Traveloka adalah platform perjalanan terkemuka di Asia Tenggara, yang berkantor pusat di Indonesia. Bagi pengelola villa...
Traveloka adalah platform perjalanan terkemuka di Asia Tenggara, yang berkantor pusat di Indonesia. Bagi pengelola villa di Bali, Traveloka adalah saluran penting untuk wisatawan domestik dan pelancong regional Asia. Karena Traveloka beroperasi melalui entitas Indonesia lokal (PT Traveloka Indonesia), hubungan perpajakan diatur oleh peraturan pajak korporasi domestik dan bukan kerangka kerja lintas batas. Pembayaran diproses dalam Rupiah Indonesia (IDR), menghilangkan selisih konversi mata uang untuk pelaporan pajak lokal. Halaman ini menjelaskan bagaimana Traveloka berintegrasi dengan VillaTax untuk menyederhanakan kepatuhan PBJT, PPh, dan PPN.
Transaksi Traveloka diproses di dalam Indonesia, artinya pemilik berurusan dengan kepatuhan pajak lokal. Komisi yang dikenakan oleh Traveloka (PT Traveloka Indonesia) memicu pemotongan PPh 23 domestik dengan tarif 2% atas biaya layanan, dan bukan tarif lintas batas PPh 26 sebesar 20%. Pemilik harus menerbitkan Bukti Potong pajak ke Traveloka. Selain itu, jika pemilik terdaftar sebagai PKP, Traveloka memerlukan rekonsiliasi faktur PPN lokal. VillaTax mengotomatiskan pelacakan pajak lokal ini.
VillaTax mensinkronisasikan tanggal reservasi dan referensi pemesanan dari Traveloka melalui feed kalender iCal read-only yang diekspor dari extranet Traveloka Tera. Koneksi ini mencegah pemesanan ganda dengan memperbarui kalender Anda secara otomatis. Detail keuangan, termasuk biaya kamar bruto, komisi Traveloka, dan pembagian pembayaran, ditangkap dengan meneruskan email konfirmasi pemesanan Traveloka ke alamat email organisasi kustom Anda, atau dengan mengunggah ekspor CSV pemesanan Tera bulanan secara langsung ke buku besar VillaTax.
VillaTax mencatat kode pemesanan, tanggal menginap, nama tamu, dan tarif kamar dalam IDR dari Traveloka. Ini mencatat pendapatan pemesanan bruto dan biaya komisi Traveloka. Karena PBJT domestik dan PPh Final dihitung berdasarkan pembayaran bruto tamu, bukan pembayaran bersih, VillaTax mempertahankan pembedaan yang jelas dalam buku besar Anda. Pencocokan faktur lokal disederhanakan karena semua transaksi diselesaikan secara langsung dalam IDR.
Bidang data yang disinkronkan otomatis
Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah
(1) Ekspor iCal Traveloka Tera tunduk pada batasan frekuensi sinkronisasi, yang dapat menyebabkan keterlambatan pembaruan kalender hingga beberapa jam. (2) Pembatalan atau perubahan yang terlambat di Traveloka harus direkonsiliasi secara manual di buku besar pajak untuk memastikan pelaporan bulanan yang benar. (3) Transfer bank lokal diselesaikan langsung dalam IDR, yang menyederhanakan pencocokan buku besar tetapi memerlukan pencocokan ID pemesanan unik dengan rekening koran bank.
Detail tamu domestik harus didaftarkan ke database Banjar dan Siskoharlat setempat menggunakan kartu identitas (KTP) dan bukan paspor. Pengelola villa harus memastikan bahwa pemesanan Traveloka cocok dengan batas kapasitas lisensi Pondok Wisata mereka agar tetap patuh pada peraturan zonasi dan akomodasi daerah.
OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting โ VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.
Platform global mengekspos arus multi-mata-uang. Selalu rekonsiliasi terhadap IDR pada Kurs Pajak resmi, bukan konversi internal platform.
Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.
โข PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu โ akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali โ dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56โ61 dan Perda Badung Pasal 7โ8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. โข PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa โ bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. โข PPh 21 atas gaji staf โ rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. โข PPh 26 atas pembayaran lintas-batas โ UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 โ berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. โข PPN โ UU 7/2021 HPP โ hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. โข Laporan triwulanan LKPM โ wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.
Tidak. Traveloka tidak memungut atau menyetor PBJT (pajak akomodasi) atau PPh (pajak penghasilan) atas nama pemilik villa di Bali. Semua kewajiban pajak harus dilaporkan dan dibayar langsung ke kantor pajak daerah oleh pemilik. VillaTax mengotomatiskan proses ini dengan melacak dan mengonversi pembayaran tamu.
Karena Traveloka adalah perusahaan Indonesia, komisinya tunduk pada PPh 23 (pemotongan 2%). VillaTax menghitung pemotongan ini berdasarkan biaya komisi yang tercatat dari email konfirmasi, membantu Anda menghasilkan Bukti Potong yang diperlukan.
Tidak. Traveloka menyelesaikan pembayaran secara langsung dalam IDR untuk properti di Indonesia. Hal ini menyederhanakan akuntansi, karena nilai transaksi sesuai dengan rekening koran bank Anda dan menghilangkan kebutuhan konversi Kurs Pajak mingguan.
VillaTax menggunakan tautan iCal listingan Traveloka Tera Anda untuk sinkronisasi tanggal read-only. Detail keuangan ditangkap secara aman dari email konfirmasi pemesanan yang diteruskan, menjaga kerahasiaan kredensial Tera extranet Anda.
Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda
Mulai gratis โ hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.
Buat akun gratis