kami dan dokumen lain yang digabungkan sebagai referensi. Jika Anda tidak menyetujui Syarat ini, Anda tidak berhak untuk mengakses VillaTax atau menggunakan layanannya.
Jika Anda menggunakan VillaTax atas nama suatu badan hukum (perusahaan, agen, firma), Anda menyatakan memiliki kewenangan yang diperlukan untuk mengikat badan hukum tersebut dan, dalam hal ini, "Anda" mengacu pada individu maupun badan hukum yang diwakili.
Pasal 1, Definisi
Untuk keperluan SKU ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana tercantum di bawah ini:
"API" berarti antarmuka pemrograman aplikasi (Application Programming Interface) VillaTax, yang memungkinkan akses terprogram ke fitur dan data platform melalui permintaan HTTP yang terautentikasi.
"Perisai Kepatuhan" (Bouclier Conformité) berarti layanan perlindungan hukum dan representasi pajak yang ditawarkan oleh PT Asiah Legal Jaya dalam rangka paket berlangganan yang memenuhi syarat, termasuk pengambilalihan tanggung jawab kontraktual terkait pemeriksaan DJP dalam kondisi yang ditetapkan dalam Pasal 14.
"Akun" berarti akun pengguna yang dibuat oleh Pengguna pada platform VillaTax, yang memungkinkan akses ke layanan sesuai dengan paket berlangganan yang dipilih.
"Konten Pengguna" berarti seluruh data, informasi, berkas, dokumen, pemesanan, deklarasi, data staf, dan elemen lain yang diserahkan, diunggah, atau diproses oleh Pengguna melalui platform VillaTax.
"Coretax" berarti sistem administrasi pajak digital Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP), yang diterapkan secara bertahap sejak tahun 2024, dan di mana VillaTax terintegrasi untuk pembuatan dan pemantauan laporan pajak.
"DJP" berarti Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, otoritas yang berwenang atas administrasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Dokumentasi" berarti seluruh panduan penggunaan, referensi API, tutorial, dan spesifikasi teknis yang disediakan oleh VillaTax di platform dan di villa-tax.operium.store/api-docs.
"Data Fiskal" berarti data pemesanan, pendapatan, biaya, deklarasi, dan elemen lain yang diproses oleh VillaTax untuk keperluan perhitungan kewajiban pajak Pengguna.
"Force Majeure" berarti setiap kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak dapat dihindari, dan berada di luar kendali para pihak, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, pandemi, tindakan perang atau terorisme, kegagalan infrastruktur jaringan, keputusan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan secara mendadak, gangguan sistem DJP atau Coretax, atau kejadian lain yang berada di luar kendali wajar Perseroan.
"Konsultan Pajak" berarti penasihat pajak yang telah mendapat persetujuan dari DJP, yang memiliki izin praktik (Izin Praktik Konsultan Pajak) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang memberikan saran pajak resmi di Indonesia.
"Mesin Fiskal" berarti sistem perhitungan otomatis yang dikembangkan oleh VillaTax yang menerapkan peraturan pajak Indonesia (PBJT, PPh, PPN, BPJS, kurs pajak DJP) terhadap data pemesanan dan pendapatan Pengguna.
"OTA" (Online Travel Agency) berarti platform pemesanan perjalanan daring (Airbnb, Booking.com, Agoda, Traveloka, Tiket, Expedia, dll.) yang terhubung dan diimpor data pemesanannya secara otomatis oleh VillaTax.
"PBJT" (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) berarti pajak daerah atas barang dan jasa tertentu, termasuk pajak atas jasa akomodasi pariwisata, yang dikenakan sebesar 10% dari omzet bruto dan disetorkan kepada kabupaten/kota terkait melalui Bapenda.
"Paket" berarti tingkat berlangganan yang dipilih oleh Pengguna (Free, Basic, Pro, Business) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.
"PPh" (Pajak Penghasilan) berarti pajak penghasilan Indonesia, yang berlaku dalam berbagai bentuk: PPh Final 10% bagi wajib pajak dalam negeri (NPWP), PPh Final 20% bagi warga negara asing non-residen, PPh Badan 25% bagi badan hukum (PT PMA), PPh 21 (pemotongan atas gaji), PPh 23 (pemotongan atas jasa domestik), PPh 26 (pemotongan atas non-residen).
"PSAK" berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, standar akuntansi Indonesia yang berlaku bagi badan hukum yang beroperasi di wilayah Indonesia.
"Layanan" berarti seluruh fitur, modul, API, email otomatis, webhook, dan konten yang disediakan oleh VillaTax melalui platform, sesuai dengan Paket yang dipilih Pengguna.
"Shield Elite / Perisai Elite" berarti paket perlindungan hukum paling komprehensif yang ditawarkan oleh PT Asiah Legal Jaya, mencakup representasi dalam pemeriksaan DJP, akses prioritas ke konsultan pajak berlisensi yang bermitra, dan perlindungan kontraktual atas denda dalam kondisi yang ditetapkan dalam Pasal 14.
Pasal 2, Ruang Lingkup dan Objek Layanan
2.1 Deskripsi Umum
VillaTax adalah platform SaaS kepatuhan pajak, akuntansi, dan regulasi yang didedikasikan untuk sektor akomodasi pariwisata di Indonesia. Platform ini menyediakan kepada pemilik vila, agen pengelola, dan investor alat-alat yang diperlukan untuk:
- Menghitung secara otomatis kewajiban pajak lokal dan nasional (PBJT, PPh, PPN, PBB, BPHTB) sesuai status hukum dan kondisi perpajakan mereka
- Mengimpor dan memusatkan data pemesanan dari lebih dari 310 platform OTA melalui webhook real-time, sinkronisasi iCal, parser email, atau API REST
- Menghasilkan laporan kepatuhan yang telah diformat untuk sistem Coretax DJP dan SPT Tahunan
- Mengelola penggajian karyawan vila dengan perhitungan otomatis iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemotongan PPh 21
- Memantau iuran Banjar dan kewajiban lokal khusus Bali
- Menganalisis profitabilitas dan imbal hasil investasi aset properti
- Mengakses Perisai Kepatuhan (Bouclier Conformité) oleh PT Asiah Legal Jaya untuk paket yang memenuhi syarat
- Menggunakan API REST yang terdokumentasi untuk mengintegrasikan mesin fiskal Indonesia ke dalam aplikasi pihak ketiga
2.2 Sifat Layanan, Alat Bantu Pengambilan Keputusan
VillaTax adalah alat bantu pengambilan keputusan dan kepatuhan otomatis. VillaTax tidak dan tidak merupakan:
- Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berlisensi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
- Layanan konsultasi pajak resmi (Konsultan Pajak) sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 111/PMK.03/2014
- Kantor hukum (Kantor Hukum) atau penyedia jasa hukum berlisensi
- Notaris atau pejabat yang berwenang untuk mengautentikasi akta-akta hukum
- Kuasa wajib pajak yang berwenang untuk menyampaikan laporan atas nama Pengguna kepada DJP
Perhitungan, simulasi, laporan, dan analisis yang dihasilkan oleh VillaTax bersifat indikatif dan dimaksudkan untuk memfasilitasi pemahaman dan antisipasi kewajiban pajak Pengguna. Semuanya tidak merupakan saran hukum, pajak, atau akuntansi yang dapat diajukan kepada otoritas Indonesia.
