Panduan18 April 2026 13 min read

Pajak PPh 26 atas Sewa Vila di Bali: Panduan Lengkap 2026 untuk Pemilik Asing

Jika Anda memiliki vila di Bali dan menyewakannya sebagai warga negara asing, Anda tunduk pada PPh Pasal 26 — pajak pemotongan Indonesia atas penghasilan yang dibayarkan kepada non-residen. Pada tahun 2026, tarif standar tetap 20% atas penghasilan se...

Jika Anda memiliki vila di Bali dan menyewakannya sebagai warga negara asing, Anda tunduk pada PPh Pasal 26 — pajak pemotongan Indonesia atas penghasilan yang dibayarkan kepada non-residen. Pada tahun 2026, tarif standar tetap 20% atas penghasilan sewa bruto, namun perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dapat mengurangi beban ini secara signifikan. Panduan ini adalah meta deskripsi lengkap dari seluruh mekanisme PPh 26 dan P3B: cara mengotomatiskan prosedur e-SKD, pertanyaan umum pemilik vila asing, matriks DTA 7 negara, skenario perhitungan konkret, dan daftar periksa kepatuhan 2026. Cara mengotomatiskan pengajuan SKD melalui sistem DJP Online kini menjadi kewajiban sejak PMK 112/2025 berlaku Januari 2026.

Masalah Pajak Berganda: Mengapa Pemilik Vila Asing Membayar Terlalu Banyak

Setiap tahun, ribuan pemilik vila asing di Bali menghadapi kenyataan yang menyakitkan: penghasilan sewa mereka dikenakan pajak dua kali. Pertama, Indonesia memotong PPh 26 sebesar 20% di sumber. Kemudian, negara asal mereka — Prancis, Inggris, Australia, Jerman — mengenakan pajak yang sama lagi atas penghasilan yang sama sebagai penghasilan dari luar negeri. Tanpa pengajuan klaim P3B yang tepat, Anda patuh secara hukum tetapi kelebihan pajak secara ekonomi.

Akar masalahnya sederhana. Di bawah Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia (UU PPh No. 36/2008 sebagaimana telah diubah), setiap penghasilan yang dibayarkan atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan pemotongan pajak tetap sebesar 20% di sumber. Pemotong pajak — penyewa, perusahaan manajemen properti, atau platform OTA — diwajibkan secara hukum untuk memotong pajak ini sebelum menyerahkan dana kepada Anda.

Kabar baiknya: Indonesia telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan lebih dari 70 negara. Perjanjian ini mengalokasikan hak pemajakan antara Indonesia dan negara tempat tinggal Anda, seringkali membatasi pajak Indonesia sebesar 10–15% atas penghasilan sewa, 10–15% atas dividen dari struktur PT PMA, dan memberikan pembebasan atau kredit untuk jenis penghasilan lainnya.

Pada tahun 2025, Indonesia memperkenalkan PMK 112/2025 — perombakan komprehensif prosedur implementasi P3B. Regulasi ini menggantikan formulir lama dengan proses elektronik yang disederhanakan, memperkenalkan Uji Tujuan Utama (PPT) sebagai aturan anti-penyalahgunaan, dan memperketat persyaratan substansi ekonomi. Jika Anda belum memperbarui Surat Keterangan Domisili (SKD) dan pengajuan formulir DGT sejak 2024, kemungkinan Anda tidak lagi patuh.

Panduan ini memotong kerumitan. Pada akhirnya, Anda akan tahu persis berapa PPh 26 yang Anda terutang, apakah P3B negara Anda berlaku, cara mengajukan prosedur DGT dengan benar di tahun 2026, dan cara menghindari kesalahan paling mahal yang dilakukan pemilik vila asing.

PPh Pasal 26: Mekanisme Pemotongan Pajak Indonesia 20%

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup

PPh Pasal 26 diatur oleh Pasal 26 UU PPh (UU No. 36/2008), dengan peraturan pelaksanaan di bawah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2010 dan berbagai Surat Edaran DJP. Pajak berlaku untuk semua pembayaran penghasilan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia kepada WPLN, tanpa ambang batas minimum.

