VillaTaxVillaTax
Audit Gratis
Charlotte AIHarga
MasukMulai
Audit Gratis
BerandaFitur โ€” Fitur VillaTax untuk pengelolaan pajak vila di BaliAudit GratisHarga
  1. Beranda
  2. Integrasi
  3. Expedia
OTAFeed iCalGlobal

Expedia + VillaTax

Expedia adalah salah satu agen perjalanan daring terbesar di dunia, menghubungkan jutaan pelancong bisnis dan liburan de...

Mulai gratisBicara dengan penasihatKunjungi Expedia โ†—Daftar di Expedia โ†—
Tipe
OTA
Wilayah
Global
Koneksi
Feed iCal
Pembayaran
Per pemesanan
Detail konektor
TipeOTA
WilayahGlobal
Koneksi
Feed iCalParser email
PembayaranPer pemesanan
Confidenceverified
Last verified2026-06-18
Sources4

Tentang Expedia

Expedia adalah salah satu agen perjalanan daring terbesar di dunia, menghubungkan jutaan pelancong bisnis dan liburan dengan akomodasi secara global. Bagi pengelola villa di Bali, Expedia menyediakan jangkauan penting ke pasar Amerika Utara, Eropa, dan Australia. Pemesanan diproses di bawah model Expedia Collect (prabayar oleh tamu) atau Hotel Collect (dibayar di villa). Model pembayaran menentukan lini masa arus kas dan jalur rekonsiliasi pajak. Semua pendapatan harus dikonversi ke IDR menggunakan nilai Kurs Pajak resmi untuk pelaporan pajak. Halaman ini merinci integrasi Expedia dengan VillaTax untuk kepatuhan PBJT dan PPh.

Mengapa platform ini penting untuk villa di Bali

Rekonsiliasi pemesanan Expedia di Bali melibatkan pengelolaan jalur pembayaran yang berbeda. Model Expedia Collect menyelesaikan pembayaran melalui Kartu Kredit Virtual, yang ditagih pemilik pada saat check-in, dan sering kali dikenakan biaya pemrosesan kartu. Untuk tujuan pajak, jumlah bruto yang dibayarkan oleh tamu, bukan tagihan VCC bersih, merupakan dasar pengenaan pajak untuk PBJT daerah sebesar 10%. Karena Expedia tidak menyetorkan pajak ke kabupaten di Bali, pemilik harus melaporkan dan membayar pajak daerah secara langsung. Komisi yang dibayarkan ke entitas luar negeri Expedia juga memicu kewajiban pemotongan pajak PPh 26.

Menghubungkan Expedia ke VillaTax

VillaTax berintegrasi dengan Expedia menggunakan tautan kalender iCal yang diekspor dari extranet Expedia Partner Central. Tautan kalender mensinkronkan tanggal pemesanan dan ID pemesanan secara otomatis untuk memblokir tanggal di kalender dan menghitung durasi masa inap. Karena iCal tidak menyertakan data keuangan, VillaTax menangkap pembayaran tamu, komisi pemilik, dan struktur pembayaran dengan mengurai email konfirmasi pemesanan Expedia yang diteruskan ke alamat email organisasi unik Anda. Alternatif lain, pemilik dapat mengunggah laporan CSV pemesanan bulanan secara langsung melalui dashboard untuk menyelaraskan buku besar keuangan.

Data apa yang diimpor VillaTax dari Expedia

VillaTax mengimpor referensi pemesanan, tanggal menginap, nama tamu, total biaya kamar, tingkat komisi, dan model pembayaran dari Expedia. Dalam model Expedia Collect, kami mencatat detail Kartu Kredit Virtual (VCC) dan biaya pemrosesan pembayaran. Karena pajak PBJT dan PPh lokal dihitung berdasarkan pendapatan bruto pemesanan yang dibayarkan oleh tamu, bukan pembayaran bersih yang diterima oleh pemilik villa, VillaTax memastikan dasar pengenaan pajak dicatat dengan benar. Semua nilai dikonversi ke IDR menggunakan nilai Kurs Pajak resmi.

Yang ditangkap VillaTax

Bidang data yang disinkronkan otomatis

Kode reservasi
Tanggal check-in
Tanggal check-out
Jumlah malam
Nama tamu
Pendapatan bruto
Komisi platform
Pembayaran bersih
Tanggal pembayaran

Cara kerjanya

Dari platform ke kepatuhan dalam 4 langkah

1
Hubungkan platform
Sinkronkan pemesanan secara otomatis
2
Menyerap data
VillaTax menormalisasi semua catatan
3
Perhitungan pajak
Konversi IDR & pemetaan kewajiban
4
Output kepatuhan
Laporan, ekspor, deklarasi

Yang perlu diketahui

Keanehan operasional

(1) Sinkronisasi kalender iCal bersifat read-only dan tunduk pada penundaan pembaruan dari pihak Expedia. (2) Kartu Kredit Virtual (VCC) kedaluwarsa jika tidak ditagih dalam jangka waktu yang ditetapkan Expedia, yang dapat mengganggu arus kas. (3) Perubahan pemesanan di Expedia Partner Central memerlukan verifikasi manual di buku besar pajak untuk memastikan tanggal check-in dan perhitungan pajak yang benar dicatat.