Pengguna mengakui dan menyetujui secara tegas bahwa setiap pelaporan pajak resmi harus diverifikasi, divalidasi, dan jika perlu disampaikan oleh konsultan pajak berlisensi atau oleh Pengguna sendiri atas tanggung jawab penuh mereka.
2.3 Lingkup Wilayah
VillaTax dirancang untuk kewajiban pajak dan regulasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, dengan spesialisasi pada 9 kabupaten/kota di Bali: Badung, Gianyar, Denpasar, Buleleng, Tabanan, Klungkung, Bangli, Karangasem, dan Jembrana. Aturan pajak masing-masing kabupaten (Perda lokal) diintegrasikan dari sumber resmi primer dan diperbarui secara berkala.
Pasal 3, Pendaftaran dan Pengelolaan Akun
3.1 Syarat Kelayakan
Untuk menggunakan VillaTax, Anda harus:
- Merupakan orang perseorangan yang cakap hukum (usia 18 tahun atau usia dewasa yang berlaku di yurisdiksi Anda) atau badan hukum yang telah didirikan secara sah
- Memiliki kapasitas hukum penuh untuk membuat perjanjian
- Tidak berada di negara atau wilayah yang dikenai sanksi ekonomi internasional (OFAC, UE, PBB) yang melarang penggunaan layanan SaaS
- Memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini saat pendaftaran dan selama hubungan Anda dengan VillaTax
- Menyetujui tanpa syarat SKU ini, Kebijakan Privasi, dan dokumen lampiran yang digabungkan sebagai referensi
3.2 Proses Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan melalui tiga metode: pembuatan akun dengan email dan kata sandi, autentikasi OAuth melalui Google, atau penggunaan magic link sekali pakai yang dikirimkan melalui email. Dalam semua kasus, Pengguna harus memberikan alamat email yang valid dan nama lengkap. Informasi tambahan (NPWP, kabupaten, status hukum) dapat dilengkapi kemudian di halaman Pengaturan akun.
3.3 Keamanan Kredensial
Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas kerahasiaan kredensial mereka (email, kata sandi, kunci API). Setiap aktivitas yang dilakukan di bawah akun Anda dianggap telah dilakukan oleh Anda. Jika terjadi dugaan pelanggaran keamanan, Pengguna berkomitmen untuk segera memberitahukan VillaTax ke alamat commercial@operium.store. VillaTax tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul dari penggunaan akun Anda secara tidak sah apabila pemberitahuan tersebut tidak diberikan.
3.4 Akun Perusahaan dan Anggota Tim
VillaTax memungkinkan pembuatan akun multi-pengguna (TeamMembers) sesuai batas Paket yang dipilih. Administrator akun sepenuhnya bertanggung jawab atas akses yang diberikan kepada anggota timnya. Jika seorang anggota meninggalkan tim, administrator wajib mencabut akses mereka tanpa penundaan. PT Asiah Legal Jaya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh anggota yang aksesnya belum dicabut.
3.5 Penangguhan dan Penutupan Akun
VillaTax berhak untuk menangguhkan atau menutup akun Anda dalam kasus berikut: pelanggaran SKU ini, kegagalan membayar biaya berlangganan, penggunaan platform secara curang atau berlebihan, penyediaan informasi palsu saat pendaftaran, atau keputusan pengadilan atau perintah administratif. Kecuali dalam kondisi darurat terkait keamanan atau kewajiban hukum, VillaTax akan memberitahukan Pengguna dengan pemberitahuan 14 hari dan memberi waktu yang wajar untuk memperbaiki situasinya.
Pasal 4, Sifat Fiskal dan Regulasi Layanan
4.1 Peringatan Mendasar tentang Perhitungan Pajak
PERHITUNGAN PAJAK YANG DIHASILKAN OLEH VILLATAX MERUPAKAN ESTIMASI OTOMATIS. PERHITUNGAN TERSEBUT TIDAK MERUPAKAN JAMINAN HASIL DAN TIDAK MENGGANTIKAN SARAN DARI PROFESIONAL YANG BERKUALIFIKASI.
Perpajakan Indonesia yang berlaku bagi vila pariwisata bersifat kompleks, berlapis-lapis, dan rentan terhadap interpretasi yang berbeda-beda menurut kabupaten, status hukum, dan situasi individual. VillaTax mengintegrasikan sumber-sumber terbaik yang tersedia (Perda kabupaten, edaran DJP, UU PPh, UU PPN, UU KUP) tetapi tidak dapat menjamin keakuratan mutlak perhitungan dalam semua konfigurasi yang mungkin ada.
Pengguna secara tegas mengakui:
- Bahwa VillaTax tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan yang diakibatkan oleh informasi yang tidak lengkap atau salah yang dimasukkan oleh Pengguna
- Bahwa tarif pajak, ambang batas, dan aturan perhitungan dapat berubah melalui legislasi atau regulasi di antara pembaruan platform
- Bahwa kasus-kasus tertentu (struktur multi-entitas, holding, DTA/P3B, rezim khusus) mungkin memerlukan analisis khusus oleh konsultan pajak berlisensi
- Bahwa VillaTax tidak memiliki peran maupun tanggung jawab dalam proses penyampaian laporan pajak resmi kepada DJP atau Bapenda
4.2 Rezim Pajak yang Tercakup
VillaTax mencakup rezim pajak berikut, dengan syarat pembaruan berkala dan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Paket yang dipilih:
Pajak Daerah (Bapenda):
- PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), pajak atas akomodasi pariwisata sebesar 10% dari omzet bruto, berlaku per kabupaten sesuai Perda lokal dari 9 kabupaten/kota di Bali
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak bumi dan bangunan, dihitung berdasarkan NJOP
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), bea perolehan hak atas properti
Pajak Nasional (DJP):
- PPh Final 10%, wajib pajak dalam negeri (NPWP), pendapatan sewa bruto (jasa perhotelan)
- PPh Final 20%, warga negara asing non-residen tanpa DTA yang berlaku, pendapatan sewa bruto
- PPh Final yang dikurangi sesuai DTA/P3B, non-residen yang memanfaatkan perjanjian pajak bilateral (kecuali penghasilan dari properti yang tunduk pada Pasal 6 sebagian besar perjanjian)
- PPh Badan 25%, badan hukum PT PMA, atas laba bersih akuntansi
- PPh 21: pemotongan pajak atas gaji karyawan dengan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata)
- PPh 23, pemotongan atas jasa domestik (2% dengan NPWP, 4% tanpa NPWP)
- PPh 26, pemotongan atas non-residen (jasa, dividen, royalti)
- PPN 11%, pajak pertambahan nilai, berlaku di atas ambang batas omzet tahunan Rp 4,8 miliar
Iuran Jaminan Sosial:
- BPJS Kesehatan (asuransi kesehatan), iuran pemberi kerja dan karyawan
- BPJS Ketenagakerjaan, JHT, JKK, JKM, JP (batas upah sesuai peraturan yang berlaku)
PENTING: VillaTax tidak pernah menerapkan rezim PPh Final UMKM 0,5% (PP 23/2018) pada pendapatan sewa pariwisata vila yang diklasifikasikan sebagai jasa perhotelan. Rezim ini secara hukum tidak berlaku untuk aktivitas ini. Setiap konfigurasi yang menyarankan penerapan tarif ini adalah keliru dan tidak dapat mengakibatkan tanggung jawab VillaTax.