Tarif standar adalah 20% dari jumlah bruto — artinya tidak ada pengurangan untuk biaya, penyusutan, atau biaya manajemen sebelum perhitungan pajak. Jika vila Anda menghasilkan IDR 200.000.000 penghasilan sewa bruto tahunan, pemotong pajak memotong IDR 40.000.000 terlepas dari laba bersih Anda.

Kategori Penghasilan yang Dapat Dikenakan Pajak bagi Pemilik Vila

Jenis Penghasilan Tarif PPh 26 (Tanpa P3B) Pemotong Pajak
Penghasilan sewa (tanah dan bangunan) 20% bruto Penyewa / PT / OTA
Dividen dari PT PMA 20% bruto PT PMA itu sendiri
Biaya platform OTA (royalti) 20% bruto OTA (Airbnb/Booking)
Bunga pada rekening bank Indonesia 20% bruto Bank
Keuntungan modal dari penjualan properti 2,5% nilai transaksi (PPh Final) Notaris / PPAT
Imbalan jasa teknis 20% bruto Klien / pembayar

Matriks P3B Lengkap: 7 Negara × 6 Jenis Penghasilan

Negara Penghasilan Sewa (Ps. 6) Dividen (Ps. 10) Bunga (Ps. 11) Royalti (Ps. 12) Keuntungan Modal (Ps. 13) Jasa (Ps. 7/15)
Prancis 15% 15% / 10% (25%+) 15% 10% Hak ID Bebas (tanpa BUT)
Inggris 10% 15% / 10% (25%+) 10% 15% Hak ID Bebas (tanpa BUT)
Jerman 10% 15% / 10% (25%+) 10% 10% Hak ID Bebas (tanpa BUT)
Belanda 10% 15% / 10% (25%+) 10% 10% Hak ID Bebas (tanpa BUT)
Australia 10% 15% / 5% (10%+) 10% 10% Hak ID Bebas (tanpa BUT)
Singapura 10% 15% / 5% (25%+) 10% 8% Hak ID Bebas (tanpa BUT)
Amerika Serikat 10% 15% / 10% (25%+) 10% 10% Hak ID Bebas (tanpa BUT)

Sumber: pajak.go.id, Ortax SKD/DGT Procedure, MUC PMK 112/2025.

Agen Pemotongan, SPT Masa, dan Batas Waktu Pelaporan

Pemotong Pajak Anda: Siapa yang Memotong Pajak

Dalam hukum pajak Indonesia, kewajiban memotong dan menyetorkan PPh 26 berada pada pembayar penghasilan, bukan pemilik asing. Artinya:

  • Jika vila Anda disewa langsung oleh penyewa individual: Penyewa secara teknis adalah pemotong pajak — namun dalam praktiknya, sebagian besar individu tidak mematuhi. Hal ini menciptakan kesenjangan kepatuhan yang semakin ditargetkan oleh DJP.
  • Jika sebuah PT lokal mengelola vila Anda: PT tersebut adalah pemotong pajak dan harus memotong PPh 26 dari setiap pembayaran kepada Anda.
  • Jika Anda menggunakan platform OTA (Airbnb, Booking.com, Agoda): Platform-platform ini, ketika beroperasi melalui entitas hukum Indonesia, bertindak sebagai pemotong pajak berdasarkan Surat Edaran SE-04/PJ/2020.
  • Jika Anda memiliki PT PMA (perusahaan penanaman modal asing): PT PMA adalah pemotong pajak untuk distribusi dividen kepada pemegang saham asing.

SPT Masa: Siklus Pelaporan Bulanan

Tindakan Batas Waktu Metode
Pembayaran PPh 26 yang dipotong Tanggal 10 bulan berikutnya Transfer bank + kode billing
Pengajuan SPT Masa PPh 26 Tanggal 20 bulan berikutnya Aplikasi e-Bupot (DJP Online)
Rekonsiliasi tahunan (SPT Tahunan) Akhir Maret (tahun berikutnya) e-Filing DJP Online

Sejak 2022, SPT Masa PPh 26 harus diajukan secara elektronik melalui e-Bupot Unifikasi — aplikasi pemotongan pajak terpadu DJP. Pengajuan kertas tidak lagi diterima.

