VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur โ€” Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. Getaroom
OTAFeed iCalGlobal

Getaroom + VillaTax

Getaroom beroperasi di dalam sektor perhotelan B2B sebagai distributor akomodasi grosir, yang memasok inventaris kamar k...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi Getaroom โ†—
Tipe
OTA
Wilayah
Global
Koneksi
Feed iCal
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeOTA
WilayahGlobal
Koneksi
Feed iCalParser email
PembayaranPer pemesanan
Confidenceindustry_known
Last verified2026-06-18
Sources4

Tentang Getaroom

Getaroom beroperasi di dalam sektor perhotelan B2B sebagai distributor akomodasi grosir, yang memasok inventaris kamar ke platform perjalanan global dan jaringan korporat. Untuk properti di Bali, saluran ini menghasilkan reservasi bervolume tinggi, tetapi memperumit akuntansi karena struktur grosirnya. Kamar dijual dengan tarif grosir net yang dikontrakkan, bukan tarif ritel publik, dan transaksi diselesaikan menggunakan Kartu Kredit Virtual (VCC) yang diterbitkan saat check-out. Perhitungan basis pajak yang benar memerlukan pemisahan tarif grosir yang telah dinegosiasikan sebelumnya ini dari biaya pemrosesan pembayaran dan markup saluran. VillaTax memproses entri B2B ini, memetakan nilai-nilai kontrak ke buku besar lokal Anda untuk membantu memastikan bahwa SPT pajak akomodasi bulanan sesuai dengan perjanjian Anda yang sebenarnya. Ini membantu pengelola menjaga akun B2B tetap teratur dan siap untuk audit lokal.

Mengapa platform ini penting untuk villa di Bali

Distribusi akomodasi grosir penting bagi operator villa di Bali yang mencari basis tingkat hunian tinggi, tetapi proses penyelesaian B2B menimbulkan tantangan kepatuhan. Karena pemesanan Getaroom dibayar melalui Kartu Kredit Virtual, bank memotong biaya merchant sebelum uang tunai disimpan. Melaporkan hanya jumlah net yang diterima pada kartu melanggar peraturan setempat, yang mengharuskan pajak dihitung berdasarkan tarif grosir kontrak bruto. VillaTax mengatasi hal ini dengan mengurai laporan Getaroom, memisahkan biaya pemrosesan kartu dari tarif akomodasi dasar, dan mengonversi pembayaran mata uang asing menggunakan kurs mingguan resmi, guna membantu memastikan bahwa deklarasi Bapenda Anda selaras dengan perjanjian Anda. Pemetaan ini membantu memverifikasi bahwa semua perjanjian grosir didokumentasikan dengan benar untuk pemeriksaan pajak.

Menghubungkan Getaroom ke VillaTax

VillaTax terhubung ke Getaroom dengan mengurai ringkasan pemesanan dan laporan penyelesaian kartu virtual yang diekspor dari portal mitra. Karena distributor grosir ini tidak menawarkan koneksi database langsung untuk pengelola properti individu, unggahan spreadsheet merupakan metode utama untuk menyinkronkan catatan. Pengelola mengunduh riwayat transaksi bulanan dalam format CSV atau Excel dan mengunggahnya ke dasbor. Lembar yang diimpor berisi pengenal pemesanan, tanggal check-in tamu, tarif grosir kontrak, dan detail kartu virtual. Sistem membaca data ini untuk memetakan setiap alokasi ke profil villa yang benar di Bali, membantu membangun fondasi yang valid untuk pelaporan pajak lokal sebelum laporan bulanan disusun. Ini menjaga akun akomodasi grosir tetap terstruktur dan terorganisasi.

Data apa yang diimpor VillaTax dari Getaroom

Proses impor menangkap referensi reservasi, detail tamu, tanggal check-in dan check-out, pengenal daftar villa, dan tarif grosir kontrak bruto. Merekonsiliasi tarif kontrak sangat penting karena pajak akomodasi regional dan pajak penghasilan badan tidak dapat dihitung dari pembayaran bersih (net), dan biaya transaksi bank tidak dapat dikurangkan. Pembayaran mata uang asing dikonversi ke Rupiah Indonesia menggunakan kurs mingguan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal check-in. Sistem mencatat catatan ini berdasarkan kategori properti, menciptakan jejak audit yang jelas yang menghubungkan setiap transaksi grosir dengan SPT pajak regional masing-masing. Ini membantu memastikan bahwa basis pajak sesuai dengan perjanjian kemitraan.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Jumlah malam
Nama tamu
Pendapatan bruto
Komisi platform
Pembayaran bersih
Tanggal pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

