VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur — Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. Agoda
OTAFeed iCalAsia

Agoda + VillaTax

Agoda dimiliki oleh Booking Holdings (NASDAQ: BKNG) — induk yang sama dengan Booking.com — namun dioperasikan dan dikont...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi Agoda ↗Daftar di Agoda ↗
Tipe
OTA
Wilayah
Asia
Koneksi
Feed iCal
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeOTA
WilayahAsia
Koneksi
Feed iCalParser email
PembayaranPer pemesanan
Confidenceverified
Last verified2026-05-23
Sources6

Tentang Agoda

Agoda dimiliki oleh Booking Holdings (NASDAQ: BKNG) — induk yang sama dengan Booking.com — namun dioperasikan dan dikontrak dari Agoda Company Pte Ltd di Singapura, bukan dari entitas Indonesia. Partner mengelola listing via YCS (Yield Control System) di partners.agoda.com. Komisi bersifat kontraktual, biasanya pada kisaran 15–25% tergantung tier dan negosiasi. Entitas kontrak di Singapura menempatkan arus komisi Agoda dalam kategori lintas-batas dari sisi pajak Indonesia — pada poros itu lebih dekat ke Airbnb dibanding Booking.com.

Mengapa platform ini penting untuk villa di Bali

Entitas kontrak Agoda di Singapura memunculkan pertanyaan struktural yang tidak muncul pada Booking.com: ketika Agoda menagih komisi dari Singapura ke pemberi sewa Indonesia, komisi tersebut merupakan pembayaran dari Indonesia kepada non-resident — masuk dalam rezim PPh 26 (UU 36/2008 Pasal 26, PMK 112/2022). Apakah pemotongan berlaku dalam praktik tergantung struktur kontrak (siapa antara Agoda atau pemberi sewa yang memotong komisi, peran sub-agen Indonesia jika ada, tax treaty Indonesia–Singapura P3B) dan menjadi pertanyaan bagi penasihat pajak. VillaTax mencatat pembagian bruto/komisi/neto secara presisi agar analisis tersebut dilakukan pada angka nyata.

Menghubungkan Agoda ke VillaTax

VillaTax menarik reservasi Agoda melalui feed iCal yang disediakan YCS (Reservations → Calendar Sync di YCS) dan melalui email konfirmasi yang dikirim Agoda. Sebagaimana Booking.com dan Airbnb, feed iCal memuat tanggal dan ID reservasi tetapi tidak rincian bruto — email konfirmasi diperlukan untuk angka. YCS juga memungkinkan unduh laporan reservasi (CSV) yang dapat diunggah sebagai rekonsiliasi sesaat terhadap catatan yang diparse dari email.

Data apa yang diimpor VillaTax dari Agoda

Dari Agoda, VillaTax mencatat: ID reservasi Agoda, tanggal check-in/out, nama tamu, tarif kamar bruto, komisi platform sesuai tier kontrak YCS, GST Singapura atau pajak lokal yang Agoda kenakan atas komisi, neto payout (dalam mata uang yang Anda pilih di YCS), dan tanggal payout. Agoda membayarkan ke partner via transfer bank pada siklus bulanan secara default. Padanan IDR bruto — pada Kurs Pajak tanggal pemesanan — adalah dasar PBJT Bali dan PPh Indonesia.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Jumlah malam
Nama tamu
Pendapatan bruto
Komisi platform
Pembayaran bersih
Tanggal pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

Keanehan operasional

Tiga hal khas Agoda. (1) Basis pelanggan Agoda sangat condong Asia-Pasifik, terutama Korea, Jepang, Taiwan, Thailand, dan Tiongkok daratan — jendela pemesanan puncak berbeda dari pola Western-dominan Airbnb, lebih penting untuk perencanaan kapasitas daripada untuk pajak. (2) Agoda menjalankan promosi agresif ("member-only deals", "Insider Deals") yang dapat menurunkan tarif yang ditampilkan di bawah floor kontraktual Anda; VillaTax mencatat bruto sebagai jumlah yang sebenarnya dibayarkan, bukan tarif rack kontrak. (3) Ekspor YCS kadang tertinggal 6–12 jam dari front-end Extranet ketika batch Agoda berjalan — cocokkan dengan email konfirmasi untuk menghindari kehilangan check-in hari yang sama.

