VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur โ€” Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. Booking.com
OTAFeed iCalGlobal

Booking.com + VillaTax

Booking.com dimiliki oleh Booking Holdings (NASDAQ: BKNG) dan merupakan OTA dengan volume tertinggi di Bali untuk akomod...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi Booking.com โ†—
Tipe
OTA
Wilayah
Global
Koneksi
Feed iCal
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeOTA
WilayahGlobal
Koneksi
Feed iCalParser email
PembayaranPer pemesanan
Confidenceverified
Last verified2026-05-23
Sources6

Tentang Booking.com

Booking.com dimiliki oleh Booking Holdings (NASDAQ: BKNG) dan merupakan OTA dengan volume tertinggi di Bali untuk akomodasi singkat internasional. Komisinya secara kontraktual 15% atas tarif kamar bruto untuk sebagian besar properti, dengan tambahan untuk program Genius dan Preferred Partner yang dapat menaikkan komisi efektif menjadi 18โ€“22% pada pemesanan berkomisi (lihat dokumentasi Partner Hub). Booking.com menjalankan entitas lokal Indonesia, PT Booking.com Indonesia, sehingga penagihan komisi bersifat domestik Indonesia dan bukan lintas-batas โ€” perbedaan signifikan dibanding Airbnb untuk analisis PPh 26.

Mengapa platform ini penting untuk villa di Bali

Entitas lokal Indonesia milik Booking.com (PT Booking.com Indonesia, terdaftar NPWP) merupakan perbedaan struktural yang penting untuk pajak. Penagihan komisi bersifat domestik, sehingga pertanyaan pemotongan PPh 26 lintas-batas yang muncul pada Airbnb tidak berlaku. Namun, faktur komisi yang diterbitkan PT Booking.com Indonesia kepada Anda memunculkan pertanyaan lain: dapat dikenakan PPN yang dipungut DARI pemberi sewa apabila pemberi sewa terdaftar PKP (Pengusaha Kena Pajak). VillaTax mencatat komisi sebagai biaya yang dapat dikurangkan untuk PPh Badan ketika pemberi sewa adalah badan usaha, dengan faktur komisi Booking sebagai pendukung.

Menghubungkan Booking.com ke VillaTax

VillaTax terhubung ke Booking.com terutama melalui ekspor iCal dari Extranet (Calendar โ†’ Sync with other calendars) dan email konfirmasi pemesanan yang diteruskan ke inbox VillaTax Anda. Extranet sendiri mengekspos feed reservasi yang lebih kaya daripada iCal saja โ€” termasuk jumlah yang dikomisikan dan kebijakan pembatalan yang diterapkan โ€” tetapi Booking.com membatasi akses API hanya untuk Connectivity Partner bersertifikasi. Bagi sebagian besar host independen, duo iCal + email memberikan VillaTax cukup data untuk menghitung PBJT dan PPh dengan akurat.

Data apa yang diimpor VillaTax dari Booking.com

Dari Booking.com, VillaTax mencatat: ID reservasi Booking, tanggal check-in/out, nama tamu, tarif kamar bruto (yang dikomisikan), komisi platform (standar 15% atau lebih sesuai tingkat kontrak), PPN/pajak lokal yang dikenakan Booking saat pemesanan, jumlah neto yang dibayarkan, metode pembayaran (virtual credit card atau transfer bank), dan mata uang pembayaran. Tarif kamar bruto โ€” BUKAN neto โ€” adalah dasar PBJT Bali dan PPh Indonesia. Pada skema virtual credit card, pemesanan diselesaikan pada tanggal check-in alih-alih bulanan, yang memengaruhi arus kas namun bukan tanggal saat pajak terutang.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Jumlah malam
Nama tamu
Pendapatan bruto
Komisi platform
Pembayaran bersih
Tanggal pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