Prosedur DGT di Bawah PMK 112/2025: Langkah demi Langkah

Gambaran Umum: Aturan Baru Sejak Januari 2026

PMK 112/2025 (berlaku 1 Januari 2026) menggantikan kerangka implementasi P3B sebelumnya di bawah PMK 25/2018. Perubahan-perubahannya signifikan:

  1. e-SKD Wajib: Semua Surat Keterangan Domisili (SKD) harus didaftarkan secara elektronik melalui portal e-SKD DJP sebelum pemotong pajak dapat menerapkan tarif perjanjian yang dikurangi.
  2. Formulir DGT Diganti: Formulir DGT-1 dan DGT-2 digantikan oleh Formulir SKD WPLN standar baru.
  3. Pembaruan Tahunan: Pengajuan CoR dan SKD harus diperbarui setiap tahun.
  4. Deklarasi PPT: Wajib Pajak harus secara afirmatif menyatakan bahwa mendapatkan manfaat P3B bukan tujuan utama dari pengaturan mereka.

Prosedur DGT Langkah demi Langkah (2026)

flowchart TD
    A[Pemilik asing memperoleh SKD dari otoritas pajak negara asal] --> B[SKD dilegalisasi apostille dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia]
    B --> C[Mengisi Formulir SKD WPLN baru 2026]
    C --> D[Menyerahkan ke pemotong pajak - PT atau pengelola]
    D --> E[Pemotong pajak mendaftarkan e-SKD di portal DJP Online]
    E --> F{Penelitian DGT - Pemeriksaan substansi PPT}
    F -->|Disetujui| G[Tarif P3B yang dikurangi diterapkan pada pembayaran]
    F -->|Ditolak| H[Tarif standar 20 persen berlaku]
    G --> I[SPT Masa bulanan diajukan dengan tarif P3B]
    H --> I
    style A fill:#c9a962,color:#0c0e14
    style G fill:#10b981,color:#fff
    style H fill:#ef4444,color:#fff

Langkah 1: Mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Negara Asal

Hubungi otoritas pajak negara asal Anda:

  • Prancis: Direction Générale des Finances Publiques (DGFiP) — "Attestation de résidence fiscale". Waktu proses: 3–6 minggu.
  • Inggris: HMRC — "Certificate of Residence". Waktu proses: 4–8 minggu.
  • Jerman: Bundeszentralamt für Steuern (BZSt) — "Ansässigkeitsbescheinigung". Waktu proses: 4–6 minggu.
  • Australia: ATO — "Certificate of Residency". Waktu proses: 4–8 minggu.
  • Amerika Serikat: IRS — Form 6166. Waktu proses: 8–12 minggu.

SKD harus menyebutkan dengan jelas: nama, nomor identitas pajak, tahun fiskal, dan konfirmasi bahwa Anda adalah penduduk pajak negara tersebut berdasarkan hukum domestiknya dan P3B yang berlaku.

Langkah 2: Apostille dan Penerjemahan Resmi

SKD harus dilegalisasi apostille berdasarkan Konvensi Den Haag dan disertai dengan penerjemahan resmi ke dalam Bahasa Indonesia (penerjemah tersumpah bersertifikat). Tanpa ini, DJP akan menolak pengajuan e-SKD.

Langkah 3: Mengisi Formulir SKD WPLN Baru

Formulir 2026 memerlukan:

  • Detail pribadi/entitas wajib pajak asing
  • NPWP Indonesia dari pemotong pajak Anda
  • Deskripsi jenis penghasilan yang diklaim di bawah P3B
  • Deklarasi PPT (mengonfirmasi bahwa klaim P3B bukan pengaturan tujuan utama)
  • Pasal P3B spesifik yang digunakan

Langkah 4: Pendaftaran e-SKD oleh Pemotong Pajak

Manajer properti atau manajer PT Anda mendaftarkan dokumen SKD di DJP Online melalui modul e-SKD. Setiap periode pembayaran penghasilan memerlukan SKD yang valid dalam arsip. DJP menerbitkan nomor tanda terima elektronik yang harus dirujuk dalam pengajuan SPT Masa.

