VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur — Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. Levart
Booking engineEntri manualAustralia

Levart + VillaTax

Levart adalah mesin pemesanan langsung yang beroperasi Australia (levart.com). Deskripsi dalam katalog: «Australian book...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi Levart ↗
Tipe
Booking engine
Wilayah
Australia
Koneksi
Entri manual
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeBooking engine
WilayahAustralia
Koneksi
Entri manual
PembayaranPer pemesanan
Konten yang dibuat mesin

Tentang Levart

Levart adalah mesin pemesanan langsung yang beroperasi Australia (levart.com). Deskripsi dalam katalog: «Australian booking engine and channel management.»

Bagi pemilik villa di Bali, pertanyaan utamanya bukan apakah Levart adalah produk yang baik — itu tergantung bauran kanal Anda — melainkan apakah aliran pemesanan dan pembayaran yang dihasilkan dapat direkonsiliasi dengan rapi terhadap kewajiban pajak Indonesia (PBJT, PPh, BPJS staf, laporan LKPM triwulanan untuk entitas asing). Halaman ini menjelaskan integrasi mesin pemesanan langsung ini dengan VillaTax serta pemicu fiskal yang berlaku.

Menghubungkan Levart ke VillaTax

Levart saat ini tidak menyediakan endpoint ingesti publik yang dapat dibaca VillaTax secara langsung. Alur yang didukung adalah impor manual: ekspor daftar pemesanan Anda sebagai CSV atau PDF dari Levart, unggah di /dashboard/bookings, dan VillaTax menormalisasi data ke model yang sama dengan kanal API.

Sebagai mesin pemesanan langsung, Levart memproses reservasi dari situs web Anda sendiri. Pemesanan tersebut tidak dikenakan komisi OTA, jadi bruto sama dengan neto — namun PBJT dan PPh berlaku sama pada pendapatan langsung, dan itulah yang dicatat VillaTax saat Anda menghubungkan Levart.

Data apa yang diimpor VillaTax dari Levart

Dari Levart, VillaTax menarik reservasi langsung: nama tamu, tanggal, bruto, mata uang, status pembayaran. Tanpa OTA di antara Anda dan tamu, bruto sama dengan neto — namun PBJT dan PPh berlaku sama pada pendapatan langsung, dan jumlah bruto itulah yang masuk ke provisi pajak VillaTax.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Entri manual diperlukan — bidang dikenali
Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Nama tamu
Pendapatan bruto
Status pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

  • Entri manual membutuhkan pencatatan yang teliti untuk menghindari celah pelaporan.
  • Pastikan semua pemesanan dicatat sebelum akhir bulan untuk P&L yang akurat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

Pemesanan langsung dapat membuat pemilik mengira tidak ada kewajiban pajak karena tidak ada OTA. Justru sebaliknya: PBJT dan PPh berlaku atas pendapatan bruto, apa pun kanalnya. VillaTax menampilkan pendapatan langsung sama seperti OTA agar dashboard tidak melaporkan kurang.

Platform global mengekspos arus multi-mata-uang. Selalu rekonsiliasi terhadap IDR pada Kurs Pajak resmi, bukan konversi internal platform.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

• PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu — akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali — dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56–61 dan Perda Badung Pasal 7–8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. • PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa — bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. • PPh 21 atas gaji staf — rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. • PPh 26 atas pembayaran lintas-batas — UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 — berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. • PPN — UU 7/2021 HPP — hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. • Laporan triwulanan LKPM — wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56–61
    Pemerintah Republik Indonesia — 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7–8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali — 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia — 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia — 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak — 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) — dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan — 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana Levart terhubung ke VillaTax?

Levart diimpor melalui unggahan manual — ekspor daftar pemesanan sebagai CSV atau PDF dari Levart dan unggah ke /dashboard/bookings.

Apakah pemesanan langsung melalui Levart bebas pajak karena tanpa OTA?

Tidak. PBJT (UU 1/2022 HKPD) dan PPh Final 4(2) (PP 34/2017) berlaku atas pendapatan sewa bruto tanpa memandang kanal. Pemesanan langsung dikenai pajak dengan dasar yang sama dengan pemesanan via OTA.

Kurs apa yang dipakai bila Levart membayar dalam mata uang selain IDR?

VillaTax mengonversi pada Kurs Pajak resmi yang diterbitkan Kementerian Keuangan untuk tanggal pemesanan. Kurs ini sama dengan yang dipakai DJP, sehingga PBJT dan PPh sesuai perhitungan pemeriksa.

Apakah penggunaan Levart memicu pemotongan PPh 26?

PPh 26 (UU 36/2008 Pasal 26, PMK 112/2022) berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia. Dalam praktiknya menyangkut komisi OTA yang mengalir ke entitas non-Indonesia, bukan payout ke pemilik. Apakah pemotongan berlaku tergantung struktur kontrak antara platform dan pemberi sewa — periksa kasus spesifik di /dashboard/tax.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
→
Mesin Pajak
→
Komisi OTA
→
Kepatuhan
→
Ekspor DJP
→
Buku Besar
→

Konektor serupa

Alaric
Booking engineGlobal
Booknpay
Booking engineAsia
Cultbooking
Booking engineGlobal
GuestTraction
Booking engineAustralia

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis — hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Tinjauan editorial
Halaman ini menggunakan mesin lintas-platform kami. Kami belum melakukan tinjauan editorial individu untuk Levart. Jika Anda mengoperasikannya, hubungi kami untuk memberikan detail terverifikasi.
← Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar • Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 • Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM →

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
© 2026 PT. Asiah Legal Jaya — Usaha Besar — Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.