Getaroom beroperasi di dalam sektor perhotelan B2B sebagai distributor akomodasi grosir, yang memasok inventaris kamar k...
Getaroom beroperasi di dalam sektor perhotelan B2B sebagai distributor akomodasi grosir, yang memasok inventaris kamar ke platform perjalanan global dan jaringan korporat. Untuk properti di Bali, saluran ini menghasilkan reservasi bervolume tinggi, tetapi memperumit akuntansi karena struktur grosirnya. Kamar dijual dengan tarif grosir net yang dikontrakkan, bukan tarif ritel publik, dan transaksi diselesaikan menggunakan Kartu Kredit Virtual (VCC) yang diterbitkan saat check-out. Perhitungan basis pajak yang benar memerlukan pemisahan tarif grosir yang telah dinegosiasikan sebelumnya ini dari biaya pemrosesan pembayaran dan markup saluran. VillaTax memproses entri B2B ini, memetakan nilai-nilai kontrak ke buku besar lokal Anda untuk membantu memastikan bahwa SPT pajak akomodasi bulanan sesuai dengan perjanjian Anda yang sebenarnya. Ini membantu pengelola menjaga akun B2B tetap teratur dan siap untuk audit lokal.
Distribusi akomodasi grosir penting bagi operator villa di Bali yang mencari basis tingkat hunian tinggi, tetapi proses penyelesaian B2B menimbulkan tantangan kepatuhan. Karena pemesanan Getaroom dibayar melalui Kartu Kredit Virtual, bank memotong biaya merchant sebelum uang tunai disimpan. Melaporkan hanya jumlah net yang diterima pada kartu melanggar peraturan setempat, yang mengharuskan pajak dihitung berdasarkan tarif grosir kontrak bruto. VillaTax mengatasi hal ini dengan mengurai laporan Getaroom, memisahkan biaya pemrosesan kartu dari tarif akomodasi dasar, dan mengonversi pembayaran mata uang asing menggunakan kurs mingguan resmi, guna membantu memastikan bahwa deklarasi Bapenda Anda selaras dengan perjanjian Anda. Pemetaan ini membantu memverifikasi bahwa semua perjanjian grosir didokumentasikan dengan benar untuk pemeriksaan pajak.
VillaTax terhubung ke Getaroom dengan mengurai ringkasan pemesanan dan laporan penyelesaian kartu virtual yang diekspor dari portal mitra. Karena distributor grosir ini tidak menawarkan koneksi database langsung untuk pengelola properti individu, unggahan spreadsheet merupakan metode utama untuk menyinkronkan catatan. Pengelola mengunduh riwayat transaksi bulanan dalam format CSV atau Excel dan mengunggahnya ke dasbor. Lembar yang diimpor berisi pengenal pemesanan, tanggal check-in tamu, tarif grosir kontrak, dan detail kartu virtual. Sistem membaca data ini untuk memetakan setiap alokasi ke profil villa yang benar di Bali, membantu membangun fondasi yang valid untuk pelaporan pajak lokal sebelum laporan bulanan disusun. Ini menjaga akun akomodasi grosir tetap terstruktur dan terorganisasi.
Proses impor menangkap referensi reservasi, detail tamu, tanggal check-in dan check-out, pengenal daftar villa, dan tarif grosir kontrak bruto. Merekonsiliasi tarif kontrak sangat penting karena pajak akomodasi regional dan pajak penghasilan badan tidak dapat dihitung dari pembayaran bersih (net), dan biaya transaksi bank tidak dapat dikurangkan. Pembayaran mata uang asing dikonversi ke Rupiah Indonesia menggunakan kurs mingguan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal check-in. Sistem mencatat catatan ini berdasarkan kategori properti, menciptakan jejak audit yang jelas yang menghubungkan setiap transaksi grosir dengan SPT pajak regional masing-masing. Ini membantu memastikan bahwa basis pajak sesuai dengan perjanjian kemitraan.