Keanehan operasional

Tiga keanehan khas Booking. (1) Kebijakan pembatalan Flexible biasanya membolehkan tamu membatalkan gratis hingga satu hari sebelum check-in โ€” ekspor iCal Booking melepaskan tanggal yang diblokir begitu pembatalan terpropagasi, dengan jeda yang dapat meninggalkan blok hantu selama beberapa jam. (2) Booking menerapkan bidang PPN atau pajak lokalnya sendiri pada saat pemesanan tergantung pengaturan properti di Extranet; bila bidang ini salah konfigurasi, tarif kamar bruto yang dibaca VillaTax dari ekspor iCal bisa tidak sesuai dengan bruto yang dibayar tamu. Periksa pengaturan pajak Extranet pada tiap properti. (3) Kontrak standar Booking memuat klausul paritas harga; menurunkan tarif kanal langsung di bawah tarif Booking dapat membuat Anda melanggar kontrak. Ini bersifat kontraktual, bukan pajak โ€” tetapi membentuk bauran kanal yang kemudian dikenakan pajak oleh VillaTax.

Hal khusus Bali yang perlu diperhatikan

Dua hal khusus Bali. Pertama, payout Booking.com via virtual credit card melewati acquirer Anda (rekening merchant domestik Indonesia bila ada, atau acquirer asing bila tidak) โ€” biaya processor pembayaran (umumnya 2โ€“3%) adalah beban terpisah yang tidak tampak di baris komisi Booking dan harus dicatat sebagai biaya tambahan yang dapat dikurangkan. Kedua, ketika Booking adalah kanal dan properti Anda memegang izin Pondok Wisata, otoritas kabupaten (Bapenda Badung dll.) mencocokkan statistik akomodasi PHRI dengan deklarasi PBJT โ€” properti yang didominasi Booking dengan PBJT yang dilaporkan rendah secara statistik akan ditandai.

  • Feed iCal bersifat read-only โ€” pembatalan dan modifikasi perlu dipropagasi dari platform sumber.
  • Frekuensi sinkronisasi bergantung pada interval polling; mungkin ada penundaan singkat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting โ€” VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.

Platform global mengekspos arus multi-mata-uang. Selalu rekonsiliasi terhadap IDR pada Kurs Pajak resmi, bukan konversi internal platform.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

โ€ข PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu โ€” akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali โ€” dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56โ€“61 dan Perda Badung Pasal 7โ€“8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. โ€ข PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa โ€” bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. โ€ข PPh 21 atas gaji staf โ€” rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. โ€ข PPh 26 atas pembayaran lintas-batas โ€” UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 โ€” berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. โ€ข PPN โ€” UU 7/2021 HPP โ€” hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. โ€ข Laporan triwulanan LKPM โ€” wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56โ€“61
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7โ€“8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali โ€” 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia โ€” Direktorat Jenderal Pajak โ€” 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) โ€” dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan โ€” 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Hal fiskal khusus platform yang dilacak VillaTax

  • PPN pada faktur komisi PT Booking.com Indonesia. PT Booking.com Indonesia adalah Wajib Pajak Indonesia; faktur komisinya kepada host adalah penyerahan domestik dan mengikuti aturan PPN UU 7/2021 HPP. Ketika host adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), PPN pada faktur komisi umumnya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan terhadap pajak keluaran host, dengan syarat bentuk (e-Faktur) dan ketepatan waktu. VillaTax menyimpan metadata faktur komisi agar kredit tersebut tercermin dalam siklus bulanan SPT Masa PPN.
  • Bidang city-tax / PPN yang ditambahkan Booking saat pemesanan. Ketika Booking menerapkan bidang city-tax atau PPN lokal di atas tarif kamar, perlakuannya tergantung sifatnya: jika berupa pajak akomodasi daerah (mis. PBJT yang dipungut platform atas nama kabupaten), umumnya tidak masuk ke basis PBJT host; jika berupa PPN yang dibayar tamu, alurnya berbeda. VillaTax mencatat tarif kamar bruto dan bidang pajak yang dipungut platform secara terpisah, agar basis PBJT dan PPh pemberi sewa dihitung dari kolom yang benar.
  • Payout virtual credit card dan biaya acquirer asing. Biaya yang dikenakan acquirer Anda saat menyelesaikan virtual credit card Booking (umumnya 2โ€“3%) adalah biaya pemrosesan pembayaran, terpisah dari komisi Booking. Berdasarkan UU 7/2021 HPP, untuk pemberi sewa badan, biaya itu adalah biaya operasional yang dapat dikurangkan selama didokumentasikan (rekening acquirer) dan wajar, baik acquirer Indonesia maupun asing. VillaTax mencatat biaya acquirer pada baris terpisah, agar pengurangan dapat ditelusuri dan tidak tergabung ke baris komisi Booking.
  • Pencocokan PHRI dan bulan okupansi rendah. Bapenda kabupaten Bali memakai statistik PHRI sebagai masukan scoring risiko, bukan sebagai basis pajak langsung. Bulan dengan okupansi rendah dan bukti yang terdokumentasi (tutup untuk renovasi, force majeure, dll.) tetap merupakan kewajiban PBJT yang sama, hanya dikurangi pada bruto aktual โ€” tidak perlu manipulasi jika catatan rapi. VillaTax memelihara jurnal reservasi harian termasuk hari kosong, agar bulan lemah didukung jejak audit yang konsisten dan tidak memicu divergensi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Extranet Booking menyediakan API agar VillaTax dapat menarik reservasi secara langsung?

