VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur โ€” Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. Hoterip
OTAFeed iCalAsia

Hoterip + VillaTax

Hoterip adalah agen perjalanan daring (OTA) yang beroperasi di Asia (hoterip.com). Deskripsi dalam katalog: ยซSoutheast A...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi Hoterip โ†—
Tipe
OTA
Wilayah
Asia
Koneksi
Feed iCal
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeOTA
WilayahAsia
Koneksi
Feed iCalParser email
PembayaranPer pemesanan
Konten yang dibuat mesin

Tentang Hoterip

Hoterip adalah agen perjalanan daring (OTA) yang beroperasi di Asia (hoterip.com). Deskripsi dalam katalog: ยซSoutheast Asian travel platform targeting Indonesian travelers.ยป

Bagi pemilik villa di Bali, pertanyaan utamanya bukan apakah Hoterip adalah produk yang baik โ€” itu tergantung bauran kanal Anda โ€” melainkan apakah aliran pemesanan dan pembayaran yang dihasilkan dapat direkonsiliasi dengan rapi terhadap kewajiban pajak Indonesia (PBJT, PPh, BPJS staf, laporan LKPM triwulanan untuk entitas asing). Halaman ini menjelaskan integrasi agen perjalanan daring (OTA) ini dengan VillaTax serta pemicu fiskal yang berlaku.

Menghubungkan Hoterip ke VillaTax

Hoterip menyediakan feed kalender iCal. VillaTax mengimpor feed tersebut (read-only) sehingga setiap pemesanan terkonfirmasi, perubahan, atau pembatalan tampil di dashboard dalam hitungan menit โ€” tanpa kredensial API.

Sebagai OTA, Hoterip biasanya mengirim jumlah bruto yang dibayar tamu, komisi platform, dan jumlah neto ke host. VillaTax mencatat ketiganya โ€” bruto memicu PBJT dan PPh, komisi menjadi biaya yang dapat dikurangkan.

Data apa yang diimpor VillaTax dari Hoterip

Dari Hoterip, VillaTax mengambil: tanggal check-in dan check-out, jumlah malam, nama tamu, jumlah bruto yang dibayar tamu, komisi kanal, neto ke host, kode mata uang, dan ID pemesanan yang stabil. Mata uang dikonversi ke IDR pada Kurs Pajak tanggal pemesanan โ€” kurs yang sama dipakai DJP, sehingga PBJT dan PPh sesuai perhitungan auditor.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Jumlah malam
Nama tamu
Pendapatan bruto
Komisi platform
Pembayaran bersih
Tanggal pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

  • Feed iCal bersifat read-only โ€” pembatalan dan modifikasi perlu dipropagasi dari platform sumber.
  • Frekuensi sinkronisasi bergantung pada interval polling; mungkin ada penundaan singkat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting โ€” VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.

Banyak platform yang fokus Asia menyalurkan pembayaran lewat jaringan lokal (LinkAja, GoPay, Dana, OVO, UPI). Konfirmasi ke Hoterip jalur mana yang berlaku โ€” jumlah bruto dan konversi bisa berbeda dari aliran kartu.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

โ€ข PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu โ€” akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali โ€” dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56โ€“61 dan Perda Badung Pasal 7โ€“8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. โ€ข PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa โ€” bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. โ€ข PPh 21 atas gaji staf โ€” rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. โ€ข PPh 26 atas pembayaran lintas-batas โ€” UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 โ€” berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. โ€ข PPN โ€” UU 7/2021 HPP โ€” hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. โ€ข Laporan triwulanan LKPM โ€” wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56โ€“61
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7โ€“8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali โ€” 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia โ€” Direktorat Jenderal Pajak โ€” 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) โ€” dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan โ€” 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana Hoterip terhubung ke VillaTax?

Hoterip menyediakan URL kalender iCal yang Anda tempel di VillaTax. Pemesanan diperbarui setiap beberapa menit; tanpa kredensial API.

Jika pemesanan dari Hoterip juga muncul di PMS saya, apakah dihitung dua kali?

Tidak. VillaTax mendeduplikasi berdasarkan nama tamu + tanggal + properti. Bila PMS Anda terhubung, record PMS dianggap sumber kebenaran dan Hoterip hanya untuk atribusi kanal.

Kurs apa yang dipakai bila Hoterip membayar dalam mata uang selain IDR?

VillaTax mengonversi pada Kurs Pajak resmi yang diterbitkan Kementerian Keuangan untuk tanggal pemesanan. Kurs ini sama dengan yang dipakai DJP, sehingga PBJT dan PPh sesuai perhitungan pemeriksa.

Apakah penggunaan Hoterip memicu pemotongan PPh 26?

PPh 26 (UU 36/2008 Pasal 26, PMK 112/2022) berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia. Dalam praktiknya menyangkut komisi OTA yang mengalir ke entitas non-Indonesia, bukan payout ke pemilik. Apakah pemotongan berlaku tergantung struktur kontrak antara platform dan pemberi sewa โ€” periksa kasus spesifik di /dashboard/tax.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
โ†’
Mesin Pajak
โ†’
Komisi OTA
โ†’
Kepatuhan
โ†’
Ekspor DJP
โ†’
Buku Besar
โ†’

Konektor serupa

Agoda
OTAAsia
Airbnb
OTAGlobal
Bookeasy
OTAAustralia
Booking.com
OTAGlobal

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis โ€” hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Tinjauan editorial
Halaman ini menggunakan mesin lintas-platform kami. Kami belum melakukan tinjauan editorial individu untuk Hoterip. Jika Anda mengoperasikannya, hubungi kami untuk memberikan detail terverifikasi.
โ† Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar โ€ข Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 โ€ข Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM โ†’

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
ยฉ 2026 PT. Asiah Legal Jaya โ€” Usaha Besar โ€” Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.