Hal khusus Bali yang perlu diperhatikan

Pengelola villa harus memastikan bahwa nama pemesanan Expedia cocok dengan paspor tamu untuk pendaftaran Banjar dan Siskoharlat setempat. Penyelesaian Kartu Kredit Virtual yang diproses dalam mata uang asing harus dikonversi ke IDR pada Kurs Pajak resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal transaksi untuk menghindari selisih pelaporan pajak saat audit.

  • Feed iCal bersifat read-only โ€” pembatalan dan modifikasi perlu dipropagasi dari platform sumber.
  • Frekuensi sinkronisasi bergantung pada interval polling; mungkin ada penundaan singkat.
  • Konversi ke IDR dapat menimbulkan perbedaan pembulatan kecil dalam laporan pajak.

Hal yang perlu diperhatikan

OTA biasanya beroperasi dengan ketentuan paritas harga yang membatasi diskon di kanal langsung. Banyak juga menunda pembayaran (T+30 atau lebih), sehingga arus kas penting โ€” VillaTax mencatat pemesanan untuk pajak pada tanggal check-in, terlepas dari kapan OTA membayar.

Platform global mengekspos arus multi-mata-uang. Selalu rekonsiliasi terhadap IDR pada Kurs Pajak resmi, bukan konversi internal platform.

Kerangka fiskal Indonesia yang berlaku terlepas dari platform

Kewajiban pajak yang dipicu oleh pemesanan villa di Bali ditentukan oleh hukum Indonesia dan tidak bergantung pada platform asalnya. Bagian ini mencantumkan ketentuan yang berlaku dengan rujukan ke sumber primer; untuk perhitungan per kasus, gunakan kokpit /dashboard/tax.

โ€ข PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu โ€” akomodasi) dengan tarif yang ditetapkan masing-masing kabupaten Bali โ€” dasar hukum UU 1/2022 HKPD Pasal 56โ€“61 dan Perda Badung Pasal 7โ€“8. Terutang pada tanggal check-in dan disetor bulanan. โ€ข PPh Final 4(2) atas penghasilan sewa โ€” bila pemberi sewa adalah Wajib Pajak orang pribadi Indonesia, PP 34/2017 menetapkan tarif final 10% atas sewa bruto. Untuk badan, PPh Badan dengan tarif sesuai UU 7/2021 HPP. โ€ข PPh 21 atas gaji staf โ€” rezim TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 dan PMK 168/2023; VillaTax menghitung pemotongan bulanan. โ€ข PPh 26 atas pembayaran lintas-batas โ€” UU 36/2008 Pasal 26 dan PMK 112/2022 โ€” berlaku ketika non-resident menerima penghasilan bersumber Indonesia; biasanya terkait penyelesaian komisi OTA, bukan payout ke pemilik. โ€ข PPN โ€” UU 7/2021 HPP โ€” hanya jika pemberi sewa terdaftar sebagai PKP. โ€ข Laporan triwulanan LKPM โ€” wajib bagi badan bermodal asing, disampaikan melalui BKPM. Tidak satu pun kewajiban ini bergantung pada platform.

Sumber yang dikutip
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 56โ€“61
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2022-01-05
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Pasal 7โ€“8
    Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali โ€” 2023
    https://jdih.badungkab.go.id/
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2017-09-06
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Pemerintah Republik Indonesia โ€” 2021-10-29
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (Tarif Efektif Rata-rata)
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia โ€” Direktorat Jenderal Pajak โ€” 2023-12
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/273230/pp-no-58-tahun-2023
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) โ€” dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Pasal 26
    Pemerintah Republik Indonesia / Kementerian Keuangan โ€” 2008-09-23
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39915/uu-no-36-tahun-2008