Booking.com membatasi akses API (Booking.com Connectivity API) hanya untuk Connectivity Partner bersertifikasi โ€” biasanya vendor PMS dan channel manager yang lulus program sertifikasi Booking. Untuk host independen, integrasi yang didukung adalah via ekspor iCal Extranet ditambah email konfirmasi, dan itulah yang dipakai VillaTax. Jika properti Anda berjalan di PMS bersertifikasi, PMS menjadi sumber kebenaran tunggal Anda dan VillaTax terhubung ke PMS, bukan langsung ke Booking.

Apakah biaya komisi tambahan Genius dan Preferred Partner Booking dicatat terpisah di VillaTax?

Ya. Bila baris faktur komisi mengidentifikasi tambahan Genius atau Preferred Partner, VillaTax memberinya tag kategori biaya terpisah. Ini memungkinkan Anda mengukur ROI program tersebut terhadap biaya inkremental โ€” berguna baik untuk keputusan komersial maupun analitik pengurangan pajak.

Jika Booking menerapkan kurs yang berbeda saat saya melihat reservasi di Extranet dibanding kurs yang dipakai VillaTax, mana yang benar?

Untuk keperluan pajak Indonesia, Kurs Pajak yang diterbitkan Kementerian Keuangan untuk tanggal pemesanan adalah yang berlaku โ€” itulah yang dipakai VillaTax. Extranet Booking mungkin menampilkan kurs komersial (mid-market atau acquirer) untuk tampilan dashboard, namun bukan kurs yang dipakai DJP saat audit.

Apakah Booking.com membagikan data pemesanan Bali saya kepada otoritas pajak Indonesia secara otomatis?

Booking.com adalah Wajib Pajak Indonesia (PT Booking.com Indonesia) dan tunduk pada kewajiban pelaporan DJP, khususnya berdasarkan PMK 60/2022 tentang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Titik data dan frekuensi diatur regulasi; implikasi praktisnya, deklarasi PBJT dan PPh Anda harus dapat direkonsiliasi dengan apa yang Booking laporkan tentang properti Anda โ€” sehingga DJP lebih mudah mendeteksi laporan yang kurang.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
โ†’
Mesin Pajak
โ†’
Komisi OTA
โ†’
Kepatuhan
โ†’
Ekspor DJP
โ†’
Buku Besar
โ†’

Konektor serupa

Agoda
OTAAsia
Airbnb
OTAGlobal
Bookeasy
OTAAustralia
Check24
OTAEurope

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis โ€” hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Sumber publik yang digunakan untuk tinjauan ini
  • https://partner.booking.com/en-gb/help/policies/commission-invoices-tax
  • https://partner.booking.com/en-gb/help/payments-invoices
  • https://www.booking.com/content/terms.html
  • https://join.booking.com/
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/213013/pmk-no-60-tahun-2022
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
โ† Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar โ€ข Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 โ€ข Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM โ†’

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
ยฉ 2026 PT. Asiah Legal Jaya โ€” Usaha Besar โ€” Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.