Keanehan operasional

(1) Keterlambatan dalam mengaktifkan kartu virtual dapat menyebabkan perbedaan waktu antara tanggal check-out tamu dan setoran tunai aktual, sehingga memerlukan unggahan laporan secara berkala untuk memverifikasi basis pajak yang benar. (2) Modifikasi pemesanan yang dilakukan oleh mitra perjalanan harus diperbarui secara manual di portal guna memastikan bahwa pajak akomodasi mencerminkan masa inap yang sebenarnya. (3) Ketidaksesuaian antara tarif voucher grosir dan pembayaran kartu akhir mengharuskan pengelola untuk mencocokkan faktur dengan catatan perbankan. Pengelola harus memverifikasi detail kartu virtual setiap minggu untuk mencegah perbedaan, menjaga akurasi log transaksi, memeriksa tanda aktivasi kartu, dan memverifikasi semua detail check-out tamu. Ini membantu memverifikasi pencocokan data yang lengkap di semua saluran pemesanan.

Hal khusus Bali yang perlu diperhatikan

Pemesanan grup dari jaringan grosir dapat melampaui batas tamu yang diizinkan berdasarkan lisensi Pondok Wisata, yang berarti pengelola harus memverifikasi batas hunian sebelum check-in. Selain itu, karena paket grosir sering kali menggabungkan akomodasi dengan transfer bandara lokal, biaya akomodasi harus dipisahkan dari biaya transportasi untuk memenuhi peraturan Bapenda setempat. VillaTax membantu merekonsiliasi catatan ini dengan daftar tamu untuk memverifikasi bahwa konversi mata uang sesuai dengan kurs mingguan pemerintah, yang dapat melindungi bisnis Anda dari masalah audit. Ini menjaga buku besar pajak dan register tamu Anda tetap teratur, patuh, dan sepenuhnya selaras dengan peraturan setempat, memfasilitasi pembaruan yang mudah untuk Bapenda, menyederhanakan proses pengajuan bagi petugas pajak daerah, serta membantu memastikan bahwa semua detail tamu selaras dengan daftar Banjar setempat.

  • Feed iCal bersifat read-only โ€” pembatalan dan modifikasi perlu dipropagasi dari platform sumber.
  • Frekuensi sinkronisasi bergantung pada interval polling; mungkin ada penundaan singkat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting โ€” VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.

Platform global mengekspos arus multi-mata-uang. Selalu rekonsiliasi terhadap IDR pada Kurs Pajak resmi, bukan konversi internal platform.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

โ€ข PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu โ€” akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali โ€” dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56โ€“61 dan Perda Badung Pasal 7โ€“8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. โ€ข PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa โ€” bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. โ€ข PPh 21 atas gaji staf โ€” rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. โ€ข PPh 26 atas pembayaran lintas-batas โ€” UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 โ€” berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. โ€ข PPN โ€” UU 7/2021 HPP โ€” hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. โ€ข Laporan triwulanan LKPM โ€” wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56โ€“61
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7โ€“8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali โ€” 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia โ€” Direktorat Jenderal Pajak โ€” 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) โ€” dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan โ€” 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Hal fiskal khusus platform yang dilacak VillaTax

  • Pajak akomodasi regional. Di bawah kerangka UU 1/2022 HKPD, pemesanan yang diproses melalui kontrak grosir Getaroom tunduk pada pajak akomodasi regional hingga 10%, yang dikelola oleh Bapenda setempat. Basis pajak akomodasi harus dihitung dari tarif kontrak bruto, bukan pembayaran bersih yang diterima setelah pemotongan VCC. VillaTax mencatat kode reservasi dan tarif bruto untuk membantu memastikan bahwa deklarasi bulanan didasarkan pada log operasional yang terverifikasi. Ini melindungi operator villa dari sanksi lokal. Hasilnya tergantung pada lokasi fisik properti. VillaTax menyimpan detail-detail ini.
  • Pajak penghasilan atas pendapatan akomodasi. Pendapatan akomodasi yang dihasilkan oleh villa di Bali dikenakan PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif flat 10% berdasarkan PP 34/2017. Untuk struktur korporasi seperti PT PMA, penghasilan ini harus dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan badan bulanan. VillaTax menormalkan mata uang pembayaran Getaroom ke IDR menggunakan nilai Kurs Pajak mingguan untuk membantu memastikan pelaporan pajak badan yang akurat dan kepatuhan regulasi yang penuh. Merekonsiliasi pemesanan ini secara bulanan melindungi entitas korporasi dari audit kepatuhan dan sanksi pelaporan yang kurang. Kewajiban pajak berlaku untuk semua pendapatan sewa yang direalisasikan.
  • Pajak pemotongan atas komisi portal. Komisi atau biaya yang ditahan oleh Getaroom sebagai distributor grosir asing dapat memicu pertimbangan pajak penghasilan PPh Pasal 26 dengan tarif standar 20% berdasarkan UU 36/2008. Kewajiban ini dapat dikurangi jika perjanjian penghindaran pajak berganda berlaku dan vendor menyediakan sertifikat domisili. Operator villa bertanggung jawab untuk memotong dan melaporkan pajak ini. VillaTax mencatat pembayaran komisi ini dalam buku besar pengeluaran untuk mendukung perhitungan pajak pemotongan dan membantu mengelola kepatuhan vendor asing. Memahami jalur pemotongan pajak ini sangat penting.
  • Realisasi investasi BKPM. Entitas PT PMA yang beroperasi di Bali diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan kepada BKPM. Hal ini memerlukan segmentasi yang jelas tentang saluran pemesanan dan pendapatan berdasarkan properti. VillaTax mengatur log transaksi Getaroom menjadi ekspor CSV bersih yang diurutkan berdasarkan saluran, membantu memastikan bahwa laporan sesuai dengan riwayat rekening koran resmi dan persyaratan BKPM untuk bisnis internasional. Pemetaan kepatuhan ini sangat penting untuk mempertahankan izin usaha PT PMA dan memastikan pelaporan investasi yang transparan kepada BKPM serta kantor pajak setempat di Bali.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana pembayaran Kartu Kredit Virtual dari Getaroom dikenakan pajak?