Langkah 5: Kepatuhan Berkelanjutan

  • Perbarui CoR setiap tahun sebelum 31 Desember
  • Pastikan pemotong pajak mengajukan SPT Masa sebelum tanggal 20 setiap bulan dan membayar sebelum tanggal 10
  • Pertahankan dokumentasi substansi ekonomi yang mendukung kepatuhan PPT
  • Pantau surat edaran DJP untuk perubahan tarif atau prosedur

Untuk teks resmi PMK 112/2025: repositori Kementerian Keuangan. Untuk panduan komisi OTA, lihat Panduan Komisi OTA. Untuk struktur dividen PT PMA, lihat PT PMA Dividen.

5 Skenario Perhitungan Terperinci: Dengan dan Tanpa P3B

Matriks Skenario: Penghasilan Sewa Vila A–E

Skenario Sewa Bruto Tahunan Negara Pemilik Tanpa P3B Dengan P3B Penghematan Tahunan Pasal P3B
A IDR 100.000.000 Prancis IDR 20.000.000 (20%) IDR 15.000.000 (15%) IDR 5.000.000 Ps. 6 FR-ID
B IDR 200.000.000 Australia IDR 40.000.000 (20%) IDR 20.000.000 (10%) IDR 20.000.000 Ps. 6 AUS-ID
C IDR 500.000.000 Jerman IDR 100.000.000 (20%) IDR 50.000.000 (10%) IDR 50.000.000 Ps. 6 DE-ID
D IDR 1.000.000.000 Singapura IDR 200.000.000 (20%) IDR 100.000.000 (10%) IDR 100.000.000 Ps. 6 SG-ID
E IDR 300.000.000 Inggris IDR 60.000.000 (20%) IDR 30.000.000 (10%) IDR 30.000.000 Ps. 6 UK-ID

Skenario A Mendalam: Pemilik Perancis, IDR 100 Juta Sewa

Seorang warga negara Perancis memiliki vila 2 kamar tidur di Seminyak. Penghasilan sewa bruto tahunan via Airbnb: IDR 100.000.000 (sekitar 5.714 EUR).

Tanpa klaim P3B:

  • PPh 26 dipotong: IDR 100.000.000 × 20% = IDR 20.000.000
  • Neto diterima: IDR 80.000.000
  • Kemudian dikenakan pajak lagi di Perancis pada tarif marginal (30–45% setelah mekanisme kredit P3B)

Dengan P3B FR-ID (Ps. 6), tarif 15%:

  • PPh 26 dipotong: IDR 100.000.000 × 15% = IDR 15.000.000
  • Neto diterima: IDR 85.000.000
  • Prancis menerapkan metode eliminasi: kredit pajak Perancis setara pajak Indonesia yang dibayarkan
  • Pajak berganda efektif: dieliminasi

Total penghematan tahunan vs. tanpa P3B: IDR 5.000.000 (sekitar 286 EUR). Selama 10 tahun: IDR 50.000.000.

Skenario C Mendalam: Pemilik Jerman, IDR 500 Juta Sewa

Seorang warga negara Jerman memiliki vila mewah dengan kolam renang di Canggu. Penghasilan sewa bruto tahunan via PT manajemen: IDR 500.000.000 (sekitar 28.571 EUR).

Tanpa P3B:

  • PPh 26: IDR 500.000.000 × 20% = IDR 100.000.000

Dengan P3B DE-ID (Ps. 6), tarif 10%:

  • PPh 26: IDR 500.000.000 × 10% = IDR 50.000.000
  • Penghematan tahunan: IDR 50.000.000 (sekitar 2.857 EUR)

Skenario dividen (jika dimiliki via PT PMA):

  • Laba PT PMA: IDR 500.000.000
  • Pajak penghasilan badan (PPh Badan, 22%): IDR 110.000.000
  • Laba bersih tersedia untuk distribusi: IDR 390.000.000
  • Tanpa P3B — pemotongan dividen (20%): IDR 78.000.000
  • Dengan P3B DE-ID (Ps. 10, 10%): IDR 39.000.000
  • Total penghematan pada dividen: IDR 39.000.000

Untuk analisis P3B Indonesia secara lengkap, lihat Ortax SKD dan MUC PMK 112/2025.

FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang PPh 26 dan Manfaat P3B

Berapa tarif PPh 26 atas penghasilan sewa vila Bali saya di tahun 2026?

Tarif standar PPh 26 tetap 20% atas penghasilan sewa bruto untuk WPLN di tahun 2026. Tidak ada perubahan legislatif yang mengubah tarif ini sejak UU PPh No. 36/2008. Namun, jika negara Anda memiliki P3B dengan Indonesia, Anda dapat mengklaim tarif yang dikurangi — biasanya 10–15% tergantung perjanjian — dengan mengajukan prosedur e-SKD di bawah PMK 112/2025.

Cara mengklaim manfaat P3B untuk penghasilan sewa Bali saya?

Untuk mengklaim manfaat P3B, Anda harus: (1) mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari otoritas pajak negara asal, (2) mengapostillenya dan menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia, (3) mengisi Formulir SKD WPLN baru, (4) menyerahkannya kepada pemotong pajak (pengelola atau PT), dan (5) memastikan pemotong pajak mendaftarkannya via e-SKD di DJP Online sebelum pembayaran dilakukan. Tanpa langkah-langkah ini, pemotong pajak Anda diwajibkan secara hukum untuk menerapkan tarif penuh 20%.

Apakah perjanjian pajak berlaku secara otomatis?

Manfaat P3B tidak otomatis. Di bawah PMK 112/2025 (berlaku Januari 2026), Anda harus aktif mengajukan prosedur SKD setiap tahun. Jika CoR Anda kedaluwarsa atau pendaftaran e-SKD berakhir, pemotong pajak Anda kembali ke tarif standar 20%. Kehilangan manfaat P3B karena kelalaian administratif adalah salah satu alasan paling umum pemilik asing membayar terlalu banyak.

Berapa tarif perjanjian antara Indonesia dan Prancis untuk penghasilan sewa?

Di bawah P3B Prancis-Indonesia, Pasal 6 mengatur penghasilan dari harta tidak bergerak. Indonesia mempertahankan hak pemajakan atas penghasilan sewa dari vila-vila di Bali, tetapi tarif yang berlaku di bawah perjanjian dibatasi pada 15% dari penghasilan bruto. Penghematan praktis dibandingkan tarif standar 20%: IDR 5.000.000 per IDR 100.000.000 penghasilan sewa tahunan.

Apa yang terjadi jika perusahaan manajemen properti saya tidak mengajukan SPT Masa PPh 26?

Jika pemotong pajak Anda tidak mengajukan SPT Masa sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, mereka menghadapi sanksi administrasi: IDR 100.000 per keterlambatan pengajuan untuk orang pribadi, IDR 1.000.000 untuk entitas korporat. Pajak yang tidak dibayar menarik bunga sebesar 2% per bulan berdasarkan Pasal 13 UU KUP. Sistem pencocokan data otomatis DJP semakin menandai yang tidak patuh melalui data OTA dan perbankan.

Apakah keuntungan modal dari penjualan vila Bali saya dikenakan PPh 26?

Tidak. Keuntungan modal dari penjualan properti Indonesia dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan PP No. 34/2016, bukan PPh 26. Pajak yang berlaku adalah pajak pemotongan final (PPh Final) sebesar 2,5% dari nilai transaksi bruto, yang dipotong oleh PPAT. Sebagian besar P3B mengizinkan Indonesia untuk mempertahankan hak pemajakan atas keuntungan modal harta tidak bergerak, sehingga tarif 2,5% berlaku terlepas dari tempat tinggal Anda.

Apa itu Principal Purpose Test (PPT) dan apakah itu mempengaruhi saya?

PPT, yang diperkenalkan di bawah PMK 112/2025 untuk menyelaraskan dengan standar OECD BEPS, menolak manfaat P3B ketika salah satu tujuan utama dari suatu pengaturan adalah untuk mendapatkan manfaat tersebut. Untuk pemilik vila asing yang benar-benar merupakan penduduk pajak nyata di negara asal mereka, PPT tidak menimbulkan hambatan — Anda cukup menyatakan keadaan tempat tinggal Anda yang sebenarnya. Tes ini terutama menargetkan struktur artifisial: pengaturan nominee, perusahaan cangkang, atau wajib pajak yang mengklaim tempat tinggal di yurisdiksi pajak rendah tanpa kehadiran nyata. Lihat Anti-Treaty Shopping untuk panduan terperinci.

