VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur โ€” Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. VRBO
OTAFeed iCalGlobal

VRBO + VillaTax

VRBO, sebuah merek terkemuka di bawah naungan Expedia Group, berspesialisasi secara eksklusif dalam penyewaan rumah libu...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi VRBO โ†—Daftar di VRBO โ†—
Tipe
OTA
Wilayah
Global
Koneksi
Feed iCal
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeOTA
WilayahGlobal
Koneksi
Feed iCalParser email
PembayaranPer pemesanan
Confidenceverified
Last verified2026-06-18
Sources4

Tentang VRBO

VRBO, sebuah merek terkemuka di bawah naungan Expedia Group, berspesialisasi secara eksklusif dalam penyewaan rumah liburan utuh. Bagi pengelola villa di Bali, platform ini sangat dihargai karena menarik pemesanan keluarga dan grup multigenerasi dengan pengeluaran tinggi, terutama dari Australia, Amerika Utara, dan Singapura. Karena VRBO menyasar properti pribadi secara ketat dan bukan kamar bersama, rata-rata durasi tinggal dan nilai pemesanan biasanya lebih tinggi daripada situs pemesanan umum. Rekonsiliasi transaksi VRBO memerlukan penyelarasan pembayaran bruto pemesanan pelanggan dengan nilai kurs pajak mingguan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia pada tanggal check-in untuk pelaporan pajak lokal.

Mengapa platform ini penting untuk villa di Bali

Bagi pengelola villa di Bali, pemesanan VRBO menghadirkan tantangan kepatuhan yang unik. Pembayaran sering kali diproses melalui pemroses pembayaran internasional, yang menimbulkan pertimbangan pemotongan pajak PPh 26 atas biaya komisi VRBO. Selain itu, karena VRBO tidak secara otomatis memungut or menyetor pajak daerah (PBJT) untuk penyewaan di Indonesia, pemilik villa harus melaporkan dan membayar pajak akomodasi daerah sebesar 10% langsung ke badan pajak kabupaten masing-masing. Membedakan dengan benar antara pembayaran bruto tamu dan pembayaran bersih sangat penting untuk menghindari denda kurang lapor.

Menghubungkan VRBO ke VillaTax

VillaTax menyerap data masa inap VRBO melalui feed kalender iCal read-only yang diekspor langsung dari extranet pemilik VRBO Anda. Feed ini mengimpor tanggal check-in, check-out, dan ID pemesanan unik untuk mencegah pemesanan ganda. Karena iCal tidak membawa detail keuangan, Kurs Pajak, atau struktur pembayaran pemilik, VillaTax mencocokkan tanggal kalender dengan email konfirmasi pemesanan VRBO yang diteruskan ke kotak masuk organisasi kustom Anda. Alur dua saluran ini menangkap rincian pembayaran lengkap, termasuk tarif kamar, biaya tamu, dan komisi layanan VRBO, tanpa memerlukan kunci API langsung.

Data apa yang diimpor VillaTax dari VRBO

Untuk setiap pemesanan VRBO, VillaTax mencatat kode pemesanan, tanggal menginap, nama tamu, total malam, dan pendapatan kamar. Ini mencatat pembayaran bruto tamu dan komisi layanan VRBO. Pembedaan ini sangat penting karena kewajiban PBJT daerah (pajak akomodasi 10%) dan pajak penghasilan (PPh Final) dihitung berdasarkan jumlah sewa bruto yang dibayarkan oleh tamu, bukan pembayaran bersih yang diterima oleh pemilik. Semua transaksi mata uang asing secara otomatis dikonversi ke IDR menggunakan nilai kurs pajak mingguan resmi.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Jumlah malam
Nama tamu
Pendapatan bruto
Komisi platform
Pembayaran bersih
Tanggal pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

Keanehan operasional

Mengelola pemesanan VRBO di Bali melibatkan tiga tantangan operasional: (1) Pembaruan feed iCal bergantung pada frekuensi ekspor VRBO, yang terkadang dapat menyebabkan keterlambatan sinkronisasi hingga beberapa jam. (2) Perubahan atau pembatalan di VRBO harus disinkronkan dengan benar untuk memastikan buku besar pajak diperbarui dan tidak ada pajak yang terutang untuk pemesanan yang dibatalkan. (3) Perbedaan antara mata uang tagihan kartu tamu dan mata uang pembayaran pemilik memerlukan rekonsiliasi nilai tukar otomatis.

Hal khusus Bali yang perlu diperhatikan

Pengelola villa harus memastikan bahwa catatan pemesanan VRBO selaras dengan batas lisensi Pondok Wisata mereka dan persyaratan pelaporan Banjar setempat. Perbedaan antara nilai tukar komersial VRBO dan Kurs Pajak mingguan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia dapat menyebabkan selisih perhitungan pajak jika tidak dilacak dengan benar. VillaTax mengotomatiskan konversi ini.

