Cloud-native hotel PMS for chains and independents.
Hubungkan Stayntouch ke VillaTax via email, webhook, atau iCal.
Pemesanan Stayntouch masuk secara otomatis.
PBJT, PPh, dan BPJS dihitung instan. Laporan LKPM dalam satu klik.
Mengelola villa di Bali berarti menavigasi jaringan kompleks peraturan pajak Indonesia. Jika Anda menggunakan Stayntouch untuk mengelola pemesanan, VillaTax adalah bagian yang hilang untuk mengotomatiskan kepatuhan pajak Anda. Setiap pemesanan dari Stayntouch memicu beberapa kewajiban pajak: PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sebesar 10%, PPh (Pajak Penghasilan) atas pendapatan sewa bersih, kontribusi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk staf Anda, serta pelaporan LKPM triwulanan ke BKPM untuk entitas asing.
Tanpa otomatisasi, pemilik villa menghabiskan berjam-jam setiap bulan mengekstrak data secara manual dari Stayntouch, mengonversi mata uang, menghitung provisi pajak, dan menyiapkan laporan. Banyak yang melakukan kesalahan mahal yang berujung pada audit dan denda. Sejak Indonesia meluncurkan sistem Coretax pada 2026, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) secara otomatis mencocokkan data transaksi OTA dengan rekening bank dan pelaporan pajak.
VillaTax terhubung langsung ke Stayntouch melalui tiga metode: penerusan email konfirmasi pemesanan, integrasi webhook untuk sinkronisasi real-time, atau impor kalender iCal. Setelah terhubung, setiap pemesanan dari Stayntouch diimpor secara otomatis dengan detail tamu, tanggal, jumlah, dan konversi mata uang pada kurs pajak resmi. Provisi pajak dihitung secara instan.
Untuk struktur PT PMA, VillaTax melacak pengaturan nominee, kontrak manajemen, dan kepatuhan KBLI. Peringatan kedaluwarsa dokumen memastikan NIB, PBG, KITAS, dan NPWP Anda tidak pernah kedaluwarsa. Laporan LKPM triwulanan dihasilkan secara otomatis dengan data pemesanan akurat dari Stayntouch.