VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur โ€” Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. Klook
OTAFeed iCalAsia

Klook + VillaTax

Klook adalah platform aktivitas dan layanan perjalanan terkemuka di Asia-Pasifik, berkantor pusat di Hong Kong. Bagi pen...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi Klook โ†—Daftar di Klook โ†—
Tipe
OTA
Wilayah
Asia
Koneksi
Feed iCal
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeOTA
WilayahAsia
Koneksi
Feed iCalParser email
PembayaranPer pemesanan
Confidenceverified
Last verified2026-06-18
Sources4

Tentang Klook

Klook adalah platform aktivitas dan layanan perjalanan terkemuka di Asia-Pasifik, berkantor pusat di Hong Kong. Bagi pengelola villa di Bali, Klook adalah saluran unik yang menggabungkan akomodasi dengan pengalaman, tur, dan aktivitas lokal, menjangkau pelancong dengan pengeluaran tinggi dari Asia Timur dan Tenggara. Pemesanan sering kali dibayar di muka oleh tamu dalam mata uang lokal mereka. Mengelola pemesanan Klook memerlukan pembedaan biaya kamar dari biaya aktivitas dan mengonversi nilai ke IDR pada tingkat Kurs Pajak mingguan resmi untuk pelaporan pajak. Halaman ini menjelaskan bagaimana Klook berintegrasi dengan VillaTax untuk kepatuhan PBJT dan PPh.

Mengapa platform ini penting untuk villa di Bali

Pemesanan Klook sering menggabungkan akomodasi dengan tur, yang dapat mempersulit perhitungan pajak. Hanya bagian pendapatan kamar yang dikenakan PBJT daerah sebesar 10%. Karena Klook tidak memungut atau menyetor pajak daerah ke kabupaten di Bali, pemilik harus melaporkan pajak secara langsung setiap bulan. Selain itu, komisi yang dikenakan oleh entitas Klook di Hong Kong memicu pertimbangan pemotongan pajak PPh 26. VillaTax menyederhanakan hal ini dengan mengonversi pembayaran mata uang asing ke IDR menggunakan nilai Kurs Pajak resmi.

Menghubungkan Klook ke VillaTax

VillaTax terhubung ke Klook menggunakan tautan kalender iCal yang diekspor dari Portal Merchant Klook. Tautan read-only ini mengimpor tanggal reservasi dan ID pemesanan secara otomatis untuk memblokir kalender Anda dan menghitung durasi masa inap. Rincian keuangan, termasuk biaya kamar bruto, komisi Klook, dan detail paket, ditangkap dengan meneruskan email konfirmasi pemesanan Klook ke alamat email organisasi kustom Anda, atau dengan mengunggah laporan CSV merchant bulanan secara langsung ke buku besar VillaTax.

Data apa yang diimpor VillaTax dari Klook

VillaTax mencatat referensi reservasi, tanggal menginap, nama tamu, total biaya kamar, dan tingkat komisi dari Klook. Ini melacak pembayaran kamar bruto dan biaya komisi Klook. Hal ini penting karena kewajiban PBJT daerah (pajak akomodasi 10%) dan pajak penghasilan (PPh) dihitung berdasarkan biaya kamar bruto yang dibayarkan oleh tamu, bukan pembayaran bersih yang diterima oleh pemilik. Semua transaksi mata uang asing secara otomatis dikonversi ke IDR menggunakan nilai Kurs Pajak resmi.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Jumlah malam
Nama tamu
Pendapatan bruto
Komisi platform
Pembayaran bersih
Tanggal pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

Keanehan operasional

(1) Pembaruan kalender iCal tunduk pada penundaan sinkronisasi tergantung pada frekuensi ekspor Klook. (2) Pemesanan paket yang berisi biaya kamar dan aktivitas harus dibagi dalam buku besar pajak untuk memastikan PBJT hanya dihitung pada bagian akomodasi. (3) Perubahan pemesanan di Portal Merchant Klook harus dilacak untuk memperbarui buku besar pajak dan mencegah akrual pajak pada masa inap yang tidak terealisasi.

Hal khusus Bali yang perlu diperhatikan

Pengelola villa harus memastikan bahwa pemesanan Klook cocok dengan batas kapasitas lisensi Pondok Wisata mereka agar tetap patuh pada peraturan zonasi dan akomodasi daerah. Perbedaan nilai tukar antara tarif komersial Klook dan Kurs Pajak mingguan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia harus diselaraskan untuk memastikan catatan pajak yang siap diaudit. VillaTax menangani hal ini secara otomatis.

  • Feed iCal bersifat read-only โ€” pembatalan dan modifikasi perlu dipropagasi dari platform sumber.
  • Frekuensi sinkronisasi bergantung pada interval polling; mungkin ada penundaan singkat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting โ€” VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.