4.3 Batasan Terkait Perjanjian Pajak (DTA/P3B)
Perjanjian pajak bilateral yang ditandatangani oleh Indonesia (P3B, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) sebagian terintegrasi dalam VillaTax untuk kasus-kasus yang berlaku secara otomatis. Namun demikian, Pengguna diberitahukan bahwa:
- Penghasilan dari sewa properti umumnya tunduk pada Pasal 6 konvensi OECD (penghasilan dari properti tak bergerak yang dikenakan pajak di negara tempat properti berada, Indonesia), yang mengecualikan penerapan tarif yang dikurangi berdasarkan perjanjian bagi non-residen dalam sebagian besar konfigurasi
- Kemampuan suatu DTA untuk diterapkan pada situasi individual harus dikonfirmasi oleh konsultan pajak atau fiskal internasional berlisensi
- VillaTax tidak dapat menjamin keakuratan pemrosesan kasus DTA dalam semua konfigurasi kediaman, struktur hukum, dan jenis penghasilan
4.4 Kewajiban Pengguna terkait Kepatuhan
Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas:
- Verifikasi keakuratan data yang dimasukkan dalam VillaTax (pendapatan, status pajak, badan hukum, kabupaten, tanggal)
- Validasi perhitungan yang dihasilkan oleh VillaTax dengan konsultan pajak berlisensi sebelum penyampaian resmi
- Pemenuhan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran kepada DJP (Coretax, e-Filing) dan Bapenda (SPTPD)
- Penyimpanan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh peraturan pajak Indonesia (masa penyimpanan: 10 tahun)
- Pembaruan informasi di VillaTax jika terjadi perubahan status pajak, struktur hukum, atau kabupaten operasional
Pasal 5, Layanan Akuntansi PSAK
5.1 Modul Akuntansi Pembukuan Ganda
VillaTax mengintegrasikan sistem akuntansi pembukuan ganda yang sesuai dengan standar PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Indonesia. Modul ini secara otomatis mencatat jurnal akuntansi yang terkait dengan transaksi pajak (PBJT yang dipungut, PPh yang dipotong, iuran BPJS, dll.) dalam bagan akun yang terdiri dari 75 akun sesuai kategori PSAK.
5.2 Batasan Ruang Lingkup Akuntansi
Modul akuntansi PSAK VillaTax adalah alat pelacakan dan pelaporan otomatis arus fiskal. Modul ini tidak menggantikan sistem akuntansi lengkap (ERP) maupun kewajiban pembukuan yang dipersyaratkan secara hukum bagi badan hukum yang tunduk pada audit (PT PMA, PT Lokal di atas ambang batas hukum). Laporan keuangan yang dihasilkan oleh VillaTax (neraca, laporan laba rugi) bersifat indikatif dan bukan merupakan dokumen akuntansi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Pasal 6, Berlangganan dan Harga
6.1 Paket yang Tersedia
VillaTax menawarkan paket berlangganan berikut, dengan fitur dan batasan yang diuraikan dalam Dokumentasi:
| Paket | Tarif bulanan (IDR) | Tarif bulanan (USD) |
|---|---|---|
| Free | Rp 0 | $0 |
| Basic | Rp 750.000 | $49 |
| Pro | Rp 1.500.000 | $99 |
| Business | Rp 4.500.000 | $299 |
Bundle (Pack Owner, Pack Investor, Pack Agency) dan paket Perisai Kepatuhan (Essentiel, Pro, Elite) juga tersedia sesuai tarif yang berlaku di halaman Harga villa-tax.operium.store. Layanan konsultasi satu kali (one-time) tersedia dengan harga tetap.
VillaTax berhak untuk mengubah tarif dengan pemberitahuan 30 hari yang dikomunikasikan melalui email kepada pengguna paket yang bersangkutan. Perubahan tarif tidak mempengaruhi langganan tahunan yang sedang berjalan hingga perpanjangannya.
6.2 Penagihan dan Pembayaran
Penagihan dilakukan secara bulanan atau tahunan (dengan diskon), sesuai siklus yang dipilih saat berlangganan. Pembayaran diproses secara eksklusif dalam IDR melalui Xendit (PT Xendit Pembayaran Indonesia), penyedia yang bersertifikasi PCI DSS Level 1. Metode pembayaran yang diterima meliputi: Virtual Account bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA, BSI, CIMB, Permata, BJB), QRIS, e-Wallet (OVO, DANA, GoPay, ShopeePay, LinkAja, AstraPay), Indomaret (Over The Counter), kartu bank (Visa, Mastercard, JCB, Amex, sesuai aktivasi Xendit), dan Akulaku. Harga indikatif dalam USD ditampilkan sebagai referensi visual bagi pengguna asing, namun transaksi selalu dilakukan dalam IDR pada kurs Xendit hari tersebut.
Langganan diperbarui secara otomatis pada setiap jatuh tempo hingga dibatalkan secara eksplisit oleh Pengguna. Jika terjadi kegagalan pembayaran, VillaTax akan mengirimkan tiga pengingat otomatis (pada 6 jam, 12 jam, dan 18 jam) sebelum menurunkan akun ke mode Free pada akhir periode yang telah dibayar.
6.3 Jaminan Kepuasan, 14 Hari
Setiap Pengguna baru yang berlangganan untuk pertama kalinya pada paket berbayar berhak mendapatkan jaminan pengembalian dana penuh selama 14 hari kalender terhitung sejak tanggal pembayaran pertama. Jaminan ini hanya berlaku untuk pembayaran pertama pada suatu akun. Jaminan tidak berlaku untuk perpanjangan, layanan konsultasi satu kali, maupun langganan Perisai Kepatuhan. Untuk menggunakan jaminan ini, Pengguna harus mengajukan permohonan melalui email ke commercial@operium.store sebelum berakhirnya masa 14 hari. Pengembalian dana diproses dalam 5 hari kerja setelah permohonan disetujui.
6.4 Kebijakan Pengembalian Dana di Luar Masa Jaminan
Di luar masa jaminan 14 hari, langganan tidak dapat dikembalikan secara prorata. Pembatalan langganan bulanan atau tahunan yang sedang berjalan memberikan hak akses ke layanan hingga akhir periode yang telah dibayar, tanpa pengembalian dana atas bagian yang tidak digunakan. Pengecualian: kesalahan penagihan yang terdokumentasi, pembayaran ganda, atau gangguan layanan berkelanjutan selama lebih dari 72 jam yang disebabkan oleh VillaTax (kredit layanan setara diberikan).
6.5 Tunggakan dan Penagihan
Jika terjadi kegagalan pembayaran yang berkelanjutan, VillaTax berhak untuk menangguhkan akses akun, menyerahkan piutang kepada penyedia penagihan, dan mengambil tindakan hukum yang sesuai berdasarkan hukum Indonesia. Bunga keterlambatan sesuai tarif hukum Indonesia yang berlaku dapat diterapkan atas piutang yang tidak terbayar setelah 30 hari.