  • Feed iCal bersifat read-only โ€” pembatalan dan modifikasi perlu dipropagasi dari platform sumber.
  • Frekuensi sinkronisasi bergantung pada interval polling; mungkin ada penundaan singkat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting โ€” VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.

Platform global mengekspos arus multi-mata-uang. Selalu rekonsiliasi terhadap IDR pada Kurs Pajak resmi, bukan konversi internal platform.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

โ€ข PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu โ€” akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali โ€” dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56โ€“61 dan Perda Badung Pasal 7โ€“8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. โ€ข PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa โ€” bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. โ€ข PPh 21 atas gaji staf โ€” rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. โ€ข PPh 26 atas pembayaran lintas-batas โ€” UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 โ€” berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. โ€ข PPN โ€” UU 7/2021 HPP โ€” hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. โ€ข Laporan triwulanan LKPM โ€” wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56โ€“61
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7โ€“8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali โ€” 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia โ€” Direktorat Jenderal Pajak โ€” 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) โ€” dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan โ€” 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Hal fiskal khusus platform yang dilacak VillaTax

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak akomodasi daerah (PBJT) sebesar 10% (diatur oleh UU 1/2022 HKPD dan Perda Badung 7/2023) dihitung dari pendapatan bruto setiap pemesanan VRBO yang selesai. VRBO tidak memungut pajak ini di Bali. VillaTax mencatat pembayaran bruto tamu dari email konfirmasi dan memetakan ke tanggal check-in untuk menghasilkan SPT bulanan.
  • Pajak Penghasilan Final 4(2). Pendapatan sewa bruto dari pemesanan VRBO tunduk pada PPh Final 4(2) dengan tarif 10% (berdasarkan PP 34/2017) bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Pajak ini berlaku untuk total biaya sewa sebelum potongan biaya VRBO. VillaTax mencatat tanggal pembayaran dan menghasilkan laporan untuk pelaporan pemotongan pajak bulanan.
  • PPh 26 Lintas Batas. Komisi yang dikenakan oleh VRBO (Expedia Group) dari entitas luar negeri tunduk pada PPh 26 sebesar 20% (berdasarkan UU 36/2008 Pasal 26) kecuali jika berlaku perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Pemilik villa harus memotong dan melaporkan pajak ini jika ada sertifikat domisili. VillaTax mencatat jumlah komisi untuk membantu penghitungan PPh 26.
  • Laporan LKPM. Untuk entitas PT PMA, semua pendapatan pemesanan VRBO harus dimasukkan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan yang disampaikan ke BKPM. VillaTax menyediakan ekspor transaksi bersih yang dikelompokkan berdasarkan saluran pemesanan untuk menyederhanakan pelaporan ini.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah VRBO memungut atau menyetor pajak daerah Bali?

Tidak. VRBO tidak memungut pajak PBJT atau PPh atas nama pemilik di Indonesia. Merupakan tanggung jawab pemilik villa atau perusahaan pengelola untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak ini langsung ke otoritas Indonesia. VillaTax membantu mengotomatiskan proses ini dengan melacak dan mengonversi pembayaran bruto tamu.

Bagaimana sinkronisasi kalender VRBO dengan VillaTax?

VillaTax mengimpor tanggal pemesanan VRBO melalui tautan kalender iCal listingan Anda. Sinkronisasi kalender bersifat read-only dan berjalan otomatis di latar belakang. Untuk menangkap detail keuangan untuk penghitungan pajak, Anda harus meneruskan email pemesanan ke alamat kustom VillaTax Anda.

Apakah pembatalan pemesanan di VRBO otomatis dihapus dari penghitungan pajak?

Ya. Ketika pemesanan dibatalkan atau diubah, feed kalender yang diperbarui akan memberi tahu VillaTax. Sistem menyesuaikan buku besar pajak secara otomatis untuk memastikan Anda tidak melaporkan atau membayar pajak atas masa inap yang tidak terealisasi, menjaga akurasi pembukuan Anda.

Bisakah saya mengunggah laporan riwayat pemesanan dari VRBO?

Ya. Anda dapat mengekspor riwayat pemesanan VRBO sebagai file CSV dari portal VRBO dan mengunggahnya langsung ke /dashboard/bookings. VillaTax menormalisasi catatan riwayat tersebut dan menghitung kewajiban pajak masa lalu untuk pembukuan Anda.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
โ†’
Mesin Pajak
โ†’
Komisi OTA
โ†’
Kepatuhan
โ†’
Ekspor DJP
โ†’
Buku Besar
โ†’

Konektor serupa

Agoda
OTAAsia
Airbnb
OTAGlobal
Bookeasy
OTAAustralia
Booking.com
OTAGlobal

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis โ€” hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Sumber publik yang digunakan untuk tinjauan ini
  • https://www.vrbo.com/help/article/booking-settings
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • https://jdih.badungkab.go.id/
โ† Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar โ€ข Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 โ€ข Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM โ†’

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
ยฉ 2026 PT. Asiah Legal Jaya โ€” Usaha Besar โ€” Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.