Banyak platform yang fokus Asia menyalurkan pembayaran lewat jaringan lokal (LinkAja, GoPay, Dana, OVO, UPI). Konfirmasi ke Klook jalur mana yang berlaku โ€” jumlah bruto dan konversi bisa berbeda dari aliran kartu.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

โ€ข PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu โ€” akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali โ€” dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56โ€“61 dan Perda Badung Pasal 7โ€“8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. โ€ข PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa โ€” bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. โ€ข PPh 21 atas gaji staf โ€” rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. โ€ข PPh 26 atas pembayaran lintas-batas โ€” UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 โ€” berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. โ€ข PPN โ€” UU 7/2021 HPP โ€” hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. โ€ข Laporan triwulanan LKPM โ€” wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56โ€“61
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7โ€“8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali โ€” 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia โ€” Direktorat Jenderal Pajak โ€” 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) โ€” dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan โ€” 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Hal fiskal khusus platform yang dilacak VillaTax

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Masa inap yang dipesan melalui Klook tunduk pada pajak akomodasi daerah sebesar 10% (PBJT berdasarkan UU 1/2022 HKPD). Pemilik harus menyerahkan pelaporan bulanan ke Bapenda kabupaten. VillaTax menghitung pajak berdasarkan jumlah kamar bruto dan bukan pembayaran bersih, melindungi pemilik dari denda kurang lapor.
  • Pajak Penghasilan Final 4(2). Pendapatan sewa bruto dari Klook tunduk pada PPh Final 4(2) sebesar 10% (PP 34/2017) dari pendapatan bruto. VillaTax melacak riwayat transaksi dan mengonversi pembayaran mata uang asing ke IDR pada tanggal pemesanan untuk memastikan pelaporan bulanan yang akurat.
  • PPh 26 Lintas Batas. Komisi yang dikenakan oleh entitas luar negeri Klook tunduk pada PPh 26 sebesar 20% (UU 36/2008) kecuali jika berlaku perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Pemilik harus memotong dan melaporkan pajak ini jika ada sertifikat domisili. VillaTax mencatat biaya komisi untuk membantu penghitungan pemotongan.
  • Laporan LKPM. Untuk entitas PT PMA, semua pendapatan pemesanan Klook harus dimasukkan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan yang disampaikan ke BKPM. VillaTax menyediakan ekspor transaksi bersih yang dikelompokkan berdasarkan saluran pemesanan untuk menyederhanakan pelaporan ini.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Klook memungut pajak daerah Bali untuk pemilik?

Tidak. Klook tidak memungut atau menyetor PBJT (pajak akomodasi) atau PPh (pajak penghasilan) atas nama pemilik villa di Bali. Semua kewajiban pajak harus dilaporkan dan dibayar langsung ke kantor pajak daerah oleh pemilik. VillaTax mengotomatiskan proses ini dengan melacak dan mengonversi pembayaran tamu.

Bagaimana pemesanan paket Klook ditangani di VillaTax?

VillaTax mencatat biaya kamar bruto dari email konfirmasi Klook dan mencocokkannya dengan tanggal menginap kalender Anda. Sistem memastikan PBJT 10% hanya dihitung pada bagian akomodasi, memisahkan biaya aktivitas agar pelaporan pajak Anda tetap akurat.

Apa yang terjadi jika pemesanan Klook diubah?

Ketika pemesanan dibatalkan atau diubah, feed kalender yang diperbarui akan memberi tahu VillaTax. Sistem menyesuaikan buku besar pajak secara otomatis untuk memastikan Anda tidak melaporkan atau membayar pajak atas masa inap yang tidak terealisasi.

Bisakah saya menghubungkan Klook tanpa membagikan kunci API?

Ya. VillaTax menggunakan tautan iCal listingan merchant Klook Anda untuk sinkronisasi tanggal read-only. Detail keuangan ditangkap secara aman dari email konfirmasi pemesanan yang diteruskan, menjaga kerahasiaan kredensial Portal Merchant Anda.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
โ†’
Mesin Pajak
โ†’
Komisi OTA
โ†’
Kepatuhan
โ†’
Ekspor DJP
โ†’
Buku Besar
โ†’

Konektor serupa

Agoda
OTAAsia
Airbnb
OTAGlobal
Bookeasy
OTAAustralia
Booking.com
OTAGlobal

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis โ€” hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Sumber publik yang digunakan untuk tinjauan ini
  • https://www.klook.com/merchant
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • https://jdih.badungkab.go.id/
โ† Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar โ€ข Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 โ€ข Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM โ†’

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
ยฉ 2026 PT. Asiah Legal Jaya โ€” Usaha Besar โ€” Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.