Pasal 7, Hak Kekayaan Intelektual
7.1 Hak VillaTax
VillaTax, termasuk namun tidak terbatas pada kode sumber, algoritma, Mesin Fiskal, basis data, antarmuka pengguna, Dokumentasi, merek, logo, metode perhitungan, dan seluruh konten yang diproduksi oleh Perseroan, adalah milik eksklusif PT Asiah Legal Jaya dan dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual Indonesia (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Perseroan memberikan kepada Pengguna lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat disublisensikan, dapat dicabut, untuk mengakses dan menggunakan platform VillaTax dalam kerangka yang secara ketat ditetapkan oleh Paket yang dipilih dan SKU ini. Lisensi ini tidak memberikan hak kepemilikan apa pun atas platform atau komponennya.
7.2 Hak Pengguna atas Datanya
Pengguna tetap memiliki seluruh hak kekayaan intelektual dan kendali penuh atas seluruh Konten Pengguna yang diserahkannya kepada VillaTax. PT Asiah Legal Jaya tidak mengklaim hak kepemilikan apa pun atas data pemesanan, data fiskal, data staf, atau Konten Pengguna lainnya.
Dengan menyerahkan Konten Pengguna kepada VillaTax, Pengguna memberikan kepada PT Asiah Legal Jaya lisensi global, non-eksklusif, bebas royalti, dan dapat dicabut untuk meng-host, menyimpan, memproses, menampilkan, dan mengirimkan konten tersebut semata-mata untuk tujuan menyediakan Layanan yang diuraikan dalam SKU ini. Lisensi ini berakhir saat akun dihapus atau SKU ini diakhiri.
7.3 Larangan
Pengguna secara tegas dilarang untuk:
- Menyalin, mereproduksi, memodifikasi, mendekompilasi, mendisassembly, atau membuat karya turunan dari kode sumber atau algoritma VillaTax
- Melewati, menonaktifkan, atau mengganggu mekanisme keamanan atau kontrol akses platform mana pun
- Menjual kembali, mensublisensikan, menyewakan, atau mentransfer akses ke platform VillaTax kepada pihak ketiga yang tidak berwenang
- Menggunakan merek, logo, atau nama dagang VillaTax tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PT Asiah Legal Jaya
- Mengekstrak atau mengambil data platform secara otomatis di luar batas yang diizinkan oleh API
- Menerbitkan ulang atau mendistribusikan ulang konten editorial, basis data regulasi, atau referensi fiskal yang terintegrasi dalam VillaTax
Pasal 8, Penggunaan yang Dapat Diterima
8.1 Komitmen Pengguna
Pengguna berkomitmen untuk menggunakan VillaTax sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan hukum yang berlaku di yurisdiksi tempat tinggal mereka. Pengguna berkomitmen khususnya untuk:
- Hanya menyerahkan data yang akurat, lengkap, dan diperoleh secara sah
- Tidak menggunakan VillaTax untuk memfasilitasi penghindaran pajak, penyembunyian pendapatan, atau pelanggaran lain terhadap peraturan pajak Indonesia
- Mematuhi batas penggunaan API yang ditetapkan dalam Dokumentasi (rate limiting, kuota)
- Tidak menggunakan VillaTax untuk memproses data pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit mereka jika persetujuan tersebut dipersyaratkan oleh hukum
- Segera memberitahukan VillaTax tentang penggunaan akun atau kunci API yang tidak sah
8.2 Perilaku yang Dilarang
Perilaku berikut ini secara tegas dilarang dan merupakan pelanggaran serius terhadap SKU ini, yang dapat mengakibatkan penangguhan akun secara langsung tanpa pemberitahuan dan tanpa pengembalian dana:
- Percobaan akses tidak sah ke sistem, server, basis data, atau akun pengguna VillaTax lainnya
- Memasukkan kode berbahaya, virus, trojan, ransomware, atau perangkat lunak berbahaya lainnya
- Penggunaan bot, scraper, atau skrip otomatis yang tidak sah untuk berinteraksi dengan platform
- Penyerahan data yang sengaja dipalsukan dengan tujuan memperoleh perhitungan pajak yang salah
- Penggunaan VillaTax untuk mencuci uang atau menyembunyikan aset ilegal
- Tindakan apa pun yang bertujuan mengganggu, membebani, atau menurunkan kinerja platform bagi pengguna lain
- Pemalsuan identitas atau pernyataan penipuan mengenai kualifikasi (konsultan pajak, notaris, pengacara) berdasarkan hasil VillaTax
- Pelanggaran hak kekayaan intelektual VillaTax atau pihak ketiga melalui platform
8.3 Pelaporan Pelanggaran
Setiap Pengguna yang mendeteksi pelanggaran SKU ini oleh pihak ketiga di platform dianjurkan untuk melaporkannya ke commercial@operium.store. VillaTax berkomitmen untuk menangani laporan tersebut sesegera mungkin.
Pasal 9, Integrasi dan Layanan Pihak Ketiga
9.1 Konektivitas OTA dan Webhook
VillaTax menawarkan integrasi dengan lebih dari 310 platform OTA dan sistem manajemen properti (PMS). Integrasi ini disediakan apa adanya dan VillaTax tidak menjamin ketersediaannya secara berkelanjutan, karena platform pihak ketiga dapat mengubah API, protokol, atau ketentuan akses mereka tanpa pemberitahuan. Jika terjadi gangguan integrasi akibat perubahan sepihak oleh platform pihak ketiga, VillaTax akan berupaya sebaik mungkin untuk memulihkan koneksi sesegera mungkin, namun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gangguan itu sendiri.
9.2 Kurs Pajak DJP
VillaTax secara otomatis mengintegrasikan kurs pajak fiskal mingguan resmi (Kurs Pajak) yang diterbitkan oleh DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Data ini diimpor secara otomatis setiap minggu. VillaTax tidak dapat menjamin ketersediaan real-time layanan DJP maupun kesesuaian tepat tarif yang ditampilkan dengan publikasi resmi jika terjadi keterlambatan atau ketidaktersediaan sistem DJP.
9.3 Xendit, Pembayaran
Transaksi pembayaran diproses oleh Xendit (PT Xendit Pembayaran Indonesia). VillaTax tidak bertanggung jawab atas gangguan, keterlambatan, atau kesalahan pemrosesan yang disebabkan oleh Xendit. Dalam hal terjadi sengketa pembayaran, Pengguna harus menghubungi VillaTax dan Xendit secara bersamaan. Syarat dan Ketentuan Xendit tersedia di xendit.co dan berlaku secara independen dari SKU ini.
9.4 Resend, Email Transaksional
Email transaksional (konfirmasi, pengingat, magic link) dikirimkan melalui Resend Inc. VillaTax tidak dapat menjamin pengiriman email jika terjadi pemfilteran spam, ketidaktersediaan layanan email penerima, atau kegagalan Resend.
9.5 Sentry, Pemantauan Teknis
VillaTax menggunakan Sentry untuk pemantauan kesalahan dan kinerja. Sentry dikonfigurasi dengan PII scrubbing (penghapusan data pribadi yang dapat diidentifikasi) yang diaktifkan. Tidak ada data fiskal sensitif atau data identifikasi yang dikirimkan ke Sentry dalam log kesalahan.
