VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur โ€” Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. HotelREZ
OTAFeed iCalGlobal

HotelREZ + VillaTax

Hotelrez adalah lapisan representasi GDS untuk akomodasi yang menjual kamar melalui saluran perjalanan korporat alih-ali...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi HotelREZ โ†—
Tipe
OTA
Wilayah
Global
Koneksi
Feed iCal
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeOTA
WilayahGlobal
Koneksi
Feed iCalParser email
PembayaranPer pemesanan
Confidenceindustry_known
Last verified2026-06-18
Sources4

Tentang HotelREZ

Hotelrez adalah lapisan representasi GDS untuk akomodasi yang menjual kamar melalui saluran perjalanan korporat alih-alih OTA konsumen biasa. Platform ini menyalurkan inventaris melalui sistem distribusi profesional seperti Sabre, Amadeus, dan Travelport, yang berarti hubungan komersial dibangun berdasarkan tarif yang dinegosiasikan, kode agen, dan file penyelesaian, bukan sekadar checkout tamu biasa. Bagi operator vila di Bali, hal ini penting karena pemesanan mungkin dialihkan melalui beberapa langkah back-office sebelum dana benar-benar diterima. VillaTax dirancang untuk memperlakukan ekspor Hotelrez sebagai sumber penyelesaian korporat, kemudian mengaitkan setiap reservasi yang dikirimkan kembali ke vila fisik sehingga laporan pajak mencerminkan kontrak yang dijual, bukan hanya pembayaran bersih yang dicairkan.

Mengapa platform ini penting untuk villa di Bali

Hotelrez penting di Bali karena beberapa masa menginap dengan nilai tertinggi masih datang melalui meja perjalanan korporat dan jaringan representasi alih-alih melalui OTA konsumen. Operator harus membaca tiga lapisan sekaligus: tarif yang dinegosiasikan, potongan clearinghouse, dan deposit akhir. Jika lapisan-lapisan tersebut tercampur, nilai penginapan yang dilaporkan dapat menyimpang dari kontrak yang sebenarnya dijual. VillaTax menjaga agar tarif korporat tetap terlihat, memisahkan biaya penyelesaian, dan menghubungkan pemesanan kembali ke profil vila sehingga tim properti dapat menunjukkan riwayat komersial yang benar saat peninjauan.

Menghubungkan HotelREZ ke VillaTax

VillaTax memuat file Hotelrez dari portal mitra atau dari ekspor back-office pengelola properti. Input yang biasa digunakan adalah spreadsheet berisi kode agen, tarif yang dinegosiasikan, tanggal kedatangan tamu, mata uang penagihan, dan catatan clearinghouse. Karena Hotelrez adalah jaringan representasi, file tersebut merupakan sumber catatan penyelesaian, bukan sumber penjualan itu sendiri. VillaTax menggunakan baris-baris tersebut untuk mengaitkan pemesanan korporat ke profil vila yang benar dan membandingkan tarif yang dinegosiasikan dengan deposit bank yang sebenarnya masuk.

Data apa yang diimpor VillaTax dari HotelREZ

VillaTax menangkap referensi pemesanan, kode agen, lama menginap, kunci vila, tarif perusahaan yang dinegosiasikan, dan mata uang penyelesaian. Bagian yang penting adalah nilai bruto kontrak, karena nilai itulah yang menentukan dasar penginapan sebelum potongan clearinghouse atau biaya representasi. Baris mata uang asing, biasanya dalam euro atau dolar AS, dikonversi ke Rupiah Indonesia menggunakan kurs Kementerian Keuangan untuk tanggal menginap. Catatan tersebut kemudian dilampirkan ke profil properti sehingga kontrak korporat dan masa menginap vila yang sebenarnya dapat ditinjau secara berdampingan.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Jumlah malam
Nama tamu
Pendapatan bruto
Komisi platform
Pembayaran bersih
Tanggal pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

Keanehan operasional

(1) Agen perjalanan terkadang mengubah kode GDS setelah ekspor asli ditarik, sehingga file tersebut harus diperbarui sebelum akhir bulan. (2) Jika paket konsorsium diterbitkan kembali, komponen penginapan dan biaya agen harus dipisahkan kembali agar buku besar properti mempertahankan nilai kamar yang benar. (3) Penyelesaian penagihan korporat dapat masuk beberapa hari setelah reservasi muncul, yang berarti entri bank dan baris pemesanan harus diperiksa bersama, bukan secara terpisah. Peninjauan portal mingguan biasanya cukup untuk mendeteksi perubahan tersebut lebih awal.

Hal khusus Bali yang perlu diperhatikan

Pengelola vila Bali yang menggunakan Hotelrez harus menyelaraskan log Banjar, file paspor tamu, dan catatan GDS, karena masa menginap korporat sering kali datang dengan waktu tunggu yang singkat. Batas kapasitas pada izin Pondok Wisata tetap berlaku, bahkan ketika pemesanan berasal dari meja representasi global alih-alih situs konsumen. VillaTax mencocokkan silang ekspor GDS dengan catatan check-in akhir dan dasar konversi mata uang sehingga pemilik dapat menunjukkan seluruh rantai dari penjualan agen hingga masa menginap fisik. Hal ini penting selama peninjauan pemerintah daerah, di mana sumber reservasi dan angka penginapan akhir keduanya diperiksa.