Bidang data yang disinkronkan otomatis
Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah
(1) Keterlambatan dalam mengaktifkan kartu virtual dapat menyebabkan perbedaan waktu antara tanggal check-out tamu dan setoran tunai aktual, sehingga memerlukan unggahan laporan secara berkala untuk memverifikasi basis pajak yang benar. (2) Modifikasi pemesanan yang dilakukan oleh mitra perjalanan harus diperbarui secara manual di portal guna memastikan bahwa pajak akomodasi mencerminkan masa inap yang sebenarnya. (3) Ketidaksesuaian antara tarif voucher grosir dan pembayaran kartu akhir mengharuskan pengelola untuk mencocokkan faktur dengan catatan perbankan. Pengelola harus memverifikasi detail kartu virtual setiap minggu untuk mencegah perbedaan, menjaga akurasi log transaksi, memeriksa tanda aktivasi kartu, dan memverifikasi semua detail check-out tamu. Ini membantu memverifikasi pencocokan data yang lengkap di semua saluran pemesanan.
Pemesanan grup dari jaringan grosir dapat melampaui batas tamu yang diizinkan berdasarkan lisensi Pondok Wisata, yang berarti pengelola harus memverifikasi batas hunian sebelum check-in. Selain itu, karena paket grosir sering kali menggabungkan akomodasi dengan transfer bandara lokal, biaya akomodasi harus dipisahkan dari biaya transportasi untuk memenuhi peraturan Bapenda setempat. VillaTax membantu merekonsiliasi catatan ini dengan daftar tamu untuk memverifikasi bahwa konversi mata uang sesuai dengan kurs mingguan pemerintah, yang dapat melindungi bisnis Anda dari masalah audit. Ini menjaga buku besar pajak dan register tamu Anda tetap teratur, patuh, dan sepenuhnya selaras dengan peraturan setempat, memfasilitasi pembaruan yang mudah untuk Bapenda, menyederhanakan proses pengajuan bagi petugas pajak daerah, serta membantu memastikan bahwa semua detail tamu selaras dengan daftar Banjar setempat.
OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting โ VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.
Platform global mengekspos arus multi-mata-uang. Selalu rekonsiliasi terhadap IDR pada Kurs Pajak resmi, bukan konversi internal platform.
Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.
โข PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu โ akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali โ dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56โ61 dan Perda Badung Pasal 7โ8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. โข PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa โ bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. โข PPh 21 atas gaji staf โ rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. โข PPh 26 atas pembayaran lintas-batas โ UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 โ berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. โข PPN โ UU 7/2021 HPP โ hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. โข Laporan triwulanan LKPM โ wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.
Masa inap yang dibayar melalui Kartu Kredit Virtual Getaroom tunduk pada pajak akomodasi PBJT regional dan pajak penghasilan PPh Final 4(2). Basis pengenaan pajak adalah tarif grosir kontrak bruto yang disepakati dengan Getaroom, bukan jumlah net yang ditagihkan ke kartu virtual. VillaTax memisahkan tarif kontrak dari biaya pemrosesan bank, membantu memastikan bahwa deklarasi Anda patuh dengan pedoman Bapenda setempat, serta membantu pengelola properti memverifikasi detail transaksi.
Tidak. Getaroom adalah grosir B2B dan tidak menghitung, memungut, atau menyetorkan pajak PBJT atau PPh regional atas nama operator villa di Bali. Tuan rumah harus melaporkan dan membayar pajak ini secara langsung ke kantor pajak setempat. VillaTax menggunakan laporan Getaroom Anda untuk mengotomatiskan proses ini, membantu memastikan bahwa perhitungan pajak akomodasi Anda sesuai dengan lokasi properti fisik Anda dan persyaratan Bapenda.
Ketika pemesanan dibatalkan di portal, Anda harus mengekspor laporan yang diperbarui. VillaTax menyesuaikan buku besar pajak secara otomatis untuk membantu memastikan Anda tidak membayar pajak atas masa inap yang tidak direalisasikan, menjaga akurasi akuntansi Anda dan mencegah auditor pajak Bapenda setempat menandai ketidaksesuaian antara log tamu dan pendapatan akomodasi kena pajak yang dilaporkan. Dengan menjaga riwayat pembaruan ini, buku besar pajak Anda tetap bersih.
VillaTax mengonversi semua pembayaran Getaroom ke Rupiah Indonesia menggunakan kurs pajak mingguan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal check-in tamu. Konversi mata uang otomatis ini membantu memastikan buku besar pajak Anda tetap patuh dengan pedoman setempat, membantu melindungi bisnis Anda dari sanksi akibat kurang lapor dan fluktuasi nilai tukar komersial selama audit pajak Bapenda setempat. Ini mendukung pembukuan yang akurat dan audit lokal.
Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda
Mulai gratis โ hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.
Buat akun gratis