Pasal 10, Ketersediaan Layanan dan Pemeliharaan
10.1 Target Ketersediaan
VillaTax berkomitmen untuk mempertahankan ketersediaan target 99,5% per bulan untuk platform, yang diukur pada seluruh komponen kritis (antarmuka web, API, webhook). Target ini tidak mencakup jendela pemeliharaan terjadwal dan gangguan yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure.
10.2 Pemeliharaan Terjadwal
Pemeliharaan terjadwal diumumkan kepada pengguna dengan pemberitahuan minimal 48 jam melalui email dan/atau banner informasi di platform. Pemeliharaan dijadwalkan sejauh mungkin di luar jam sibuk (Bali, UTC+8) dan tidak memberikan hak kompensasi jika diumumkan sesuai dengan pasal ini.
10.3 Insiden Tidak Terjadwal
Jika terjadi insiden tidak terjadwal yang mempengaruhi ketersediaan platform, VillaTax berkomitmen untuk:
- Memberitahukan pengguna yang terdampak melalui email dalam waktu 2 jam setelah insiden terdeteksi
- Menerbitkan pembaruan status di platform
- Memulihkan layanan sesegera mungkin
Jika terjadi gangguan berkelanjutan selama lebih dari 72 jam berturut-turut yang disebabkan oleh VillaTax (bukan Force Majeure), pengguna paket berbayar akan mendapatkan kredit layanan setara dengan durasi gangguan, dihitung prorata dari langganan bulanan mereka, yang secara otomatis diterapkan pada tagihan berikutnya.
10.4 Pencadangan Data
Data Pengguna dicadangkan secara otomatis setiap hari pada pukul 03:00 UTC. Cadangan disimpan selama 14 hari dengan enkripsi at-rest di server yang berlokasi di Indonesia. Pemulihan data dari cadangan dapat diminta oleh Pengguna jika terjadi penghapusan yang tidak disengaja, dengan syarat cadangan tersedia dalam jendela retensi 14 hari.
Pasal 11, Perlindungan Data Pribadi
11.1 Rujukan ke Kebijakan Privasi
Pemrosesan data pribadi Pengguna diatur oleh Kebijakan Privasi VillaTax, yang tersedia di villa-tax.operium.store/kebijakan-privasi-villa-bali dan digabungkan sebagai referensi dalam SKU ini. Dengan menerima SKU ini, Pengguna juga menerima ketentuan Kebijakan Privasi.
11.2 Kepatuhan GDPR dan UU PDP
VillaTax memproses data pribadi sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR (Regulasi UE 2016/679) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia (UU PDP No. 27/2022). Data di-host di Indonesia; bagi penduduk UE/EEA, hal ini melibatkan transfer data pribadi ke luar Kawasan Ekonomi Eropa, diatur melalui jaminan yang dijelaskan pada halaman Kepatuhan GDPR & UU PDP VillaTax. Transfer data ke negara ketiga, bila berlaku, dilindungi oleh Klausul Kontraktual Standar (SCC) yang disetujui oleh Komisi Eropa.
11.3 Data Fiskal, Pemrosesan Khusus
Data fiskal (pendapatan, deklarasi, nomor NPWP, informasi properti) diproses dengan tingkat kerahasiaan tertinggi. Data tersebut tidak pernah dibagikan kepada pihak ketiga komersial dan hanya dapat diakses oleh sistem otomatis VillaTax dan, jika berlaku, oleh penyedia layanan Perisai Kepatuhan dalam kerangka layanan yang diberikan. Data fiskal tunduk pada kewajiban hukum masa penyimpanan selama 5 tahun sesuai dengan peraturan pajak Indonesia.
Pasal 12, Kerahasiaan Profesional dan Rahasia Dagang
12.1 Komitmen Kerahasiaan VillaTax
PT Asiah Legal Jaya berkomitmen untuk memperlakukan seluruh informasi rahasia yang disampaikan oleh Pengguna (struktur hukum, pendapatan, strategi pajak, data staf) dengan kerahasiaan yang ketat. Informasi tersebut tidak akan pernah diungkapkan kepada pihak ketiga yang tidak berwenang, dijual, dipublikasikan, atau digunakan untuk tujuan selain penyediaan Layanan.
12.2 Pengecualian Hukum atas Kerahasiaan
Komitmen kerahasiaan tidak berlaku dalam kasus berikut: (a) informasi telah atau menjadi diketahui publik tanpa kesalahan VillaTax; (b) VillaTax diwajibkan oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perintah otoritas pajak yang berwenang (DJP, KPK), atau kewajiban hukum imperatif, di mana VillaTax akan memberitahukan Pengguna sesegera mungkin yang diperbolehkan secara hukum; (c) informasi tersebut sudah ada pada VillaTax tanpa kewajiban kerahasiaan sebelumnya.
12.3 Agregasi Data yang Dianonimkan
VillaTax dapat menggunakan data yang diagregasi dan dianonimkan secara tidak dapat dipulihkan (yang tidak memungkinkan identifikasi Pengguna individual) untuk tujuan analisis sektoral, peningkatan Mesin Fiskal, atau publikasi statistik tentang pasar akomodasi pariwisata di Bali. Penggunaan agregasi ini bukan merupakan pelanggaran kerahasiaan.
Pasal 13, Pembebasan dan Pembatasan Tanggung Jawab
13.1 Pembebasan Umum dari Tanggung Jawab Fiskal
PT ASIAH LEGAL JAYA SECARA TEGAS DAN TIDAK DAPAT DICABUT KEMBALI MENOLAK SEGALA TANGGUNG JAWAB ATAS:
- Ketidakakuratan, kesalahan, atau kelalaian dalam perhitungan pajak yang dihasilkan oleh Mesin Fiskal VillaTax, apa pun penyebabnya
- Tenggat waktu pelaporan yang terlewat, kegagalan pembayaran, atau kesalahan pengisian yang diakibatkan oleh penggunaan atau tidak digunakannya VillaTax
- Denda, sanksi, bunga keterlambatan, penambahan sanksi, koreksi pajak, atau sanksi lain yang dikenakan oleh DJP, Bapenda, BPJS, atau otoritas pajak atau sosial Indonesia lainnya
- Keputusan bisnis, pajak, atau kekayaan yang dibuat oleh Pengguna berdasarkan hasil, simulasi, atau rekomendasi VillaTax
- Interpretasi aturan pajak Indonesia, perjanjian DTA/P3B, atau Perda lokal oleh otoritas yang berwenang dengan cara yang berbeda dari yang diadopsi oleh VillaTax
- Setiap perubahan legislatif atau regulasi (undang-undang, peraturan, edaran, Perda) yang terjadi setelah pembaruan Mesin Fiskal yang paling terkini
13.2 Pembatasan Tanggung Jawab Finansial
Dalam batas maksimum yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, total tanggung jawab kumulatif PT Asiah Legal Jaya atas klaim apa pun yang timbul dari SKU ini atau penggunaan VillaTax, dari semua sebab, secara tegas dibatasi pada jumlah total langganan yang benar-benar dibayarkan oleh Pengguna selama dua belas (12) bulan yang langsung mendahului kejadian yang menimbulkan klaim.
