VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur — Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. Hopper
OTAFeed iCalGlobal

Hopper + VillaTax

Hopper adalah aplikasi pemesanan seluler yang dibangun berdasarkan saran waktu dan perlindungan harga, alih-alih alur re...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi Hopper ↗Daftar di Hopper ↗
Tipe
OTA
Wilayah
Global
Koneksi
Feed iCal
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeOTA
WilayahGlobal
Koneksi
Feed iCalParser email
PembayaranPer pemesanan
Confidenceindustry_known
Last verified2026-06-18
Sources4

Tentang Hopper

Hopper adalah aplikasi pemesanan seluler yang dibangun berdasarkan saran waktu dan perlindungan harga, alih-alih alur reservasi bergaya desktop tradisional. Wisatawan menggunakannya saat ingin aplikasi memberi tahu mereka kapan harus memesan, lalu mereka mengunci tarif kamar melalui fitur seperti pembekuan harga (price freeze). Bagi pengelola vila di Bali, hal ini menciptakan pekerjaan akuntansi yang sangat spesifik: tamu mungkin membayar satu nominal tertentu sementara Hopper kemudian menyerap sebagian pergerakan harga atau membatalkan sebagian pembekuan tersebut. VillaTax dirancang untuk memperlakukan Hopper sebagai sinyal permintaan seluler ditambah catatan penyelesaian, serta bertujuan menyaring penyesuaian algoritmik tersebut agar angka akomodasi akhir mencerminkan masa inap yang sebenarnya.

Mengapa platform ini penting untuk villa di Bali

Hopper penting di Bali karena mendatangkan tamu yang mengutamakan seluler yang berharap dapat memesan, membekukan tarif, dan mengonfirmasi dari ponsel dalam sekali duduk. Masalah bisnisnya adalah algoritme dapat menggeser tarif antara waktu komitmen tamu dan waktu penyelesaian pembayaran, sehingga buku besar pajak harus mengikuti nilai akhir masa inap daripada riwayat harga aplikasi yang terus berubah. VillaTax dirancang untuk membaca file Hopper, membantu menghapus subsidi pembekuan tarif dari angka kamar, dan menautkan hasilnya kembali ke catatan vila. Hal ini membantu menjaga pelaporan bulanan tim pengelola lebih mendekati apa yang sebenarnya terjual.

Menghubungkan Hopper ke VillaTax

VillaTax dirancang untuk menyerap data ekspor Hopper dari dasbor mitra sebagai file lembar kerja (spreadsheet). Hopper mengutamakan seluler, sehingga alur kerja yang biasa dilakukan adalah menarik ringkasan pemesanan, laporan penyesuaian pembekuan tarif, dan log pembayaran, lalu mengunggah baris-baris tersebut ke dalam VillaTax. Impor ini mencakup kode reservasi, tanggal masa inap, nama tamu, nilai pembayaran bruto, dan penyesuaian perlindungan harga yang mengubah jumlah akhir. VillaTax bertujuan menggunakan baris-baris tersebut untuk mencocokkan pemesanan aplikasi dengan unit vila yang benar dan membandingkan pembayaran seluler dengan setoran bank yang sebenarnya sebelum SPT bulanan disusun.

Data apa yang diimpor VillaTax dari Hopper

VillaTax dirancang untuk menyimpan kode pemesanan, detail tamu, tanggal masa inap, pengidentifikasi vila, dan pembayaran bruto yang tertera pada tanda terima seluler. Poin kuncinya adalah memisahkan jumlah akomodasi riil dari subsidi pembekuan tarif (rate freeze) atau penyesuaian promosi apa pun. Jika Hopper menyelesaikan pembayaran masa inap dalam mata uang asing, VillaTax bertujuan mengonversi jumlah tersebut ke dalam Rupiah Indonesia menggunakan kurs Kementerian Keuangan pada tanggal masa inap. Setiap baris ditautkan ke profil vila sehingga pemesanan aplikasi dapat ditinjau berdasarkan properti yang sebenarnya dan bukan hanya tanda terima seluler.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Jumlah malam
Nama tamu
Pendapatan bruto
Komisi platform
Pembayaran bersih
Tanggal pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

Keanehan operasional

(1) Jika wisatawan mengubah tanggal masa inap setelah pembekuan tarif diterapkan, ekspor baru harus menggantikan ekspor sebelumnya agar jumlah akhir tetap mutakhir. (2) Ketika pemesanan dibatalkan dan sebagian pembayaran ditahan, uang yang ditahan tersebut harus ditinjau secara terpisah dari subsidi pembekuan tarif agar dasar pengenaan pajak tidak bergeser. (3) Kode promo dan diskon aplikasi seluler dapat berada di baris yang berbeda dari pembayaran hotel, sehingga file reservasi perlu dicocokkan dengan rekening koran sebelum pelaporan. Pembersihan (sweep) mingguan biasanya cukup untuk mendeteksi perubahan tersebut lebih awal.

Hal khusus Bali yang perlu diperhatikan

Pengelola vila Bali yang menggunakan Hopper harus cepat dalam mengisi daftar tamu karena pemesanan seluler sering kali masuk terlambat dan berubah lagi sebelum kedatangan. Laporan Banjar harus tetap sesuai dengan orang yang benar-benar menginap di vila, dan jumlah properti harus tetap berada dalam batas izin Pondok Wisata. VillaTax dirancang untuk membandingkan reservasi aplikasi dengan catatan check-in akhir dan dasar konversi mata uang sehingga pengelola dapat membuktikan apa yang dipesan, apa yang dibekukan, dan apa yang akhirnya diterima. Hal ini penting ketika pemeriksa setempat menginginkan keselarasan antara rekam jejak seluler dan rekam jejak di lokasi.

