VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur — Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
Fitur
PajakAktif

Mesin Kalkulasi Pajak

Perhitungan otomatis PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPN.

Buka di dasbor Bicaralah dengan penasihat

Ikhtisar

Mesin perhitungan pajak VillaTax secara otomatis menghitung semua kewajiban pajak Indonesia atas penghasilan sewa villa. Mesin ini menangani PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPN, dan UMKM, masing-masing dengan tarif, ambang batas, dan periode pelaporan yang benar sesuai hukum Indonesia.

Jenis Pajak yang Didukung

Pajak Tarif Berlaku Untuk Pelaporan
PBJT 8–10% Pendapatan pemesanan bruto Bulanan
PPh 4(2) 10% Penghasilan sewa (final) Bulanan
PPh 21 TER progresif Gaji karyawan Bulanan
PPh 23 2–15% Pembayaran jasa/vendor Bulanan
PPh 25 0,5–22% Angsuran pajak badan Bulanan
PPh 26 20% (atau tarif P3B) Pembayaran ke non-residen Bulanan
PPN 11% Jika terdaftar PKP Bulanan
UMKM 0,5% Jika omzet < Rp 4,8 M Bulanan

Cara Kerja

  1. Pemesanan diimpor: Mesin pajak menerima jumlah bruto, kabupaten properti, dan jenis badan hukum organisasi
  2. Resolusi tarif: Mencari tarif yang berlaku dari referensi aturan pajak (16 kewajiban terdaftar)
  3. Perhitungan: Menerapkan rumus yang benar per jenis pajak, menangani bulan parsial, promosi, dan komisi OTA
  4. Entri jurnal: Membuat catatan akuntansi pembukuan berpasangan (debit beban pajak, kredit utang pajak)
  5. Tampilan dashboard: Menampilkan pajak yang jatuh tempo per periode dengan pemantauan tenggat waktu

Penyesuaian per Entitas Hukum

Perhitungan pajak menyesuaikan diri dengan struktur hukum Anda:

  • Perorangan (individu), PPh 4(2) final, kemungkinan rezim UMKM
  • CV (persekutuan), PPh 4(2) final, tanpa pajak badan
  • PT local: PPh badan dengan diskon UKM Pasal 31E jika memenuhi syarat
  • PT PMA: Tarif pajak badan penuh, ketentuan perjanjian P3B/DTA untuk pemegang saham asing

Sumber Referensi

Setiap tarif dan ambang batas pajak di VillaTax bersumber dari peraturan resmi Indonesia yang dipelihara dalam basis data regulasi kami yang mencakup 57 dokumen hukum dan 2.400+ Pasal. Tarif diperbarui otomatis saat PMK atau PP baru diterbitkan.

Buka di dasbor

Akses fitur ini di ruang kerja Anda.

Buka di dasbor

Fitur terkait

Kesiapan CoretaxPajak
Dashboard KepatuhanPajak
Konfigurasi FiskalPajak
Keuangan KorporatPajak

Alur kerja terkait

Lihat bagaimana fitur ini terhubung dengan ekosistem VillaTax lainnya

Halaman ini

Mesin Kalkulasi Pajak

Perhitungan otomatis PBJT, PPh 4(2), PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPN.

Kesiapan Coretax

Petakan kewajiban kepatuhan Anda ke sistem Coretax Indonesia dengan validasi NPWP, deteksi PKP, pemeriksaan kesiapan e-Faktur, dan penilaian batas kewajiban.

Pajak

Dashboard Kepatuhan

Pantau status kepatuhan semua kewajiban pajak dengan pemantauan tenggat waktu dan notifikasi.

Pajak

Konfigurasi Fiskal

Konfigurasikan identitas pajak, bentuk hukum, dan profil fiskal entitas sebelum keluaran kepatuhan, pelaporan, dan akuntansi dapat dipercaya.

Pajak

Keuangan Korporat

Jaga konteks keuangan tingkat entitas tetap terorganisir untuk tinjauan fiskal, interpretasi akuntansi, dan persiapan pelaporan tahunan.

Pajak
Keuangan
Penjualan Properti
Pajak
Kesiapan Coretax

Buka di dasbor

Akses fitur ini di ruang kerja Anda.

Buka di dasbor Bicaralah dengan penasihat
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar • Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 • Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM →

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
© 2026 PT. Asiah Legal Jaya — Usaha Besar — Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.