Pembatasan ini berlaku baik tanggung jawab didasarkan pada kontrak, perbuatan melawan hukum, kelalaian, jaminan, atau teori hukum lainnya, dan meskipun Perseroan telah diberitahukan tentang kemungkinan terjadinya kerugian tersebut.
13.3 Pengecualian Kerugian Tidak Langsung
PT Asiah Legal Jaya tidak dalam keadaan apa pun dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial, hukuman, atau exemplary, termasuk namun tidak terbatas pada: kehilangan laba, kehilangan pendapatan sewa, kehilangan data, kehilangan pelanggan, kerusakan reputasi, biaya prosedur pajak atau hukum, atau kerugian ekonomi lainnya, meskipun kerugian tersebut dapat diperkirakan atau Perseroan telah diberitahukan tentang kemungkinannya.
13.4 Ganti Rugi oleh Pengguna
Pengguna berkomitmen untuk membela, mengganti rugi, dan membebaskan PT Asiah Legal Jaya, direksi, karyawan, agen, mitra, dan penyedianya dari dan terhadap setiap klaim, tindakan, proses, kerugian, denda, biaya, atau pengeluaran (termasuk biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari: (a) pelanggarannya terhadap SKU ini; (b) penggunaannya atas VillaTax yang melanggar hukum yang berlaku; (c) Konten Pengguna yang diserahkan ke platform; (d) klaim dari pihak ketiga yang timbul dari tindakannya dalam penggunaan VillaTax.
Pasal 14, Perisai Kepatuhan (Bouclier Conformité)
14.1 Sifat Layanan Perisai Kepatuhan
Perisai Kepatuhan adalah layanan tambahan yang ditawarkan oleh PT Asiah Legal Jaya kepada pelanggan paket yang memenuhi syarat (Perisai Essentiel, Perisai Pro, Perisai Elite). Layanan ini bukan merupakan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, melainkan komitmen kontraktual untuk penyediaan layanan hukum dan pajak.
14.2 Layanan yang Disertakan Sesuai Tingkatan
Perisai Essentiel (Rp 2.250.000/bulan):
- Verifikasi bulanan data pajak Pengguna oleh tim VillaTax
- Peringatan preventif jika terdeteksi kesenjangan antara deklarasi OTA dan data Coretax
- Akses prioritas ke dukungan pajak melalui email (respons dalam 48 jam kerja)
- Dokumentasi standar untuk merespons permintaan informasi standar dari DJP
Perisai Pro (Rp 4.500.000/bulan):
- Mencakup semua layanan Perisai Essentiel
- Bantuan telepon atau video dengan anggota tim pajak VillaTax (1 sesi/bulan, 60 menit)
- Tinjauan kepatuhan triwulanan yang komprehensif (PBJT, PPh, BPJS)
- Penyusunan tanggapan awal atas permintaan penjelasan (Surat Tanggapan) dari DJP
Perisai Elite (Rp 7.500.000/bulan):
- Mencakup semua layanan Perisai Pro
- Representasi dalam prosedur pemeriksaan pajak DJP (pemeriksaan pajak) dalam batas yang ditetapkan di bawah ini
- Akses tanpa batas ke dukungan pajak melalui email dan telepon
- Tinjauan kepatuhan bulanan dan laporan yang dipersonalisasi
- Bantuan dalam penyusunan berkas untuk pengajuan KITAS/KITAP jika berlaku
- Koordinasi dengan konsultan pajak berlisensi yang bermitra dengan PT Asiah Legal Jaya
14.3 Batasan dan Pengecualian Perisai Kepatuhan
Perisai Kepatuhan TIDAK mencakup:
- Denda, sanksi, atau koreksi yang diakibatkan oleh informasi yang sengaja salah atau curang yang diberikan oleh Pengguna kepada VillaTax
- Kewajiban pajak yang timbul sebelum tanggal berlangganan Perisai Kepatuhan
- Sengketa pajak yang sudah ada sebelum tanggal berlangganan
- Kewajiban pajak yang tidak termasuk dalam ruang lingkup layanan VillaTax (pajak atas keuntungan penjualan properti, pajak warisan, dll.) kecuali ada perjanjian khusus
- Prosedur pidana yang terkait dengan pelanggaran pajak yang disengaja (pasal 39 UU KUP)
- Tanggung jawab pidana pribadi direktur atau wakil hukum dari badan pengguna
- Pemeriksaan pajak yang dipicu oleh kegiatan yang tidak terkait dengan pengelolaan vila pariwisata di Bali
Syarat Aktivasi: Perisai Kepatuhan hanya aktif jika Pengguna telah memberikan data yang lengkap dan akurat kepada VillaTax dan telah mempertahankan langganannya secara berkesinambungan selama setidaknya 3 bulan pada tanggal kejadian yang tercakup.
14.4 Proses Aktivasi Perisai
Jika menerima pemberitahuan pemeriksaan pajak (Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, SP3) atau permintaan resmi lainnya dari DJP atau Bapenda, Pengguna harus:
- Memberitahukan VillaTax melalui email ke commercial@operium.store dalam 5 hari kerja setelah menerima dokumen tersebut
- Menyampaikan salinan dokumen resmi yang diterima
- Memberikan akses penuh ke data VillaTax mereka untuk periode yang bersangkutan
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini dapat mengakibatkan hilangnya sebagian atau seluruh cakupan Perisai untuk kejadian yang bersangkutan.
Pasal 15, Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan (PT PMA, PT Lokal, CV)
15.1 Layanan Pendampingan Pendirian
Paket VillaTax tertentu dan layanan satu kali dapat mencakup pendampingan dalam pendirian atau pengelolaan perusahaan Indonesia (PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, PT Lokal, CV) Commanditaire Vennootschap). Pendampingan ini diberikan oleh PT Asiah Legal Jaya melalui mitra hukumnya yang berlisensi.
15.2 Sifat Pendampingan
Pendampingan pendirian perusahaan yang diberikan oleh atau melalui VillaTax terdiri dari:
- Penyediaan informasi umum tentang struktur hukum yang tersedia di Indonesia bagi investor asing di sektor properti dan pariwisata
- Koordinasi administratif dengan mitra notaris (Notaris), pengacara bisnis (Advokat), dan konsultan investasi (konsultan investasi) berlisensi
- Pemantauan proses pendaftaran di OSS (Online Single Submission, Perizinan Berusaha) BKPM
- Bantuan dalam penyiapan dokumen yang diperlukan (anggaran dasar, NIB, NPWP, izin usaha)
PT Asiah Legal Jaya bukan notaris, bukan pengacara yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan bukan konsultan investasi asing yang disetujui oleh BKPM. Akta otentik yang diperlukan untuk pendirian perusahaan (akta pendirian) wajib dibuat oleh notaris yang berlisensi. PT Asiah Legal Jaya mengkoordinasikan proses ini namun tidak secara langsung melakukan penyusunan akta otentik tersebut.