Hal khusus Bali yang perlu diperhatikan

Dua pertimbangan khusus Bali. Pertama, bauran tamu Asia-Pasifik Agoda berarti proporsi pemesanan dengan lead time pendek dan rata-rata masa inap lebih singkat dibanding Airbnb — secara operasional ini menambah tekanan pada perputaran housekeeping; tidak berdampak pajak langsung, namun menyentuh biaya personel yang masuk ke perhitungan BPJS dan PPh 21 yang dilacak VillaTax. Kedua, ketika tamu Asia membayar dalam CNY/KRW/JPY via Agoda, konversi di sisi Singapura ke mata uang payout Anda pada kurs komersial Agoda; padanan IDR yang dicatat VillaTax untuk pajak menggunakan Kurs Pajak — selisihnya dapat material di bulan dengan volatilitas mata uang tinggi.

  • Feed iCal bersifat read-only — pembatalan dan modifikasi perlu dipropagasi dari platform sumber.
  • Frekuensi sinkronisasi bergantung pada interval polling; mungkin ada penundaan singkat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting — VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.

Banyak platform yang fokus Asia menyalurkan pembayaran lewat jaringan lokal (LinkAja, GoPay, Dana, OVO, UPI). Konfirmasi ke Agoda jalur mana yang berlaku — jumlah bruto dan konversi bisa berbeda dari aliran kartu.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

• PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu — akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali — dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56–61 dan Perda Badung Pasal 7–8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. • PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa — bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. • PPh 21 atas gaji staf — rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. • PPh 26 atas pembayaran lintas-batas — UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 — berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. • PPN — UU 7/2021 HPP — hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. • Laporan triwulanan LKPM — wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56–61
    Pemerintah Republik Indonesia — 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7–8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali — 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia — 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia — 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak — 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) — dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan — 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Hal fiskal khusus platform yang dilacak VillaTax

  • Komisi Agoda dari Singapura dan P3B Indonesia–Singapura. Faktur komisi Agoda diterbitkan oleh Agoda Company Pte Ltd (resident Singapura), sehingga pembayaran dari host Indonesia bersifat lintas-batas dan masuk dalam ruang lingkup PPh 26 (UU 36/2008 Pasal 26, PMK 112/2022). Tax treaty Indonesia–Singapura (P3B) dapat menurunkan tarif standar 20% menjadi tarif perjanjian untuk kategori pembayaran terkait, dengan syarat Agoda menyediakan Surat Keterangan Domisili yang sah (DGT-1 atau Certificate of Domicile). VillaTax mencatat pembagian bruto/komisi/neto per pemesanan dan menandai komisi sebagai bersumber Singapura, sehingga penasihat pajak Anda dapat menerapkan tarif perjanjian saat surat keterangan tersedia.
  • Harga promo dan basis PBJT. PBJT Indonesia (UU 1/2022 HKPD Pasal 56–61, Perda Badung 7/2023 Pasal 7–8) dihitung atas jumlah yang sebenarnya dibayar tamu, bukan tarif rack atau floor kontrak. Promo Agoda yang menarik bruto di bawah floor menetapkan basis PBJT pada bruto yang sebenarnya dibayar — floor adalah patokan komersial, bukan ambang fiskal. VillaTax menyimpan kedua nilai: pemberi sewa melihat selisih komersial, otoritas melihat basis yang benar.
  • Kurs untuk pengurangan biaya komisi dalam PPh Badan. Ketika Agoda menyelesaikan pembayaran dalam CNY, KRW, JPY, AUD atau mata uang non-IDR lainnya, biaya komisi yang dapat dikurangkan dalam SPT PPh Badan dihitung dalam IDR pada Kurs Pajak resmi yang diterbitkan Kementerian Keuangan untuk tanggal transaksi. UU 7/2021 HPP mensyaratkan basis Kurs Pajak untuk biaya dalam valuta asing yang diakui terhadap PPh Badan, bukan kurs komersial acquirer. VillaTax mengonversi setiap baris komisi ke IDR pada Kurs Pajak agar pengurangan SPT 1771 sesuai perhitungan ulang pemeriksa.
  • Agoda sebagai PMSE yang ditunjuk berdasarkan PMK 60/2022 dan kewajiban host. PMK 60/2022 menetapkan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN pada penyedia PMSE asing yang ditunjuk; jika Agoda terdaftar dalam daftar DGT sebagai PMSE yang ditunjuk untuk periode terkait, kewajiban itu berada pada Agoda, bukan host. Kewajiban PPh 26 host sendiri sebagai pembayar komisi tidak tergantung pada status PMSE Agoda: tunduk pada Pasal 26 dan perjanjian yang berlaku. VillaTax memisahkan komisi Agoda dan setiap pemotongan PPh 26 di sisi host pada baris jurnal yang berbeda, agar kedua kewajiban tidak tertukar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Karena Agoda dan Booking.com memiliki induk yang sama, apakah mereka berbagi inventaris dan komisi?