Bisakah saya memulihkan PPh 26 yang terlalu banyak dipotong di tahun-tahun sebelumnya?

Ya, namun prosesnya menuntut secara administratif. Jika manfaat P3B tidak diklaim di tahun-tahun sebelumnya dan pajak terlalu banyak dipotong pada 20% sementara tarif perjanjian 10–15% berlaku, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Daluwarsa adalah 5 tahun. Bukti yang diperlukan: CoR untuk setiap tahun yang relevan, catatan pembayaran, dan dokumentasi SPT Masa dari pemotong pajak Anda. Libatkan konsultan pajak Indonesia yang terdaftar (Konsultan Pajak berizin DJP) untuk proses ini.

Daftar Periksa Kepatuhan 2026 dan Langkah Selanjutnya

Daftar Periksa 12 Poin Kepatuhan 2026

  • 1. Konfirmasi status WPLN: Verifikasi bahwa Anda tidak melebihi 183 hari di Indonesia dalam 12 bulan terakhir
  • 2. Identifikasi pemotong pajak: Konfirmasi siapa yang bertanggung jawab secara hukum untuk memotong dan menyetorkan PPh 26
  • 3. Dapatkan SKD 2026: Ajukan permohonan ke otoritas pajak negara asal paling lambat Oktober 2026
  • 4. Apostille dan terjemahkan CoR: Gunakan penerjemah tersumpah Indonesia bersertifikat
  • 5. Isi Formulir SKD WPLN: Gunakan formulir 2026 baru — formulir DGT-1/DGT-2 lama tidak lagi valid
  • 6. Serahkan ke pemotong pajak sebelum 31 Desember: Dokumen harus ada sebelum pembayaran pertama setiap tahun kalender
  • 7. Verifikasi pendaftaran e-SKD: Minta nomor tanda terima DJP dari pemotong pajak Anda
  • 8. Konfirmasi pengajuan SPT Masa bulanan: Verifikasi pemotong pajak mengajukan sebelum tanggal 20 setiap bulan
  • 9. Dokumentasikan substansi untuk PPT: Pertahankan bukti tempat tinggal pajak nyata di negara asal Anda
  • 10. Tinjau struktur dividen PT PMA: Jika mendistribusikan keuntungan via PT PMA, pastikan P3B juga berlaku untuk dividen
  • 11. Pantau pemotongan komisi OTA: Verifikasi laporan Airbnb/Booking.com — entitas Indonesia mereka mungkin memotong PPh 26 secara terpisah
  • 12. Tinjauan tahunan dengan konsultan pajak: Jadwalkan tinjauan fiskal pada November untuk menangani perubahan regulasi

Ambil Tindakan: Konsultasikan dengan Spesialis Fiskal VillaTax

Kompleksitas PPh 26, klaim P3B, dan kepatuhan PMK 112/2025 sangat signifikan. Satu dokumen yang terlewat atau CoR yang kedaluwarsa dapat menghilangkan berbulan-bulan penghematan pajak — atau mengekspos Anda pada denda. VillaTax menghubungkan pemilik vila asing dengan konsultan pajak Indonesia terdaftar (Konsultan Pajak berizin DJP) yang mengkhususkan diri dalam perpajakan vila non-residen.

Pesan konsultasi gratis 30 menit untuk menilai posisi PPh 26 Anda saat ini, mengidentifikasi manfaat P3B yang belum diklaim, dan membangun strategi pajak 2026 yang patuh.

Panduan terkait: Perlakuan Pajak Komisi OTA | PT PMA dan Perencanaan Dividen | PMK 112/2025 Penjelasan Lengkap | Residensi Pajak dan Aturan 183 Hari | Kepatuhan Anti-Treaty Shopping

Referensi eksternal: pajak.go.id PPh Pasal 26 | PMK 112/2025 teks resmi | Ortax SKD DGT Form | MUC PMK 112/2025 | Magnum Estate Panduan Pajak Vila 2026 | VillaBaliSale Panduan Pajak