15.3 Pembebasan Tanggung Jawab, Pendirian Perusahaan
PT Asiah Legal Jaya menolak segala tanggung jawab atas: penundaan pemrosesan administratif yang dikenakan oleh otoritas Indonesia (BKPM, Kemendag, Kemenkumham, OSS); penolakan pendirian atau persetujuan oleh otoritas yang berwenang; perubahan legislatif atau regulasi yang mempengaruhi kondisi akses investor asing ke sektor kegiatan tertentu (Daftar Negatif Investasi, DNI); saran dari mitra pihak ketiga (notaris, pengacara) yang terlibat dalam proses tersebut.
Pasal 16, API dan Akses Terprogram
16.1 Syarat Akses API
Akses ke API REST VillaTax tersedia bagi pelanggan paket Pro, Business, dan Enterprise. Kunci API dihasilkan dari panel kontrol Pengguna dan harus disampaikan secara eksklusif melalui header HTTP Authorization: Bearer {api_key}. Setiap penyampaian kunci API sebagai parameter URL secara tegas dilarang dan merupakan pelanggaran SKU ini.
16.2 Batas Penggunaan (Rate Limiting)
Penggunaan API tunduk pada batas kecepatan yang ditetapkan dalam Dokumentasi dan berlaku per Paket. Pelampauan batas kecepatan secara berulang dapat mengakibatkan penangguhan sementara akses API tanpa pemberitahuan. VillaTax berhak untuk mengubah batas kecepatan dengan pemberitahuan yang wajar.
16.3 Tanggung Jawab terkait API
Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas keamanan kunci API mereka dan penggunaan yang dilakukan oleh aplikasi pihak ketiga mereka. Setiap penggunaan API oleh pihak ketiga dengan kunci Pengguna dianggap dilakukan oleh Pengguna dan menjadi tanggung jawab eksklusif mereka. PT Asiah Legal Jaya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas konsekuensi dari kunci API yang dikompromikan yang tidak dilaporkan dalam batas waktu yang dipersyaratkan.
Pasal 17, Perubahan SKU
17.1 Hak untuk Mengubah
PT Asiah Legal Jaya berhak untuk mengubah SKU ini kapan saja untuk mencerminkan evolusi layanannya, persyaratan hukum yang berlaku, keputusan pengadilan, atau kendala operasional lainnya.
17.2 Pemberitahuan Perubahan Substansial
Setiap perubahan substansial pada SKU ini (yang mempengaruhi hak dasar Pengguna, harga, pembatasan tanggung jawab, atau syarat pengakhiran) akan dikomunikasikan melalui email kepada pengguna terdaftar setidaknya 14 hari kalender sebelum berlaku. Banner informasi akan ditampilkan di platform selama periode tersebut.
17.3 Penerimaan Diam-diam dan Hak untuk Menolak
Penggunaan VillaTax yang berlanjut setelah tanggal berlakunya perubahan merupakan penerimaan atas SKU yang telah direvisi. Jika Pengguna tidak menyetujui perubahan, mereka dapat mengakhiri akun mereka sebelum tanggal berlaku dan, jika berlaku, mendapatkan pengembalian dana prorata atas sisa periode berlangganan (hanya berlaku jika terjadi perubahan substansial yang merugikan kepentingan Pengguna).
Pasal 18, Pengakhiran
18.1 Pengakhiran oleh Pengguna
Pengguna dapat mengakhiri langganannya dan menutup akunnya kapan saja dari halaman Pengaturan akun mereka. Pengakhiran berlaku pada akhir periode penagihan yang sedang berjalan untuk langganan bulanan dan tahunan. Data Pengguna disimpan selama 90 hari setelah pengakhiran sebelum dihapus secara permanen, kecuali ada permintaan penghapusan lebih awal yang dikirimkan ke commercial@operium.store.
18.2 Pengakhiran oleh VillaTax
PT Asiah Legal Jaya dapat mengakhiri perjanjian ini dan akses Pengguna ke VillaTax dengan pemberitahuan 14 hari dalam kasus berikut: penghentian kegiatan Perseroan, keputusan strategis untuk menghentikan layanan, perubahan substansial pada model bisnis. Dalam hal ini, Pengguna akan mendapatkan pengembalian dana prorata atas sisa periode berlangganan.
VillaTax dapat menangguhkan atau mengakhiri akses Pengguna secara langsung tanpa pemberitahuan dan tanpa pengembalian dana jika terjadi: pelanggaran serius dan terbukti atas SKU ini (khususnya Pasal 8 dan 16), penipuan yang terdokumentasi, penggunaan untuk tujuan yang jelas-jelas melanggar hukum, atau keputusan pengadilan atau perintah administratif yang mengikat.
18.3 Akibat Pengakhiran
Setelah pengakhiran, apa pun penyebabnya:
- Lisensi akses ke VillaTax langsung dicabut
- Pengguna kehilangan akses ke fitur-fitur platform
- Data yang diekspor sebelum pengakhiran tetap menjadi milik Pengguna
- Kewajiban kerahasiaan timbal balik tetap berlaku selama 5 tahun
- Klausul SKU ini yang dimaksudkan untuk tetap berlaku setelah pengakhiran (pembatasan tanggung jawab, kekayaan intelektual, hukum yang berlaku) tetap berlaku
Pasal 19, Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
19.1 Hukum yang Berlaku
SKU ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa mengurangi ketentuan imperatif yang berlaku di negara tempat tinggal Pengguna jika ketentuan tersebut tidak dapat dikesampingkan melalui perjanjian.
19.2 Upaya Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Jika terjadi sengketa yang timbul dari SKU ini atau penggunaan VillaTax, para pihak berkomitmen untuk berupaya menyelesaikan perbedaan tersebut secara damai dan dengan itikad baik dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan sengketa oleh pihak yang mengajukan. Upaya penyelesaian damai ini merupakan prasyarat wajib sebelum setiap prosedur pengadilan atau arbitrase, kecuali ada keadaan darurat yang dibenarkan oleh risiko kerugian yang tidak dapat dipulihkan.
19.3 Mediasi
Jika upaya penyelesaian damai gagal dalam waktu 30 hari, para pihak dapat menyerahkan sengketa tersebut ke mediasi di hadapan Badan Mediasi Indonesia (BAMI) atau lembaga mediasi berlisensi lainnya yang disepakati bersama.
19.4 Yurisdiksi Pengadilan
Jika tidak ada penyelesaian damai atau melalui mediasi, setiap sengketa akan diserahkan kepada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Indonesia. Para pihak secara tegas melepaskan setiap forum kompetensi lainnya, tunduk pada ketentuan hukum imperatif yang berlaku di yurisdiksi tempat tinggal mereka yang tidak dapat dikesampingkan secara konvensional.
19.5 Pengguna yang Berdomisili di Uni Eropa
Tanpa mengurangi penetapan kompetensi di atas, Pengguna yang berdomisili di Uni Eropa berhak atas perlindungan minimum yang ditetapkan oleh hukum negara anggota tempat tinggal mereka jika perlindungan tersebut bersifat imperatif. Pengguna tersebut juga dapat menggunakan platform penyelesaian sengketa daring Eropa (ODR) yang dapat diakses di ec.europa.eu/consumers/odr untuk sengketa yang terkait dengan kontrak yang dibuat secara daring.