Keduanya adalah platform yang terpisah dengan sistem partner berbeda (YCS untuk Agoda, Extranet untuk Booking), kontrak terpisah, dan negosiasi komisi tersendiri. Pemesanan via Agoda mengikuti kontrak Agoda Anda; properti yang sama yang terdaftar di Booking.com diatur kontrak Booking Anda. VillaTax mencatat tiap pemesanan dengan kanal asalnya agar perhitungan komisi dan pajak tetap benar per kanal.

Apakah faktur komisi Agoda dalam IDR atau dalam mata uang lain?

Penagihan komisi Agoda dalam mata uang payout yang Anda pilih di YCS — sering USD untuk host dengan rekening luar negeri, atau IDR untuk partner dengan rekening Indonesia. Faktur diterbitkan oleh Agoda Company Pte Ltd (Singapura). VillaTax menyimpan baik mata uang faktur maupun padanan IDR pada Kurs Pajak tanggal pemesanan, agar pengurangan di PPh Badan konsisten dengan perhitungan ulang DJP.

Bagaimana VillaTax menangani "Insider Deal" Agoda di mana bruto yang dibayar di bawah tarif rack kontrak saya?

VillaTax mencatat bruto yang sebenarnya dibayar — itulah yang dibayar tamu, yang menjadi dasar PBJT, dan yang harus tercermin di SPT Anda. Tarif rack adalah patokan komersial, bukan basis pajak. Komisi Agoda juga dihitung ulang berdasarkan bruto yang sebenarnya dibayar, bukan tarif rack.

Apakah saya harus memperlakukan komisi Agoda sebagai transaksi ke penerima yang berdomisili di Singapura untuk keperluan PPh 26?

Perlakuan pajak tergantung pada entitas yang menerbitkan faktur (Agoda Company Pte Ltd adalah resident Singapura), tax treaty yang berlaku (P3B Indonesia–Singapura yang menurunkan tarif PPh 26 pada jenis pembayaran tertentu), sifat pembayaran (jasa vs komisi vs lainnya), serta surat keterangan domisili (Surat Keterangan Domisili) yang mungkin disediakan Agoda. Pertanyaan ini divalidasi dengan penasihat pajak Anda berdasarkan catatan bruto/komisi/neto dari VillaTax; platform tidak menentukan sepihak.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
→
Mesin Pajak
→
Komisi OTA
→
Kepatuhan
→
Ekspor DJP
→
Buku Besar
→

Konektor serupa

Airbnb
OTAGlobal
Bookeasy
OTAAustralia
Booking.com
OTAGlobal
Check24
OTAEurope

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis — hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Sumber publik yang digunakan untuk tinjauan ini
  • https://partners.agoda.com/
  • https://partnerhub.agoda.com/learning-center/
  • https://www.agoda.com/info/agoda-terms-of-use.html
  • https://www.agoda.com/info/booking-conditions.html
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/239117/pmk-no-112-tahun-2022
← Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar • Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 • Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM →

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
© 2026 PT. Asiah Legal Jaya — Usaha Besar — Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.