Hal fiskal khusus platform yang dilacak VillaTax

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak akomodasi daerah sebesar 10% (PBJT berdasarkan UU 1/2022 HKPD) berlaku untuk semua masa inap Expedia yang selesai. Pemilik harus melaporkan ini setiap bulan ke Bapenda kabupaten. VillaTax menghitung pajak berdasarkan jumlah pemesanan bruto dan bukan pembayaran bersih, melindungi pemilik dari denda kurang lapor.
  • Pajak Penghasilan Final 4(2). Pendapatan sewa bruto dari pemesanan Expedia tunduk pada PPh Final 4(2) sebesar 10% (PP 34/2017) dari pendapatan bruto. VillaTax melacak riwayat transaksi dan mengonversi pembayaran mata uang asing ke IDR pada tanggal check-in untuk memastikan penghitungan pajak penghasilan yang akurat.
  • PPh 26 Lintas Batas. Komisi yang dikenakan oleh entitas luar negeri Expedia tunduk pada PPh 26 sebesar 20% (UU 36/2008) kecuali jika berlaku perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Pemilik harus memotong dan melaporkan pajak ini jika ada sertifikat domisili. VillaTax mencatat biaya komisi untuk membantu penghitungan pemotongan.
  • Laporan LKPM. Masa inap yang dipesan melalui Expedia harus dilaporkan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan untuk entitas PT PMA. VillaTax menyusun log transaksi ke dalam ekspor CSV yang rapi berdasarkan saluran, memastikan laporan cocok dengan riwayat rekening koran bank resmi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Expedia memungut pajak daerah Bali untuk pemilik?

Tidak. Expedia tidak memungut atau menyetor PBJT (pajak akomodasi) atau PPh (pajak penghasilan) atas nama pemilik villa di Bali. Semua kewajiban pajak harus dilaporkan dan dibayar langsung ke kantor pajak daerah oleh pemilik. VillaTax mengotomatiskan proses ini dengan melacak dan mengonversi pembayaran tamu.

Bagaimana pembayaran Kartu Kredit Virtual Expedia ditangani di VillaTax?

VillaTax mencatat pembayaran bruto tamu dari email konfirmasi Expedia dan mencocokkannya dengan tanggal menginap kalender Anda. Ketika Anda menagih VCC, sistem mencatat transaksi dan memastikan PBJT 10% dihitung berdasarkan jumlah bruto dan bukan tagihan kartu bersih.

Apa yang terjadi jika pemesanan Expedia diubah?

Ketika pemesanan diubah di Expedia, sinkronisasi kalender memperbarui tanggal menginap di VillaTax. Untuk memperbarui buku besar keuangan, Anda harus meneruskan email konfirmasi pemesanan yang diperbarui untuk memastikan perhitungan pajak disesuaikan dengan benar.

Bisakah saya menyinkronkan pemesanan Expedia tanpa membagikan kunci API?

Ya. VillaTax menggunakan tautan kalender iCal listingan Expedia Anda untuk sinkronisasi tanggal read-only. Detail keuangan dan tamu ditangkap secara aman dari email konfirmasi pemesanan yang diteruskan, menjaga kerahasiaan kredensial login extranet Anda.

Jelajahi fitur VillaTax

Hubungkan integrasi ini ke alur kepatuhan penuh Anda

Manajemen Pemesanan
โ†’
Mesin Pajak
โ†’
Komisi OTA
โ†’
Kepatuhan
โ†’
Ekspor DJP
โ†’
Buku Besar
โ†’

Konektor serupa

Agoda
OTAAsia
Airbnb
OTAGlobal
Bookeasy
OTAAustralia
Booking.com
OTAGlobal

Otomatiskan kepatuhan pajak villa Bali Anda

Mulai gratis โ€” hubungkan kanal Anda dan VillaTax menghitung PBJT, PPh, dan BPJS otomatis.

Buat akun gratis
Sumber publik yang digunakan untuk tinjauan ini
  • https://partnercentral.expedia.com
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/72877/pp-no-34-tahun-2017
  • https://jdih.badungkab.go.id/
โ† Semua integrasi (310)
PT ASIAH LEGAL JAYA
Usaha Besar โ€ข Benoa Square Lt.3 Suite 4.3 โ€ข Badung, Bali
+62-813-8798-3316
VillaTaxVillaTax

Dashboard kepatuhan pajak untuk pemilik vila di Bali, Indonesia.

Powered by OPERIUM โ†’

Produk

Arsitektur produkCharlotte AIFiturIntegrasiHargaLayananBlogAudit GratisDocs API

Fitur

PemesananMesin PajakTugasAnalitikStaf & GajiAkuntansiCoretax 2026Dokumen

Solusi

VilaPemesanan LangsungUntuk PemilikUntuk AgenUntuk InvestorUntuk DeveloperSafe HarborProgram MitraKarirFAQKontak

Hukum

Kebijakan PrivasiSyarat LayananGDPRKebijakan Pengembalian DanaTentang OPERIUM
ยฉ 2026 PT. Asiah Legal Jaya โ€” Usaha Besar โ€” Benoa Square Lt.3 Suite 4.3, Badung, BaliPerhitungan pajak bersifat indikatif. Konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.