Pasal 20, Ketentuan Umum
20.1 Keseluruhan Perjanjian
SKU ini, Kebijakan Privasi, dan dokumen lampiran lain yang digabungkan sebagai referensi merupakan keseluruhan perjanjian antara Pengguna dan PT Asiah Legal Jaya terkait penggunaan VillaTax. SKU ini menggantikan dan membatalkan setiap perjanjian, pernyataan, jaminan, atau komitmen sebelumnya yang berkaitan dengan pokok permasalahannya.
20.2 Kemampuan untuk Dipisahkan
Jika satu atau lebih ketentuan SKU ini dinyatakan tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan lainnya tetap berlaku sejauh yang diizinkan oleh hukum. Ketentuan yang tidak sah akan ditafsirkan sedemikian rupa untuk mencerminkan sebaik mungkin niat awal para pihak dalam batas-batas legalitas.
20.3 Tidak Ada Pelepasan Hak
Fakta bahwa PT Asiah Legal Jaya tidak menggunakan atau menunda penggunaan suatu hak yang ditetapkan dalam SKU ini tidak merupakan pelepasan hak tersebut. Setiap pelepasan hak harus dinyatakan secara tegas dan tertulis agar dapat diajukan sebagai alat bukti.
20.4 Force Majeure
Tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajibannya jika kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh kejadian Force Majeure sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1. Pihak yang terdampak harus memberitahukan pihak lain sesegera mungkin dan mengambil semua langkah yang wajar untuk membatasi dampak kejadian Force Majeure. Jika suatu kejadian Force Majeure berlangsung lebih dari 60 hari, setiap pihak dapat mengakhiri kontrak tanpa penalti.
20.5 Pengalihan
Pengguna tidak dapat mengalihkan, mentransfer, mendelegasikan, atau mensublisensikan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan SKU ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Asiah Legal Jaya. PT Asiah Legal Jaya dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya kepada entitas mana pun dalam rangka penggabungan, akuisisi, restrukturisasi, atau pengalihan aset, dengan syarat memberitahukan Pengguna dengan pemberitahuan 30 hari.
20.6 Komunikasi
Setiap komunikasi resmi antara para pihak berdasarkan SKU ini harus disampaikan melalui email ke commercial@operium.store (untuk pemberitahuan kepada VillaTax) atau ke alamat email yang terkait dengan akun Pengguna (untuk pemberitahuan kepada Pengguna). Pemberitahuan dianggap telah diterima pada hari kerja berikutnya setelah dikirimkan. VillaTax juga dapat menggunakan pemberitahuan dalam aplikasi atau banner di platform untuk mengomunikasikan informasi umum kepada pengguna.
20.7 Bahasa
SKU ini disusun dalam bahasa Prancis. Jika terjadi terjemahan ke bahasa lain dan terdapat perbedaan interpretasi, versi bahasa Prancis yang akan berlaku.
Pasal 21, Kontak
Untuk pertanyaan apa pun terkait SKU ini, untuk menggunakan hak Anda, atau untuk pelaporan apa pun, Anda dapat menghubungi PT Asiah Legal Jaya melalui:
| Saluran | Informasi Kontak |
|---|---|
| commercial@operium.store | |
| +6281387983316 | |
| Alamat pos | PT Asiah Legal Jaya, Benoa Square lantai 3 suite 4.3, Jalan By Pass Ngurah Rai No 21 A, Badung, Bali, Indonesia |
| Nomor entitas | 1446293 |
| Jam kerja | Senin (Jumat, 09.00) 18.00 WITA (UTC+8) |
Kami berkomitmen untuk mengakui penerimaan setiap permintaan dalam 72 jam dan memberikan tanggapan lengkap dalam 30 hari kalender.
Lampiran A, Referensi Perundang-undangan dan Regulasi
SKU ini merujuk pada peraturan perundang-undangan Indonesia berikut, yang berlaku pada tanggal pembaruan terakhir:
- UU No. 7/1983 (diubah dengan UU No. 36/2008), Pajak Penghasilan
- UU No. 8/1983 (diubah dengan UU No. 7/2021), Pajak Pertambahan Nilai
- UU No. 6/1983 (diubah dengan UU No. 7/2021), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- UU No. 1/2022: Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kerangka hukum PBJT
- UU No. 40/2007: Perseroan Terbatas
- UU No. 25/2007: Penanaman Modal
- UU No. 27/2022: Perlindungan Data Pribadi
- UU No. 28/2014: Hak Cipta
- UU No. 40/2014: Perasuransian
- UU No. 24/2011: BPJS
- PP No. 44/2015: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
- PP No. 45/2015: Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
- PMK No. 111/PMK.03/2014: Konsultan Pajak
- PMK No. 58/PMK.03/2023: Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 (TER)
- Perda kabupaten: Peraturan daerah PBJT dari 9 kabupaten/kota di Bali (sumber primer yang terintegrasi dalam VillaTax)
- Regulasi (UE) 2016/679: GDPR (berlaku untuk data pengguna yang berdomisili di UE dan hosting data Eropa)
Lampiran B, Glosarium Tambahan
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Bapenda | Badan Pendapatan Daerah, administrasi pajak daerah (kabupaten/kota) yang bertugas memungut PBJT |
| BKPM | Badan Koordinasi Penanaman Modal, badan koordinasi investasi nasional |
| BPJS | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, badan penyelenggara jaminan sosial Indonesia |
| DJP | Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perpajakan |
| DNI | Daftar Negatif Investasi, daftar sektor yang dibatasi atau tertutup bagi investasi asing |
| JHT | Jaminan Hari Tua, jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan |
| JKK | Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan |
| JKM | Jaminan Kematian, jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan |
| JP | Jaminan Pensiun, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan |
| KITAS | Kartu Izin Tinggal Terbatas, izin tinggal sementara bagi warga negara asing |
| KITAP | Kartu Izin Tinggal Tetap, izin tinggal tetap bagi warga negara asing |
| LKPM | Laporan Kegiatan Penanaman Modal, laporan triwulanan kegiatan investasi (wajib bagi PT PMA) |
| NIB | Nomor Induk Berusaha, nomor identifikasi perusahaan (OSS) |
| NJOP | Nilai Jual Objek Pajak, nilai fiskal properti (dasar perhitungan PBB) |
| NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor pajak individu atau perusahaan |
| NPWPD | Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, nomor pajak daerah untuk PBJT |
| OSS | Online Single Submission, loket pendaftaran perusahaan terpadu daring (BKPM) |
| P3B | Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, perjanjian pajak bilateral (DTA) |
| PERADI | Perhimpunan Advokat Indonesia, asosiasi advokat Indonesia |
| PT PMA | Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, perseroan terbatas dengan kepemilikan asing |
| Siskoharlat | Sistem Pelaporan Informasi Keberadaan Warga Negara Asing, sistem pelaporan wajib tamu asing |
| SP3 | Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, perintah pemeriksaan pajak yang dikeluarkan oleh DJP |
| SPT | Surat Pemberitahuan Tahunan, surat pemberitahuan pajak tahunan |
| SPTPD | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, pemberitahuan pajak daerah PBJT |
VillaTax (PT Asiah Legal Jaya) villa-tax.operium.store, Mei 2026
Syarat dan Ketentuan ini disusun dalam bahasa Prancis dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. Jika terdapat perbedaan antara versi bahasa Prancis dan terjemahan lainnya, versi bahasa Prancis yang berlaku.