Perhitungan otomatis PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPN.
Mesin perhitungan pajak VillaTax secara otomatis menghitung semua kewajiban pajak Indonesia atas penghasilan sewa villa. Mesin ini menangani PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPN, dan UMKM, masing-masing dengan tarif, ambang batas, dan periode pelaporan yang benar sesuai hukum Indonesia.
| Pajak | Tarif | Berlaku Untuk | Pelaporan |
|---|---|---|---|
| PBJT | 8–10% | Pendapatan pemesanan bruto | Bulanan |
| PPh 4(2) | 10% | Penghasilan sewa (final) | Bulanan |
| PPh 21 | TER progresif | Gaji karyawan | Bulanan |
| PPh 23 | 2–15% | Pembayaran jasa/vendor | Bulanan |
| PPh 25 | 0,5–22% | Angsuran pajak badan | Bulanan |
| PPh 26 | 20% (atau tarif P3B) | Pembayaran ke non-residen | Bulanan |
| PPN | 11% | Jika terdaftar PKP | Bulanan |
| UMKM | 0,5% | Jika omzet < Rp 4,8 M | Bulanan |
Perhitungan pajak menyesuaikan diri dengan struktur hukum Anda:
Setiap tarif dan ambang batas pajak di VillaTax bersumber dari peraturan resmi Indonesia yang dipelihara dalam basis data regulasi kami yang mencakup 57 dokumen hukum dan 2.400+ Pasal. Tarif diperbarui otomatis saat PMK atau PP baru diterbitkan.
Lihat bagaimana fitur ini terhubung dengan ekosistem VillaTax lainnya
Perhitungan otomatis PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPN.
Petakan kewajiban kepatuhan Anda ke sistem Coretax Indonesia dengan validasi NPWP, deteksi PKP, pemeriksaan kesiapan e-Faktur, dan penilaian batas kewajiban.
PajakPantau status kepatuhan semua kewajiban pajak dengan pemantauan tenggat waktu dan notifikasi.
PajakKonfigurasikan identitas pajak, bentuk hukum, dan profil fiskal entitas sebelum keluaran kepatuhan, pelaporan, dan akuntansi dapat dipercaya.
PajakJaga konteks keuangan tingkat entitas tetap terorganisir untuk tinjauan fiskal, interpretasi akuntansi, dan persiapan pelaporan tahunan.
Pajak