  • Feed iCal bersifat read-only — pembatalan dan modifikasi perlu dipropagasi dari platform sumber.
  • Frekuensi sinkronisasi bergantung pada interval polling; mungkin ada penundaan singkat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting — VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.

Platform global mengekspos arus multi-mata-uang. Selalu rekonsiliasi terhadap IDR pada Kurs Pajak resmi, bukan konversi internal platform.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

• PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu — akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali — dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56–61 dan Perda Badung Pasal 7–8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. • PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa — bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. • PPh 21 atas gaji staf — rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. • PPh 26 atas pembayaran lintas-batas — UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 — berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. • PPN — UU 7/2021 HPP — hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. • Laporan triwulanan LKPM — wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56–61
    Pemerintah Republik Indonesia — 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7–8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali — 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia — 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia — 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak — 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) — dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan — 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Hal fiskal khusus platform yang dilacak VillaTax

  • Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Di bawah kerangka UU 1/2022 HKPD, reservasi Hopper biasanya menjadi objek PBJT atas jasa hotel sebesar 10% setelah nilai masa inap akhir diketahui. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah bruto yang dibayarkan oleh tamu setelah pembekuan tarif diselesaikan, bukan tarif promosi utama aplikasi. VillaTax dirancang untuk menyimpan kode reservasi dan nilai akhir agar pelaporan bulanan mencerminkan masa inap yang telah selesai.
  • Pajak Penghasilan atas pendapatan akomodasi. Pendapatan dari masa inap vila yang terealisasi biasanya dikenakan PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10% berdasarkan PP 34/2017. Untuk struktur PT PMA, pendapatan tersebut masih perlu ditunjukkan dalam proses pajak badan bulanan. VillaTax dirancang untuk mengonversi nilai pemesanan akhir ke IDR menggunakan kurs Kementerian Keuangan yang relevan dan menjaga penyesuaian pembekuan tarif terpisah dari pendapatan akomodasi.
  • Pemotongan pajak atas komisi aplikasi. Jika Hopper atau vendor hulu menahan biaya aplikasi sebagai pihak lawan asing, pemotongan PPh Pasal 26 mungkin perlu ditinjau pada tingkat standar 20% berdasarkan UU 36/2008. Apakah keringanan tax treaty berlaku tergantung pada dokumentasi vendor dan surat keterangan domisili (SKD) mereka. VillaTax dirancang untuk menyimpan baris biaya tersebut dalam buku besar pengeluaran sehingga pengelola dapat meninjau posisi pemotongan pajak tanpa menggabungkannya ke dalam jumlah masa inap.
  • Realisasi investasi BKPM. Entitas PT PMA di Bali tetap membutuhkan pelaporan LKPM triwulanan kepada BKPM, dan laporan tersebut menjadi lebih mudah jika lalu lintas pemesanan seluler dipisahkan secara bersih berdasarkan properti. VillaTax dirancang untuk mengubah baris Hopper menjadi tampilan saluran yang cocok dengan riwayat bank dan masa inap vila yang sebenarnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Hopper menghitung pajak akomodasi lokal Bali secara otomatis?

Tidak. Hopper adalah aplikasi pemesanan seluler, bukan pemroses pajak. Aplikasi ini tidak menghitung, memungut, atau menyetorkan PBJT daerah atau PPh untuk vila di Bali. VillaTax dirancang untuk menggunakan baris yang diekspor guna membantu memisahkan nilai masa inap akhir dari penyesuaian pembekuan tarif agar properti dapat melaporkan pajak berdasarkan pemesanan riil.

Bagaimana VillaTax menangani pemesanan pembekuan harga (price freeze) dari Hopper?

VillaTax dirancang untuk menggunakan jumlah masa inap akhir dari ekspor Hopper sebagai dasar pengenaan pajak dan menjaga subsidi pembekuan algoritmik tetap terpisah. Aplikasi ini kemudian mencocokkan masa inap dengan entri kalender Anda dan bertujuan untuk mengonversi mata uang menggunakan kurs Kementerian Keuangan yang relevan sehingga pelaporan mencerminkan apa yang sebenarnya dibayarkan tamu untuk kamar tersebut.

Apa yang terjadi jika tamu membatalkan pemesanan Hopper?

Anda memerlukan ekspor data baru. VillaTax dirancang untuk menggantikan baris lama agar nilai masa inap, tanggal, dan penyesuaian pembekuan tetap selaras dengan catatan akhir aplikasi.

Berapa kurs mata uang yang digunakan VillaTax untuk pembayaran Hopper?

VillaTax dirancang untuk mengonversi nilai pembayaran akhir ke Rupiah Indonesia menggunakan kurs Kementerian Keuangan yang terkait dengan tanggal masa inap, sehingga buku besar mengikuti penjualan vila yang sebenarnya daripada perkiraan harga aplikasi yang terus berubah.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
→
Mesin Pajak
→
Komisi OTA
→
Kepatuhan
→
Ekspor DJP
→
Buku Besar
→

Konektor serupa

Agoda
OTAAsia
Airbnb
OTAGlobal
Bookeasy
OTAAustralia
Booking.com
OTAGlobal

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis — hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Tinjauan editorial
Ditinjau pada 2026-06-18 berdasarkan informasi yang dikenal industri. Beberapa detail mungkin perkiraan — hubungi kami untuk konfirmasi atau koreksi.
← Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar • Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 • Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM →

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
© 2026 PT. Asiah Legal Jaya — Usaha Besar — Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.