  • Feed iCal bersifat read-only โ€” pembatalan dan modifikasi perlu dipropagasi dari platform sumber.
  • Frekuensi sinkronisasi bergantung pada interval polling; mungkin ada penundaan singkat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting โ€” VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.

Platform global mengekspos arus multi-mata-uang. Selalu rekonsiliasi terhadap IDR pada Kurs Pajak resmi, bukan konversi internal platform.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

โ€ข PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu โ€” akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali โ€” dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56โ€“61 dan Perda Badung Pasal 7โ€“8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. โ€ข PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa โ€” bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. โ€ข PPh 21 atas gaji staf โ€” rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. โ€ข PPh 26 atas pembayaran lintas-batas โ€” UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 โ€” berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. โ€ข PPN โ€” UU 7/2021 HPP โ€” hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. โ€ข Laporan triwulanan LKPM โ€” wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56โ€“61
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7โ€“8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali โ€” 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia โ€” Direktorat Jenderal Pajak โ€” 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) โ€” dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan โ€” 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Hal fiskal khusus platform yang dilacak VillaTax

  • Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Di bawah kerangka UU 1/2022 HKPD, pemesanan Hotelrez biasanya menjadi objek PBJT atas jasa perhotelan sebesar 10% setelah kontrak korporat dikaitkan dengan masa menginap vila. Dasar pengenaan pajak adalah tarif kamar yang disepakati, bukan pembayaran clearinghouse yang diterima kemudian. VillaTax menyimpan referensi reservasi dan nilai bruto dalam sistem sehingga laporan bulanan dapat mengikuti kontrak yang telah diverifikasi.
  • Pajak penghasilan atas sewa akomodasi korporat. Pendapatan dari masa menginap yang selesai biasanya dikenakan PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10% berdasarkan PP 34/2017. Untuk struktur PT PMA, pendapatan tersebut tetap harus melalui alur kerja pajak badan bulanan. VillaTax mengonversi tarif yang dinegosiasikan ke IDR menggunakan kurs Kementerian Keuangan yang relevan dan memisahkan biaya penyelesaian dari pendapatan kamar.
  • Pajak penghasilan potong/pungut atas komisi korporat. Jika entitas asing Hotelrez menahan biaya representasi, pemotongan PPh Pasal 26 perlu ditinjau pada tingkat standar 20% berdasarkan UU 36/2008. Keringanan berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) bergantung pada bukti domisili vendor dan struktur layanan yang tepat. VillaTax menjaga agar baris biaya tersebut tetap terlihat di buku besar pengeluaran sehingga operator dapat meninjau kewajiban pemotongan pajak tanpa mencampurnya ke dalam nominal harga kamar.
  • Realisasi investasi BKPM. Entitas PT PMA di Bali tetap membutuhkan pelaporan LKPM triwulanan kepada BKPM, dan laporan tersebut menjadi lebih rapi ketika pemesanan GDS dipisahkan berdasarkan properti dan sumber agen. VillaTax mengubah ekspor Hotelrez menjadi tampilan saluran yang sesuai dengan riwayat bank dan penyelesaian akhir vila.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Hotelrez menghitung pajak penginapan lokal Bali secara otomatis?

Tidak. Hotelrez adalah jaringan representasi GDS, bukan pemroses pajak. Platform ini tidak menghitung, memungut, atau menyetorkan PBJT daerah maupun PPh untuk vila di Bali. VillaTax menggunakan baris hasil ekspor untuk memisahkan kontrak korporat dari biaya clearinghouse sehingga properti dapat melaporkan pajak berdasarkan nilai menginap yang sebenarnya.

Bagaimana tarif konsorsium di Hotelrez ditangani untuk tujuan perpajakan?

VillaTax dirancang untuk menggunakan tarif kontrak yang disepakati sebagai dasar pengenaan pajak dan memisahkan biaya representasi. Sistem kemudian mencocokkan masa menginap dengan entri kalender Anda dan mengonversi mata uang menggunakan kurs Kementerian Keuangan yang relevan sehingga laporan pajak mencerminkan pemesanan korporat yang terjual, bukan penyelesaian bersih.

Apa yang terjadi jika pemesanan konsorsium dari Hotelrez diubah?

Ekspor baru diperlukan. VillaTax menggantikan baris sebelumnya sehingga tarif korporat, biaya penyelesaian, dan rincian masa menginap akhir tetap selaras dengan pemesanan terakhir.

Kurs mata uang apa yang berlaku untuk pemesanan GDS Hotelrez yang diselesaikan dalam USD?

VillaTax mengonversi nominal pemesanan yang dinegosiasikan ke Rupiah Indonesia menggunakan kurs Kementerian Keuangan yang ditetapkan pada tanggal menginap, sehingga buku besar mengikuti kontrak korporat, bukan deposit bersih dari clearinghouse.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
โ†’
Mesin Pajak
โ†’
Komisi OTA
โ†’
Kepatuhan
โ†’
Ekspor DJP
โ†’
Buku Besar
โ†’

Konektor serupa

Agoda
OTAAsia
Airbnb
OTAGlobal
Bookeasy
OTAAustralia
Booking.com
OTAGlobal

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis โ€” hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Tinjauan editorial
Ditinjau pada 2026-06-18 berdasarkan informasi yang dikenal industri. Beberapa detail mungkin perkiraan โ€” hubungi kami untuk konfirmasi atau koreksi.
โ† Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar โ€ข Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 โ€ข Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM โ†’

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
ยฉ 2026 PT. Asiah Legal Jaya โ€” Usaha Besar โ€” Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.