Masa inap yang dibayar melalui Kartu Kredit Virtual Getaroom tunduk pada pajak akomodasi PBJT regional dan pajak penghasilan PPh Final 4(2). Basis pengenaan pajak adalah tarif grosir kontrak bruto yang disepakati dengan Getaroom, bukan jumlah net yang ditagihkan ke kartu virtual. VillaTax memisahkan tarif kontrak dari biaya pemrosesan bank, membantu memastikan bahwa deklarasi Anda patuh dengan pedoman Bapenda setempat, serta membantu pengelola properti memverifikasi detail transaksi.

Apakah Getaroom menghitung pajak akomodasi Bali secara otomatis?

Tidak. Getaroom adalah grosir B2B dan tidak menghitung, memungut, atau menyetorkan pajak PBJT atau PPh regional atas nama operator villa di Bali. Tuan rumah harus melaporkan dan membayar pajak ini secara langsung ke kantor pajak setempat. VillaTax menggunakan laporan Getaroom Anda untuk mengotomatiskan proses ini, membantu memastikan bahwa perhitungan pajak akomodasi Anda sesuai dengan lokasi properti fisik Anda dan persyaratan Bapenda.

Apa yang terjadi jika pemesanan grosir Getaroom dibatalkan?

Ketika pemesanan dibatalkan di portal, Anda harus mengekspor laporan yang diperbarui. VillaTax menyesuaikan buku besar pajak secara otomatis untuk membantu memastikan Anda tidak membayar pajak atas masa inap yang tidak direalisasikan, menjaga akurasi akuntansi Anda dan mencegah auditor pajak Bapenda setempat menandai ketidaksesuaian antara log tamu dan pendapatan akomodasi kena pajak yang dilaporkan. Dengan menjaga riwayat pembaruan ini, buku besar pajak Anda tetap bersih.

Nilai tukar apa yang digunakan VillaTax untuk pembayaran Getaroom?

VillaTax mengonversi semua pembayaran Getaroom ke Rupiah Indonesia menggunakan kurs pajak mingguan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal check-in tamu. Konversi mata uang otomatis ini membantu memastikan buku besar pajak Anda tetap patuh dengan pedoman setempat, membantu melindungi bisnis Anda dari sanksi akibat kurang lapor dan fluktuasi nilai tukar komersial selama audit pajak Bapenda setempat. Ini mendukung pembukuan yang akurat dan audit lokal.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
โ†’
Mesin Pajak
โ†’
Komisi OTA
โ†’
Kepatuhan
โ†’
Ekspor DJP
โ†’
Buku Besar
โ†’

Konektor serupa

Agoda
OTAAsia
Airbnb
OTAGlobal
Bookeasy
OTAAustralia
Booking.com
OTAGlobal

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis โ€” hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Tinjauan editorial
Ditinjau pada 2026-06-18 berdasarkan informasi yang dikenal industri. Beberapa detail mungkin perkiraan โ€” hubungi kami untuk konfirmasi atau koreksi.
โ† Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar โ€ข Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 โ€ข Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM โ†’

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
ยฉ 2026 PT. Asiah Legal Jaya โ€” Usaha Besar โ€” Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.